Tanpa Biaya, Sebayak 2.400 Hektar Kawasan Hutan di Lombok Timur Bakal Dibebaskan Sesuai Pemanfaatan

Rabu, 28 Juni 2023 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur.  (Ong)

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur. (Ong)

LOMBOKINI.com Kementerian LHK RI mengeluarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai acuan dalam penentuan alokasi kawasan hutan.

Panataan PPTPKH ini, guna menyelesaikan penguasaan tanah yang di dalam kawasan hutan tersebut. Sebab sebagian kawasan hutan sudah dikelola dan dijadikan sebagai tempat pemukiman dan fasilitas umum oleh masyarakat setempat, seperti di daerah Lombok Timur (Lotim), NTB.

Hal tersebut diungkap Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi Kepada Media ini ditemui di kantornya pada Rabu, 28 Juni 2023.

“Karna kita tau sudah banyak masyarakat mengelola dan sudah ada juga pemukiman yang masuk di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

PPTPKH Kementerian LHK RI kali ini akan membebaskan kurang lebih seluas 2.400 hektar. Lahan kawasan yang dibebaskan sesuai peruntukkannya itu meliputi Kecamatan Jerowaru, Aikmel, Suela, Pringgabaya, Sambelia dan Sembalun.

Baca Juga :  Hasan Rahman Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Kelola Sampah demi Lingkungan Sehat

“Wacana pembebasan lahan kawasan hutan berdasarkan PPTPKH sudah disosialisasikan di Hotel Syariah Pancor. Hadir pada waktu itu Camat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,”ungkap Mustara.

Selanjutnya, tahap awal akan dilakukan inventarisir kawasan hutan produksi dan pemukiman. Dengan skema penyelesaian yang ditempuh yakni pergeseran kawasan hutan, perhutanan sosial, Izin penggunaan kawasan produksi dan pemukiman.

“Skema ini juga akan melihat fungsi kawasan hutan itu apakah fungsi lindung atau fungsi produksi, makan mempengaruhi skema yang di ambil,” ujarnya.

Untuk lahan – lahan kawasan hutan yang di garap masyarakatas dalam PPTPKH akan diarahkan mengikuti skema perhutanan sosial yaitu hutan permasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan adat.

“Melihat kondisi Kph Rinjani Timur, maka bisa ditempuh ke arah hutan kemasyarakatan dan hutan desa,” katanya.

Sementara kawasan hutan untuk dijadikan hak milik itu seperti pemukiman – pemukiman yang sudah lama dalam hutan produksi. Contohnya seperti di Sambelia, terdapat pemukiman warga dan fasilitas umum seperti masjid dan sekolah.

Baca Juga :  60 Persen Pajak Kendaraan Masuk ke Kas Daerah Lombok Timur, Capai Rp 84 Miliar di 2025

“Bisa menjadi hak milik untuk pemukiman yang sudah lama, tentu dengan syarat pemukiman itu sudah lama sebelum diberlakukan UU Cipta kerja,”jelasnya.

Sedangkan di kawasan Sekaroh Kecamatan Jerowaru, terdapat pemukiman berada dalam kawasan hutan lindung. Mereka diarahkan menggunakan skema izin pinjam pakai kawasan.

“Izin pinjam pakai dengan bunyi izin penggunaan kawasan hutan untuk pemukiman dengan statusnya kawasan hutan,”jelas Mustara.

Lebiha lanjut dia menegaskan, PPTPKH ini merupakan program pusat. Proses administrasi tidak dipungut biaya. “Semua pemberkasan adminitrasi tidak menggunakan biaya, geratis,”tegasnya.

Mustara pun menghimbau, bagi masyarakat yang terdaftar agar tidak mudah percaya bila diminta biaya administrasi oleh oknum – oknum tak bertanggung jawab.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Tabrak Aturan Pusat, Pemerintahan SMART Lotim Dinilai Coba-coba dengan Angkat Stafsus dan Bubarkan BPPD
60 Persen Pajak Kendaraan Masuk ke Kas Daerah Lombok Timur, Capai Rp 84 Miliar di 2025
Wakil Bupati Lepas Tim Satgas Pengawasan Pertambangan di Lombok Timur
Bupati Lombok Timur Kukuhkan 8 Staf Khusus Meski Pemerintah Pusat Larang
SIW Bongkar Kegagalan Sistemik BUMD Lombok Timur: Korupsi, Manajemen Buruk, hingga Krisis Kepercayaan
Bupati Lotim Lantik 34 Kepala Pasar dengan Masa Uji Coba 3 Bulan
Atap Tiga Kelas SDN 6 Batuyang Ambruk karena Konstruksi Rapuh
Dukung Wisata Premium, APPR Minta TNGR dan Pemda Lombok Timur Kelola Rinjani Secara Mandiri

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:28 WITA

Dukungan Meluas, Suhaedi Siap Pimpin PWI NTB Periode 2025-2029

Minggu, 13 April 2025 - 14:39 WITA

Genealogi Keterjajahan dan Kesengsaraan Sasak

Jumat, 11 April 2025 - 15:51 WITA

Gubernur NTB Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Fokus pada Kemiskinan dan Pariwisata Dunia

Jumat, 11 April 2025 - 15:05 WITA

Rahayu Saraswati Kembali Didorong Pimpin TIDAR, Dukungan NTB Menguat

Rabu, 9 April 2025 - 23:51 WITA

Dukung Wisata Premium, APPR Minta TNGR dan Pemda Lombok Timur Kelola Rinjani Secara Mandiri

Rabu, 9 April 2025 - 23:03 WITA

Sembalun Vs Senaru: SMPS Desak Pemda Keluarkan Regulasi untuk Kelola Mandiri Wisata Rinjani

Rabu, 9 April 2025 - 22:49 WITA

Aliansi Perempuan NTB Tolak Peleburan Dinas P3AP2KB: Kebijakan Gubernur Dinilai Diskriminatif

Rabu, 9 April 2025 - 16:26 WITA

Eksotisme Tanjung Ringgit, Pantai Alami nan Dramatis di Lombok Timur

Berita Terbaru

Syamsuddin Mundur dari Partai Perindo Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Politik

Syamsuddin Mundur dari Partai Perindo Lombok Timur

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:24 WITA

Suku Sasak 1911 .(Foto: Lombokini.com).

Opini

Genealogi Keterjajahan dan Kesengsaraan Sasak

Minggu, 13 Apr 2025 - 14:39 WITA