Kementerian LHK Bebaskan 2.400 Hektar Kawasan Hutan di Lombok Timur

Rabu, 28 Juni 2023 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengeluarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Peta ini menjadi acuan dalam menentukan alokasi kawasan hutan.

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi, mengungkapkan hal tersebut kepada media di kantornya pada Rabu, 28 Juni 2023.

“Kita tahu sudah banyak masyarakat yang mengelola dan sudah ada juga pemukiman yang masuk di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Menyelesaikan Konflik Lahan di Dalam Kawasan Hutan

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Sebab, sebagian kawasan hutan telah masyarakat kelola dan jadikan sebagai tempat pemukiman dan fasilitas umum, seperti di Lombok Timur Nusa Tenggra Barat.

PPTPKH Kementerian LHK RI kali ini akan membebaskan kurang lebih seluas 2.400 hektar. Lahan yang bebaskan tersebut meliputi Kecamatan Jerowaru, Aikmel, Suela, Pringgabaya, Sambelia, dan Sembalun.

Baca Juga :  Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Skema Penyelesaian yang Ditempuh

Mustara mengatakan bahwa pemerintah telah menyosialisasikan wacana pembebasan lahan ini di Hotel Syariah Pancor. “Selanjutnya, tahap awal akan kita lakukan inventarisir kawasan hutan produksi dan pemukiman,” ujarnya.

Pemerintah menempuh beberapa skema penyelesaian, yaitu: Pergeseran batas kawasan hutan, Perhutanan sosial dan Izin penggunaan kawasan untuk produksi dan pemukiman.

“Skema ini juga akan melihat fungsi kawasan hutan, apakah fungsi lindung atau fungsi produksi, karena hal itu mempengaruhi skema yang kita ambil,” jelas Mustara.

Mengarah pada Perhutanan Sosial dan Hak Milik

Dijelaskan juga Mustara, untuk lahan yang telah digarap oleh masyarakat, pemerintah akan mengarahkannya mengikuti skema perhutanan sosial, seperti hutan kemasyarakatan dan hutan desa.

Baca Juga :  Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis

“Sementara, kawasan hutan untuk kita jadikan hak milik itu seperti pemukiman yang sudah lama berada dalam hutan produksi, contohnya di Sambelia,” katanya.

Syaratnya, tambah dia, pemukiman itu harus sudah ada sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Sedangkan untuk pemukiman di kawasan hutan lindung, seperti di Sekaroh, Jerowaru, masyarakat harus menggunakan skema izin pinjam pakai kawasan.

Mustara menambahkan bahwa program PPTPKH merupakan program pusat dan seluruh proses administrasi tidak memungut biaya.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang terdaftar agar tidak mudah percaya bila ada oknum yang meminta biaya administrasi,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah
Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim
Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat
PW Pemuda NW NTB Gelar Diskusi dan Bakti Sosial ‘Desa Berdaya’ di Sembalun
Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis
Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa
Daftar Mutasi Polda NTB: 13 Kapolres hingga Pejabat Utama Dirotasi Kapolri

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:31 WITA

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:49 WITA

Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:18 WITA

Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WITA

Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:55 WITA

Aliansi Pemuda Tuding Bulog Lotim Lakukan Pungli dan Gandeng Barang, Kepala Cabang Siap Tindak Oknum

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Timur Gelar Rangkaian Aksi Sosial, Jaga Lingkungan hingga Bedah Rumah Dinas

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WITA

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Berita Terbaru