LOMBOKINI.com – Sebanyak 666 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menerima pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka peringatan HUT RI ke-80. Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut di Halaman Kantor Bupati pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, beserta jajaran Forkopimda hadir dalam acara tersebut. Sihabudin menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani hukuman.
“Mayoritas warga binaan berasal dari Lombok Timur. Oleh karena itu, jangan sia-siakan kepercayaan ini!” tegas Sihabudin. Ia meminta para penerima remisi untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak mengulangi kesalahan.
Secara rinci, dari total 666 penerima, 316 narapidana memperoleh remisi umum kemerdekaan dengan pengurangan hukuman 1-6 bulan. Sementara itu, 350 narapidana lainnya mendapat remisi dasawarsa (khusus 80 tahun kemerdekaan) dengan pengurangan 30-90 hari. Sebanyak 266 orang di antaranya menerima potongan hukuman tertinggi, yaitu 90 hari. Satu warga binaan bahkan langsung bebas murni setelah menerima remisi.
Lebih lanjut, Sihabudin mengungkapkan bahwa kasus narkotika mendominasi penghuni Lapas Selong (50%). Lapas telah memetakan dan mengawasi ketat warga binaan bersama kepolisian serta BNN.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi konkret bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin,” pungkasnya.
Setelah upacara simbolis, tim Lapas melanjutkan penyerahan dokumen remisi lengkap di Aula Blok Selaparang. Kasi Binadik dan Giatja Gamal Masfhur memimpin prosesi tersebut. Petugas juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menekankan remisi sebagai instrumen penting dalam pembinaan narapidana. ***







