Polda NTB Tangkap Anak Kandung Diduga Bakar Mayat Ibunya di Lombok Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB Tangkap Anak Kandung Diduga Bakar Mayat Ibunya di Sekotong, Lombok Barat. (Foto: Lombokini.com).

Polda NTB Tangkap Anak Kandung Diduga Bakar Mayat Ibunya di Sekotong, Lombok Barat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polda NTB mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran mayat seorang perempuan di Dusun Batu Leong, Sekotong Lombok Barat. Polisi menetapkan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BP (23), yang ternyata merupakan anak kandung dari korban, Yeni Widyastuti.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyatakan kasus ini melibatkan tim gabungan karena lintas wilayah.

“Korban adalah Yeni Widyastuti, ibu kandung dari terduga pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa 27 Januari 2026.

Awalnya, warga menemukan sesosok mayat perempuan hangus terbakar di pinggir jalan pada Ahad 25 Januari  2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Dua saksi, Melati Hikmanul Hasanah dan Abdul Fatah, segera melaporkan temuan itu ke Polsek Sekotong.

Baca Juga :  NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Tim gabungan lalu melakukan olah TKP lanjutan pada Senin 26 Januari 2026. Penyidik melacak rekaman CCTV yang mengarah pada sebuah Toyota Innova putih. Mobil tersebut membawa mereka ke rumah terduga pelaku di Monjok Timur, Kota Mataram.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menjelaskan bahwa tim menemukan bercak darah di bagasi mobil.

“Dari interogasi awal, terduga mengakui perbuatannya,” kata Arisandi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi keji ini berawal saat korban tertidur. Pelaku lalu melilitkan tali ke leher sang ibu hingga tewas.

Ia membungkus jasad itu dengan sprei, memuatnya ke bagasi mobil, dan membawanya ke lokasi sepi di Batu Leong. Di sana, pelaku menyiram jasad dengan bahan bakar dan membakarnya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit

Polisi mengungkap motif pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena permintaannya untuk meminjam uang guna membayar utang tidak dipenuhi oleh korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil, pakaian, swab DNA, kotak permen karet diduga berisi ganja, serta tiga ponsel.

Pelaku kini terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP.

Pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Mataram mengonfirmasi korban adalah perempuan dengan luka tumpul di beberapa bagian tubuh.

Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kini masih diamankan di Polda NTB untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman atas temuan ganja. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Gubernur NTB dan Wakil BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H
TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Pemprov NTB Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni hingga September 2026
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru