666 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi HUT RI ke-80, Satu Langsung Bebas

Minggu, 17 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 666 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi HUT RI ke-80, Satu Langsung Bebas. (Foto: Lombokini.com).

Sebanyak 666 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi HUT RI ke-80, Satu Langsung Bebas. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Sebanyak 666 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menerima pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka peringatan HUT RI ke-80. Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut di Halaman Kantor Bupati pada Ahad, 17 Agustus 2025.

Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, beserta jajaran Forkopimda hadir dalam acara tersebut. Sihabudin menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani hukuman.

“Mayoritas warga binaan berasal dari Lombok Timur. Oleh karena itu, jangan sia-siakan kepercayaan ini!” tegas Sihabudin. Ia meminta para penerima remisi untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak mengulangi kesalahan.

Baca Juga :  DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Secara rinci, dari total 666 penerima, 316 narapidana memperoleh remisi umum kemerdekaan dengan pengurangan hukuman 1-6 bulan. Sementara itu, 350 narapidana lainnya mendapat remisi dasawarsa (khusus 80 tahun kemerdekaan) dengan pengurangan 30-90 hari. Sebanyak 266 orang di antaranya menerima potongan hukuman tertinggi, yaitu 90 hari. Satu warga binaan bahkan langsung bebas murni setelah menerima remisi.

Lebih lanjut, Sihabudin mengungkapkan bahwa kasus narkotika mendominasi penghuni Lapas Selong (50%). Lapas telah memetakan dan mengawasi ketat warga binaan bersama kepolisian serta BNN.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

“Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi konkret bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin,” pungkasnya.

Setelah upacara simbolis, tim Lapas melanjutkan penyerahan dokumen remisi lengkap di Aula Blok Selaparang. Kasi Binadik dan Giatja Gamal Masfhur memimpin prosesi tersebut. Petugas juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menekankan remisi sebagai instrumen penting dalam pembinaan narapidana. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Satpol PP Tertibkan Lapak di Labuhan Haji, Temukan Kuitansi Nama Perempuan Bertarif Rp 50-200 Ribu
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:31 WITA

Satpol PP Tertibkan Lapak di Labuhan Haji, Temukan Kuitansi Nama Perempuan Bertarif Rp 50-200 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Berita Terbaru