Kementerian LHK Bebaskan 2.400 Hektar Kawasan Hutan di Lombok Timur

Rabu, 28 Juni 2023 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengeluarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Peta ini menjadi acuan dalam menentukan alokasi kawasan hutan.

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi, mengungkapkan hal tersebut kepada media di kantornya pada Rabu, 28 Juni 2023.

“Kita tahu sudah banyak masyarakat yang mengelola dan sudah ada juga pemukiman yang masuk di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Menyelesaikan Konflik Lahan di Dalam Kawasan Hutan

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Sebab, sebagian kawasan hutan telah masyarakat kelola dan jadikan sebagai tempat pemukiman dan fasilitas umum, seperti di Lombok Timur Nusa Tenggra Barat.

PPTPKH Kementerian LHK RI kali ini akan membebaskan kurang lebih seluas 2.400 hektar. Lahan yang bebaskan tersebut meliputi Kecamatan Jerowaru, Aikmel, Suela, Pringgabaya, Sambelia, dan Sembalun.

Baca Juga :  Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta

Skema Penyelesaian yang Ditempuh

Mustara mengatakan bahwa pemerintah telah menyosialisasikan wacana pembebasan lahan ini di Hotel Syariah Pancor. “Selanjutnya, tahap awal akan kita lakukan inventarisir kawasan hutan produksi dan pemukiman,” ujarnya.

Pemerintah menempuh beberapa skema penyelesaian, yaitu: Pergeseran batas kawasan hutan, Perhutanan sosial dan Izin penggunaan kawasan untuk produksi dan pemukiman.

“Skema ini juga akan melihat fungsi kawasan hutan, apakah fungsi lindung atau fungsi produksi, karena hal itu mempengaruhi skema yang kita ambil,” jelas Mustara.

Mengarah pada Perhutanan Sosial dan Hak Milik

Dijelaskan juga Mustara, untuk lahan yang telah digarap oleh masyarakat, pemerintah akan mengarahkannya mengikuti skema perhutanan sosial, seperti hutan kemasyarakatan dan hutan desa.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

“Sementara, kawasan hutan untuk kita jadikan hak milik itu seperti pemukiman yang sudah lama berada dalam hutan produksi, contohnya di Sambelia,” katanya.

Syaratnya, tambah dia, pemukiman itu harus sudah ada sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Sedangkan untuk pemukiman di kawasan hutan lindung, seperti di Sekaroh, Jerowaru, masyarakat harus menggunakan skema izin pinjam pakai kawasan.

Mustara menambahkan bahwa program PPTPKH merupakan program pusat dan seluruh proses administrasi tidak memungut biaya.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang terdaftar agar tidak mudah percaya bila ada oknum yang meminta biaya administrasi,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata
IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif
Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur
Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG
Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA