Tanpa Biaya, Sebayak 2.400 Hektar Kawasan Hutan di Lombok Timur Bakal Dibebaskan Sesuai Pemanfaatan

- Penulis Berita

Rabu, 28 Juni 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur.  (Ong)

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur. (Ong)

LOMBOKINI.com Kementerian LHK RI mengeluarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai acuan dalam penentuan alokasi kawasan hutan.

Panataan PPTPKH ini, guna menyelesaikan penguasaan tanah yang di dalam kawasan hutan tersebut. Sebab sebagian kawasan hutan sudah dikelola dan dijadikan sebagai tempat pemukiman dan fasilitas umum oleh masyarakat setempat, seperti di daerah Lombok Timur (Lotim), NTB.

Hal tersebut diungkap Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi Kepada Media ini ditemui di kantornya pada Rabu, 28 Juni 2023.

“Karna kita tau sudah banyak masyarakat mengelola dan sudah ada juga pemukiman yang masuk di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

PPTPKH Kementerian LHK RI kali ini akan membebaskan kurang lebih seluas 2.400 hektar. Lahan kawasan yang dibebaskan sesuai peruntukkannya itu meliputi Kecamatan Jerowaru, Aikmel, Suela, Pringgabaya, Sambelia dan Sembalun.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat ke Paslon Iron-Edwin, Syamsul Luthfi: Mari Kita Kembali Saling Rangkul

“Wacana pembebasan lahan kawasan hutan berdasarkan PPTPKH sudah disosialisasikan di Hotel Syariah Pancor. Hadir pada waktu itu Camat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,”ungkap Mustara.

Selanjutnya, tahap awal akan dilakukan inventarisir kawasan hutan produksi dan pemukiman. Dengan skema penyelesaian yang ditempuh yakni pergeseran kawasan hutan, perhutanan sosial, Izin penggunaan kawasan produksi dan pemukiman.

“Skema ini juga akan melihat fungsi kawasan hutan itu apakah fungsi lindung atau fungsi produksi, makan mempengaruhi skema yang di ambil,” ujarnya.

Untuk lahan – lahan kawasan hutan yang di garap masyarakatas dalam PPTPKH akan diarahkan mengikuti skema perhutanan sosial yaitu hutan permasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan adat.

“Melihat kondisi Kph Rinjani Timur, maka bisa ditempuh ke arah hutan kemasyarakatan dan hutan desa,” katanya.

Sementara kawasan hutan untuk dijadikan hak milik itu seperti pemukiman – pemukiman yang sudah lama dalam hutan produksi. Contohnya seperti di Sambelia, terdapat pemukiman warga dan fasilitas umum seperti masjid dan sekolah.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat ke Paslon Iron-Edwin, Syamsul Luthfi: Mari Kita Kembali Saling Rangkul

“Bisa menjadi hak milik untuk pemukiman yang sudah lama, tentu dengan syarat pemukiman itu sudah lama sebelum diberlakukan UU Cipta kerja,”jelasnya.

Sedangkan di kawasan Sekaroh Kecamatan Jerowaru, terdapat pemukiman berada dalam kawasan hutan lindung. Mereka diarahkan menggunakan skema izin pinjam pakai kawasan.

“Izin pinjam pakai dengan bunyi izin penggunaan kawasan hutan untuk pemukiman dengan statusnya kawasan hutan,”jelas Mustara.

Lebiha lanjut dia menegaskan, PPTPKH ini merupakan program pusat. Proses administrasi tidak dipungut biaya. “Semua pemberkasan adminitrasi tidak menggunakan biaya, geratis,”tegasnya.

Mustara pun menghimbau, bagi masyarakat yang terdaftar agar tidak mudah percaya bila diminta biaya administrasi oleh oknum – oknum tak bertanggung jawab.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Ucapkan Selamat ke Paslon Iron-Edwin, Syamsul Luthfi: Mari Kita Kembali Saling Rangkul
Besok Debat Pertama Lima Paslon Pilkada Lombok Timur 2024, Ini Lokasinya
Syamsurrijal Harap FWMO Jadi Wadah Pilar Keempat Demokrasi yang Kokoh
Luthfi-Wahid Sebut Lotim Punya Sumber Daya Melimpah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Puncak Musim Kemarau, Harga Cabai di Lombok Timur Merangkak Naik
Pj Bupati Lombok Timur Terima Rencana Induk DTW Cemara Siu dari Menparekraf
Diduga ada Mafia yang Mainkan Harga Tembakau, KSPN NTB Ancam Kerahkan Massa Tutup Paksa Gudang Tembakau di Lombok
Pj Gubernur Hassanudin : Deklarasi Netralitas ASN Pilkada Serentak 2024 untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 17:35 WIB

Ucapkan Selamat ke Paslon Iron-Edwin, Syamsul Luthfi: Mari Kita Kembali Saling Rangkul

Sabtu, 2 November 2024 - 09:10 WIB

Kiprah P3PD Memajukan Desa Diapresiasi Pemprov NTB

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Besok Debat Pertama Lima Paslon Pilkada Lombok Timur 2024, Ini Lokasinya

Senin, 21 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Luthfi-Wahid Sebut Lotim Punya Sumber Daya Melimpah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Puncak Musim Kemarau, Harga Cabai di Lombok Timur Merangkak Naik

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:09 WIB

Pj Bupati Lombok Timur Terima Rencana Induk DTW Cemara Siu dari Menparekraf

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:30 WIB

Diduga ada Mafia yang Mainkan Harga Tembakau, KSPN NTB Ancam Kerahkan Massa Tutup Paksa Gudang Tembakau di Lombok

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Siap Jalankan Program 100 Hari Prabowo, Pemprov NTB akan Lakukan Koordinasi dengan Kementerian Terkait

Berita Terbaru

Tuang Guru Bajang (TGB) Dr. H. Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Nasional

Bukan Politis, Ini Alasan TGB Mundur dari Perindo

Sabtu, 2 Nov 2024 - 16:49 WIB

Kiprah P3PD Memajukan Desa Diapresiasi Pemprov NTB. (Foto: LOMBOKINI.com/ntbprov.go.id).

Berita

Kiprah P3PD Memajukan Desa Diapresiasi Pemprov NTB

Sabtu, 2 Nov 2024 - 09:10 WIB