Soal Tingkat Mutu Pelayana Kesehatan di Lotim Tercapai Berdasarkan Kentuan Kemenkes

Selasa, 9 Januari 2024 - 11:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama. (Photo:Ong)

Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama. (Photo:Ong)

LOMBOKINI.com — Ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga akhir tahun 2023, mewajibkan fasilitas kesehatan pemerintah seperti rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) teakreditasi.

Tujuan akreditasi ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Selain itu, diharpakan manajemen rumah sakit dan FKTP menerapkan prosedur standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayana yang diberikan.

Sementara fasilitas kesehatan di Kabupaten Lombok Timur, tiga rumah sakit dan tiga puluh FKTP telah terakreditasi dari jumlah keseluruhan tiga puluh lima. Namun, pada awal tahun 2024 semua fasilitas sudah terakreditasi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Bagus Wikrama, mengungkapkan bahwa lima FKTP telah melalui proses akreditasi perdana sejak akhir bulan November hingga Desember 2023 lalu. Terdapat juga tiga FKTP melakukan akreditasi ulang.

“Delapan FKTP ini sudah melalui proses surve tim akreditasi. Saat ini, kami menunggu hasil berupa sertifikat akreditasi dari lembaga akreditasi Kemenkes”kata Lalu Bagus, Selasa, 9 Januari 2023.

Ia menjelaskan, rumah sakit maupun FKTP yang sudah terakreditasi menunjukkan cara kerja, manajemen mutu serta kinerja tenaga kesehatan memenuhi standar operasional prosedur.

“Semua proses pelaksanaan kegiatan di rumah sakit, FKTP maupun klinik swasta tertuang di sertifikat akreditasi itu,”ujar dia.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pasilitas kesehatan untuk mengikuti akreditasi ini, yaitu manajemen FKTP, tenaga kesehatan, pelayana kesehatan, sarana prasarana, dan aspek yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Palin penting, yang harus disiapkan adalah pelaporan Indeks Nasional Mutu (INM). Kemudian pelaporan Indek Keselamatan Pasien (IKP).

Dari peryaratan ini, akan menentukan poin penilaian dalam proses akreditasi untuk mendaptkan sertifikat tingkat madia, utama dan paripurna.

“Misal berharap nilai paripurna, akan tetapi ada persyaratan kurang terpenuhi. Maka kemungkinan kecil mendapat penilaian madia atau utama,”beber Lalu Bagus.

Akan tetapi, penilaian akreditasi yang didapat oleh rumah sakit, FKTP maupun klinik swasta dapat dicabut atau berubah status. Hal ini dapat terjadi apabila mutu pelayanan berubah pasca akreditasi dibandingkan saat proses akreditasi.

“Ketika pihak Kementerian datang pasca akreditasi, melihat perubahan itu bisa berubah status akreditasinya. Paling patal dihilangkan,”terangnya.

Lebih lanjut, Lalu Bagus, berharap semua FKTP yang sudah melalui proses akreditasi maupun akreditasi ulang memiliki dampak positif. Baik itu pola kerja, pelayanan dan manajemen mutu FKTP.

Selain itu, tidak sekedar mengejar sertifikat semata. Akan tetapi pola kerja yang baik dalam rangka menghadapi akreditasi menjadi budaya kerja sepanjang pelaksanaan pelayanan kesehatan. (Lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

RSUD Soedjono Selong Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan
Fisik Rampung, Puskesmas Sakra Timur Tunggu Izin Operasional
Pemkab Lombok Timur Prioritaskan Kualitas Data untuk Percepatan Penurunan Stunting
Tim Medis NTB Perkuat Layanan Kesehatan dan Trauma Healing di Aceh Utara
Kemenkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS untuk Percepat Penanganan Pasien
Dinas Kesehatan Lombok Timur Bentuk Tim Khusus Cegah Keracunan di Program MBG
Lombok Timur Raih Predikat ‘Agung’ Atas Capaian Penurunan Stunting
Baznas RI Dukung Penuh Pendirian Rumah Sehat Gratis di Lombok Timur

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:23 WITA

Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:17 WITA

LSM dan Mahasiswa NTB Bakal Gelar Unjuk Rasa Desak Pengusutan Dugaan Mark Up Anggaran MBG

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WITA

Target Rasio Gini NTB 2029 Tercapai Lebih Cepat pada 2025

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menghadiri panen padi kemitraan bersama PT Agrinas dan mengajak petani mendukung kemandirian pangan di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kamis 13 Maret 2025. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:52 WITA