LOMBOKINI.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengeluarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Peta ini menjadi acuan dalam menentukan alokasi kawasan hutan.
Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi, mengungkapkan hal tersebut kepada media di kantornya pada Rabu, 28 Juni 2023.
“Kita tahu sudah banyak masyarakat yang mengelola dan sudah ada juga pemukiman yang masuk di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.
Menyelesaikan Konflik Lahan di Dalam Kawasan Hutan
Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Sebab, sebagian kawasan hutan telah masyarakat kelola dan jadikan sebagai tempat pemukiman dan fasilitas umum, seperti di Lombok Timur Nusa Tenggra Barat.
PPTPKH Kementerian LHK RI kali ini akan membebaskan kurang lebih seluas 2.400 hektar. Lahan yang bebaskan tersebut meliputi Kecamatan Jerowaru, Aikmel, Suela, Pringgabaya, Sambelia, dan Sembalun.
Skema Penyelesaian yang Ditempuh
Mustara mengatakan bahwa pemerintah telah menyosialisasikan wacana pembebasan lahan ini di Hotel Syariah Pancor. “Selanjutnya, tahap awal akan kita lakukan inventarisir kawasan hutan produksi dan pemukiman,” ujarnya.
Pemerintah menempuh beberapa skema penyelesaian, yaitu: Pergeseran batas kawasan hutan, Perhutanan sosial dan Izin penggunaan kawasan untuk produksi dan pemukiman.
“Skema ini juga akan melihat fungsi kawasan hutan, apakah fungsi lindung atau fungsi produksi, karena hal itu mempengaruhi skema yang kita ambil,” jelas Mustara.
Mengarah pada Perhutanan Sosial dan Hak Milik
Dijelaskan juga Mustara, untuk lahan yang telah digarap oleh masyarakat, pemerintah akan mengarahkannya mengikuti skema perhutanan sosial, seperti hutan kemasyarakatan dan hutan desa.
“Sementara, kawasan hutan untuk kita jadikan hak milik itu seperti pemukiman yang sudah lama berada dalam hutan produksi, contohnya di Sambelia,” katanya.
Syaratnya, tambah dia, pemukiman itu harus sudah ada sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Sedangkan untuk pemukiman di kawasan hutan lindung, seperti di Sekaroh, Jerowaru, masyarakat harus menggunakan skema izin pinjam pakai kawasan.
Mustara menambahkan bahwa program PPTPKH merupakan program pusat dan seluruh proses administrasi tidak memungut biaya.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang terdaftar agar tidak mudah percaya bila ada oknum yang meminta biaya administrasi,” pungkasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji







