Polda NTB Tangkap Anak Kandung Diduga Bakar Mayat Ibunya di Lombok Barat

Selasa, 27 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB Tangkap Anak Kandung Diduga Bakar Mayat Ibunya di Sekotong, Lombok Barat. (Foto: Lombokini.com).

Polda NTB Tangkap Anak Kandung Diduga Bakar Mayat Ibunya di Sekotong, Lombok Barat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polda NTB mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran mayat seorang perempuan di Dusun Batu Leong, Sekotong Lombok Barat. Polisi menetapkan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BP (23), yang ternyata merupakan anak kandung dari korban, Yeni Widyastuti.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyatakan kasus ini melibatkan tim gabungan karena lintas wilayah.

“Korban adalah Yeni Widyastuti, ibu kandung dari terduga pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa 27 Januari 2026.

Awalnya, warga menemukan sesosok mayat perempuan hangus terbakar di pinggir jalan pada Ahad 25 Januari  2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Dua saksi, Melati Hikmanul Hasanah dan Abdul Fatah, segera melaporkan temuan itu ke Polsek Sekotong.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Tim gabungan lalu melakukan olah TKP lanjutan pada Senin 26 Januari 2026. Penyidik melacak rekaman CCTV yang mengarah pada sebuah Toyota Innova putih. Mobil tersebut membawa mereka ke rumah terduga pelaku di Monjok Timur, Kota Mataram.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menjelaskan bahwa tim menemukan bercak darah di bagasi mobil.

“Dari interogasi awal, terduga mengakui perbuatannya,” kata Arisandi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi keji ini berawal saat korban tertidur. Pelaku lalu melilitkan tali ke leher sang ibu hingga tewas.

Ia membungkus jasad itu dengan sprei, memuatnya ke bagasi mobil, dan membawanya ke lokasi sepi di Batu Leong. Di sana, pelaku menyiram jasad dengan bahan bakar dan membakarnya.

Baca Juga :  Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Polisi mengungkap motif pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena permintaannya untuk meminjam uang guna membayar utang tidak dipenuhi oleh korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil, pakaian, swab DNA, kotak permen karet diduga berisi ganja, serta tiga ponsel.

Pelaku kini terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP.

Pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Mataram mengonfirmasi korban adalah perempuan dengan luka tumpul di beberapa bagian tubuh.

Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kini masih diamankan di Polda NTB untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman atas temuan ganja. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru