Disnakertrans Lombok Timur Imbau CPMI Gunakan Perusahaan Resmi

Rabu, 28 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Timur, H. Suroto. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Timur, H. Suroto. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur secara tegas mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan perusahaan penempatan resmi dan berizin untuk bekerja ke luar negeri. Imbauan ini bertujuan melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari praktik penempatan ilegal.

Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H. Suroto, menegaskan bahwa regulasi dari pemerintah pusat hingga daerah telah mengatur seluruh prosedur penempatan PMI.

“Kami hampir setiap hari melakukan mediasi terkait keterlambatan pemberangkatan. Kalau PT-nya berada di luar daerah, tentu lebih sulit untuk kami panggil dan kami klarifikasi,” ujarnya di Selong, Rabu 28 Januari 2026.

Baca Juga :  DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Ia menekankan bahwa menggunakan Perusahaan Penempatan yang berkantor di wilayah Lombok atau NTB akan mempermudah proses klarifikasi dan mediasi jika terjadi kendala.

Disnakertrans meminta masyarakat memanfaatkan aplikasi resmi SIAPkerja untuk memastikan ketersediaan lowongan. Aplikasi tersebut mencantumkan negara tujuan, jumlah kebutuhan, dan job order yang valid.

“Kalau di aplikasi tidak ada job order-nya, maka masyarakat patut mempertanyakannya. Negara tujuan juga terlihat di aplikasi, termasuk negara yang masih moratorium,” jelas Suroto.

Disnakertrans juga meminta pemerintah desa hingga kecamatan berperan aktif menyosialisasikan prosedur resmi dan mendata warganya yang menjadi PMI.

Baca Juga :  DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Data dinas menunjukkan Lombok Timur mengirimkan 10-12 ribu PMI per tahun. Angka ini menjadikan daerah ini sebagai pengirim tertinggi kedua secara nasional dengan Malaysia sebagai tujuan dominan.

Saat ini, Disnakertrans Lombok Timur bersama relawan dan LSM tengah melakukan validasi dan verifikasi ulang terhadap perusahaan penempatan. Mereka juga mewajibkan perusahaan mendaftarkan setiap calon PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebelum pemberangkatan.

“Kami wajibkan perusahaan melindungi pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Itu menjadi salah satu syarat penting,” tegasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menelisik Praktik Konservasi Inklusif Yayasan JARI di Wilayah Selat Alas
DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional
Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Menelisik Praktik Konservasi Inklusif Yayasan JARI di Wilayah Selat Alas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA