Soal Tingkat Mutu Pelayana Kesehatan di Lotim Tercapai Berdasarkan Kentuan Kemenkes

Selasa, 9 Januari 2024 - 11:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama. (Photo:Ong)

Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama. (Photo:Ong)

LOMBOKINI.com — Ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga akhir tahun 2023, mewajibkan fasilitas kesehatan pemerintah seperti rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) teakreditasi.

Tujuan akreditasi ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Selain itu, diharpakan manajemen rumah sakit dan FKTP menerapkan prosedur standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayana yang diberikan.

Sementara fasilitas kesehatan di Kabupaten Lombok Timur, tiga rumah sakit dan tiga puluh FKTP telah terakreditasi dari jumlah keseluruhan tiga puluh lima. Namun, pada awal tahun 2024 semua fasilitas sudah terakreditasi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama, mengungkapkan bahwa lima FKTP telah melalui proses akreditasi perdana sejak akhir bulan November hingga Desember 2023 lalu. Terdapat juga tiga FKTP melakukan akreditasi ulang.

“Delapan FKTP ini sudah melalui proses surve tim akreditasi. Saat ini, kami menunggu hasil berupa sertifikat akreditasi dari lembaga akreditasi Kemenkes”kata Lalu Bagus, Selasa, 9 Januari 2023.

Baca Juga :  RSUD Soedjono Selong Bantah Tudingan Malpraktik, Sebut Pasien Datang dalam Kondisi Kritis

Ia menjelaskan, rumah sakit maupun FKTP yang sudah terakreditasi menunjukkan cara kerja, manajemen mutu serta kinerja tenaga kesehatan memenuhi standar operasional prosedur.

“Semua proses pelaksanaan kegiatan di rumah sakit, FKTP maupun klinik swasta tertuang di sertifikat akreditasi itu,”ujar dia.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pasilitas kesehatan untuk mengikuti akreditasi ini, yaitu manajemen FKTP, tenaga kesehatan, pelayana kesehatan, sarana prasarana, dan aspek yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Palin penting, yang harus disiapkan adalah pelaporan Indeks Nasional Mutu (INM). Kemudian pelaporan Indek Keselamatan Pasien (IKP).

Dari peryaratan ini, akan menentukan poin penilaian dalam proses akreditasi untuk mendaptkan sertifikat tingkat madia, utama dan paripurna.

Baca Juga :  RSUD Soedjono Selong Siap Layani Pemasangan Ring Jantung

“Misal berharap nilai paripurna, akan tetapi ada persyaratan kurang terpenuhi. Maka kemungkinan kecil mendapat penilaian madia atau utama,”beber Lalu Bagus.

Akan tetapi, penilaian akreditasi yang didapat oleh rumah sakit, FKTP maupun klinik swasta dapat dicabut atau berubah status. Hal ini dapat terjadi apabila mutu pelayanan berubah pasca akreditasi dibandingkan saat proses akreditasi.

“Ketika pihak Kementerian datang pasca akreditasi, melihat perubahan itu bisa berubah status akreditasinya. Paling patal dihilangkan,”terangnya.

Lebih lanjut, Lalu Bagus, berharap semua FKTP yang sudah melalui proses akreditasi maupun akreditasi ulang memiliki dampak positif. Baik itu pola kerja, pelayanan dan manajemen mutu FKTP.

Selain itu, tidak sekedar mengejar sertifikat semata. Akan tetapi pola kerja yang baik dalam rangka menghadapi akreditasi menjadi budaya kerja sepanjang pelaksanaan pelayanan kesehatan. (Lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

RSUD Soedjono Selong Bantah Tudingan Malpraktik, Sebut Pasien Datang dalam Kondisi Kritis
RSUD Soedjono Selong Siap Layani Pemasangan Ring Jantung
Permudah Akses Pendidikan dan Kesehatan bagi Warga Miskin, Luthfi-Wahid akan Terbitkan KLP dan KLS
BBPOM Mataram dan Pemprov NTB Perkuat Sinergi untuk Pengawasan Obat dan Makanan
Pentingnya Kesadaran Konsumsi Pangan Sehat untuk Mencegah Gagal Ginjal pada Anak
Peraturan Baru Kesehatan, Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Sah
BBPOM Mataram Gelar Edukasi Keamanan Pangan di Pondok Pesantren Rinjani
Potensi Fraud di RSUD dr. R. Soedjono Selong Setelah Naik Status ke Tipe B

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:49 WITA

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Bima: 860 Warga Terdampak, 3 Meninggal Dunia

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:27 WITA

Milad HMI ke-78: HMI Cabang Selong Adakan Yasinan, Zikir, dan Do’a Bersama

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:21 WITA

Pj Gubernur Hassanudin Beri Bantuan Korban Banjir Bandang di Nanga Wera Bima

Senin, 3 Februari 2025 - 23:55 WITA

Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban Hilang Banjir Bandang Kabupaten Bima

Senin, 3 Februari 2025 - 23:51 WITA

Banjir Bandang Landa Kabupaten Bima, 6 Warga Hilang dan 2 Tewas

Senin, 3 Februari 2025 - 23:30 WITA

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam

Senin, 3 Februari 2025 - 22:24 WITA

Pj. Gubernur NTB Respon Cepat Bencana Banjir di Bima, Instruksikan Penanganan Komprehensif

Minggu, 2 Februari 2025 - 23:32 WITA

Ketua DPRD Lotim Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Pendopo Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Siap Ditempati. (Lombokini.com).

Lombok Timur

Pendopo Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Siap Ditempati

Kamis, 6 Feb 2025 - 23:00 WITA