LOMBOKINI.com – Kementerian LHK RI mengeluarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai acuan dalam penentuan alokasi kawasan hutan.
Panataan PPTPKH ini, guna menyelesaikan penguasaan tanah yang di dalam kawasan hutan tersebut. Sebab sebagian kawasan hutan sudah dikelola dan dijadikan sebagai tempat pemukiman dan fasilitas umum oleh masyarakat setempat, seperti di daerah Lombok Timur (Lotim), NTB.
Hal tersebut diungkap Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi Kepada Media ini ditemui di kantornya pada Rabu, 28 Juni 2023.
“Karna kita tau sudah banyak masyarakat mengelola dan sudah ada juga pemukiman yang masuk di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.
PPTPKH Kementerian LHK RI kali ini akan membebaskan kurang lebih seluas 2.400 hektar. Lahan kawasan yang dibebaskan sesuai peruntukkannya itu meliputi Kecamatan Jerowaru, Aikmel, Suela, Pringgabaya, Sambelia dan Sembalun.
“Wacana pembebasan lahan kawasan hutan berdasarkan PPTPKH sudah disosialisasikan di Hotel Syariah Pancor. Hadir pada waktu itu Camat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,”ungkap Mustara.
Selanjutnya, tahap awal akan dilakukan inventarisir kawasan hutan produksi dan pemukiman. Dengan skema penyelesaian yang ditempuh yakni pergeseran kawasan hutan, perhutanan sosial, Izin penggunaan kawasan produksi dan pemukiman.
“Skema ini juga akan melihat fungsi kawasan hutan itu apakah fungsi lindung atau fungsi produksi, makan mempengaruhi skema yang di ambil,” ujarnya.
Untuk lahan – lahan kawasan hutan yang di garap masyarakatas dalam PPTPKH akan diarahkan mengikuti skema perhutanan sosial yaitu hutan permasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan adat.
“Melihat kondisi Kph Rinjani Timur, maka bisa ditempuh ke arah hutan kemasyarakatan dan hutan desa,” katanya.
Sementara kawasan hutan untuk dijadikan hak milik itu seperti pemukiman – pemukiman yang sudah lama dalam hutan produksi. Contohnya seperti di Sambelia, terdapat pemukiman warga dan fasilitas umum seperti masjid dan sekolah.
“Bisa menjadi hak milik untuk pemukiman yang sudah lama, tentu dengan syarat pemukiman itu sudah lama sebelum diberlakukan UU Cipta kerja,”jelasnya.
Sedangkan di kawasan Sekaroh Kecamatan Jerowaru, terdapat pemukiman berada dalam kawasan hutan lindung. Mereka diarahkan menggunakan skema izin pinjam pakai kawasan.
“Izin pinjam pakai dengan bunyi izin penggunaan kawasan hutan untuk pemukiman dengan statusnya kawasan hutan,”jelas Mustara.
Lebiha lanjut dia menegaskan, PPTPKH ini merupakan program pusat. Proses administrasi tidak dipungut biaya. “Semua pemberkasan adminitrasi tidak menggunakan biaya, geratis,”tegasnya.
Mustara pun menghimbau, bagi masyarakat yang terdaftar agar tidak mudah percaya bila diminta biaya administrasi oleh oknum – oknum tak bertanggung jawab.***
Penulis : Ong