LOMBOKINI.com — Penerapan sistem administrasi dan perizinan berbasis digital di sektor kelautan dinilai belum sepenuhnya menyentuh kelompok nelayan kecil dan tradisional di daerah.
Kesenjangan akses teknologi serta minimnya pemutakhiran data membuat sebagian besar nelayan rentan kehilangan hak-hak dasarnya, termasuk akses terhadap subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lombok Timur, Sunaryadi, S.Pi., dalam forum diskusi terpumpun (FGD) bertajuk “Pesisir untuk Semua: Mendorong Pengelolaan Pesisir yang Inklusif” yang diselenggarakan oleh Katadata Green di Lombok Timur, Kamis (22/10/2026).
Sunaryadi menjelaskan bahwa nelayan skala kecil dengan armada di bawah 7 Gross Tonnage (GT) kini diwajibkan memiliki dokumen legalitas digital, seperti e-Pas Kecil dan barcode khusus dari aplikasi terintegrasi BPH Migas/Pertamina, untuk dapat mengakses BBM bersubsidi. Namun, ketimpangan literasi digital membuat aturan ini justru menjadi hambatan besar di lapangan.
“Sebagian besar nelayan kita adalah nelayan tradisional skala kecil yang belum akrab dengan aplikasi online. Akibat tidak tahu cara mengurus e-Pas Kecil dan barcode secara mandiri, mereka akhirnya tidak bisa membeli BBM harga subsidi,” ujar Sunaryadi.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada biaya operasional melaut. Akibat terkendala sistem online, nelayan skala kecil terpaksa membeli BBM nonsubsidi di eceran atau lokasi setempat dengan harga jauh lebih tinggi—mencapai selisih hingga Rp5.000 per liter dibandingkan harga subsidi pemerintah.
Selain hambatan administrasi digital, DKP Lombok Timur juga menyoroti perlunya pemutakhiran data nelayan yang lebih akurat dan berkala agar perencanaan bantuan maupun penyuluhan dapat tepat sasaran.
Selama ini, keterbatasan anggaran serta jumlah personel menjadi kendala utama pemerintah daerah dalam menjangkau nelayan yang bermukim di wilayah-wilayah pesisir terluar.
Guna mengatasi kesenjangan ini, DKP Lombok Timur mendorong penguatan kolaborasi serta pendampingan inklusif dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti LPSDN dan Yayasan JARI, untuk memfasilitasi nelayan dalam mengurus perizinan digital dan mengakses hak-hak mereka.
Tak hanya itu, forum FGD juga menyoroti persoalan tata ruang pesisir dan pengawasan lingkungan, khususnya terkait penertiban Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi usaha pertambakan udang di wilayah Lombok Timur guna memastikan keberlanjutan ekosistem laut tempat nelayan menggantungkan hidupnya.
“Kapasitas dan pengetahuan nelayan harus terus ditingkatkan melalui pendampingan langsung. Kita berharap semua elemen dapat bekerja sama agar hak-hak masyarakat nelayan kecil dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Sunaryadi.
Penulis : Paozan Azima









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar