Kementerian LHK Bebaskan 2.400 Hektar Kawasan Hutan di Lombok Timur

Rabu, 28 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengeluarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Peta ini menjadi acuan dalam menentukan alokasi kawasan hutan.

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi, mengungkapkan hal tersebut kepada media di kantornya pada Rabu, 28 Juni 2023.

“Kita tahu sudah banyak masyarakat yang mengelola dan sudah ada juga pemukiman yang masuk di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Menyelesaikan Konflik Lahan di Dalam Kawasan Hutan

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Sebab, sebagian kawasan hutan telah masyarakat kelola dan jadikan sebagai tempat pemukiman dan fasilitas umum, seperti di Lombok Timur Nusa Tenggra Barat.

PPTPKH Kementerian LHK RI kali ini akan membebaskan kurang lebih seluas 2.400 hektar. Lahan yang bebaskan tersebut meliputi Kecamatan Jerowaru, Aikmel, Suela, Pringgabaya, Sambelia, dan Sembalun.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Skema Penyelesaian yang Ditempuh

Mustara mengatakan bahwa pemerintah telah menyosialisasikan wacana pembebasan lahan ini di Hotel Syariah Pancor. “Selanjutnya, tahap awal akan kita lakukan inventarisir kawasan hutan produksi dan pemukiman,” ujarnya.

Pemerintah menempuh beberapa skema penyelesaian, yaitu: Pergeseran batas kawasan hutan, Perhutanan sosial dan Izin penggunaan kawasan untuk produksi dan pemukiman.

“Skema ini juga akan melihat fungsi kawasan hutan, apakah fungsi lindung atau fungsi produksi, karena hal itu mempengaruhi skema yang kita ambil,” jelas Mustara.

Mengarah pada Perhutanan Sosial dan Hak Milik

Dijelaskan juga Mustara, untuk lahan yang telah digarap oleh masyarakat, pemerintah akan mengarahkannya mengikuti skema perhutanan sosial, seperti hutan kemasyarakatan dan hutan desa.

Baca Juga :  Gema Alam NTB dan WRI Indonesia Libatkan Perempuan Desa Awasi Kawasan Hijau

“Sementara, kawasan hutan untuk kita jadikan hak milik itu seperti pemukiman yang sudah lama berada dalam hutan produksi, contohnya di Sambelia,” katanya.

Syaratnya, tambah dia, pemukiman itu harus sudah ada sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Sedangkan untuk pemukiman di kawasan hutan lindung, seperti di Sekaroh, Jerowaru, masyarakat harus menggunakan skema izin pinjam pakai kawasan.

Mustara menambahkan bahwa program PPTPKH merupakan program pusat dan seluruh proses administrasi tidak memungut biaya.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang terdaftar agar tidak mudah percaya bila ada oknum yang meminta biaya administrasi,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan
Relawan Nusantara Salurkan ATK, PMT, dan Baby Kits untuk Penyintas Kebakaran Kampung Adat Sade
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rabu, 23 September 2026 - 21:46 WITA

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Jumat, 18 September 2026 - 19:22 WITA

Relawan Nusantara Salurkan ATK, PMT, dan Baby Kits untuk Penyintas Kebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA