Pansel Sekda NTB Bantah Isu Tiga Besar, Tegaskan Seleksi Berdasarkan Aturan

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansel Sekda NTB Prof. Riduan Mas’ud. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Ketua Pansel Sekda NTB Prof. Riduan Mas’ud. (Foto: Lombokini.com/Asman).

LOMBOKINI.com – Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat, Prof Riduan Mas’ud, menegaskan proses seleksi terbuka jabatan Sekda NTB sepenuhnya merujuk pada ketentuan perundang-undangan, bukan asal daerah calon. Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mendaftar dan bersaing memperebutkan posisi tersebut.

“Tim Pansel telah menyelesaikan proses penilaian untuk 10 calon. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan proses penilaiannya. Kami di Tim Pansel belum menerima hasil akhir dari BKN,” kata Prof Riduan Mas’ud, Jumat 2 Januari 2026.

Ia meluruskan isu yang berkembang di masyarakat mengenai tiga nama yang disebut masuk tiga besar dan akan Gubernur NTB, H Lalu Muhammad Iqbal, usulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk pilihan Presiden Prabowo Subianto. Tiga nama yang beredar di media sosial adalah Ahsanul Khalik, Abul Chair, dan Ahmad Saufi.

Baca Juga :  Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan

“Tidak benar itu. Sampai sekarang kami di Tim Pansel belum menerima hasil dari BKN. Kami masih menunggu kiriman hasil penilaian dari BKN,” tegas Prof Riduan membantah.

Ia menjelaskan bahwa proses penilaian melibatkan dua tahap. Tim Pansel dan BKN masing-masing melakukan penilaian. Selanjutnya, Tim akan mengombinasikan kedua hasil nilai tersebut sebelum menyerahkannya kepada Gubernur NTB.

Gubernur kemudian akan memilih berdasarkan perangkingan gabungan untuk mengusulkan beberapa nama ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan persetujuan Presiden RI.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Prof Riduan memastikan proses yang berlangsung bukan penunjukan politik atau hasil kompromi kekuasaan. Seluruh tahapan, mulai dari seleksi administrasi, asesmen BKN, penulisan makalah, hingga wawancara, telah mengikuti regulasi.

“Yang kami uji adalah kapasitas, integritas, dan kepemimpinan, bukan asal-usul,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa jabatan Sekda merupakan jabatan administratif tertinggi dalam struktur ASN, bukan representasi kedaerahan. Sekda bertugas menggerakkan birokrasi, memastikan kebijakan kepala daerah berjalan efektif, dan menjaga netralitas ASN.

“Kami berharap pada minggu kedua Januari nama calon sudah dapat kami ajukan ke pusat. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, Sekda definitif bisa ditetapkan pada Januari,” pungkasnya.***

Penulis : Muhammad Asman

Berita Terkait

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan
Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah NTB Kaji Kelayakan Proyek Super Grid EBT untuk Hubungkan Kepulauan Sunda Kecil

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:50 WITA

Kerja Sama Bali-NTB dan NTT Masuki Fase Implementasi Nyata

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Opini

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:37 WITA