LOMBOKINI.com – Meskipun Peraturan Dserah (Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG) telah diterapkan, ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan di wilayah Lombok Timur (Lotim) masih tinggi.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lotim, H Ahmat, ketimpangan tersebut terjadi dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
Salah satu contoh ketimpangan gender yang disoroti adalah penggunaan alat kontrasepsi yang lebih didominasi oleh perempuan daripada laki-laki.
“Kedepan kita harapkan sama antara laki-laki dengan perempuan ini,” ujar H Ahmat saat mengisi acara aksi Pelibatan Laki-laki dalam Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) di Rupatama 2 Kantor Bupati Lotim, Selasa 2 April 2024 .
Selain itu, ketimpangan gender juga terlihat dalam bidang pekerjaan, di mana perempuan cenderung mendominasi sebagai penjual atau pembeli, seperti penjual sayur.
Di sektor pemerintahan, perempuan juga masih mengalami diskriminasi dalam pengambilan keputusan pembangunan dan perencanaan.
Hadirnya Perda PUG diharapkan dapat menyamakan hak laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
Aksi Pelibatan Laki-laki dalam PPRG yang dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai OPD di Rupatama 2 hari ini, menunjukkan komitmen dalam mengatasi ketimpangan gender.
“Kita sudah berjalan sejak tahun 2021 sampai saat ini, tinggal penguatan komitmen,” tambahnya.***
Penulis : Ong