Satreskrim Polres Lotim Ringkus Eks Kawil Pencabulan Anak Buron Malaysia

Minggu, 24 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Lombok Timur Berhasil Ringkus Mantan Kawil Pelaku Pencabulan Anak yang Kabur ke Malaysia, Sabtu malam, 23 Agustus 2025 di Wilayah Kecamatan Suralaga. (Foto: Lombokini.com).

Satreskrim Lombok Timur Berhasil Ringkus Mantan Kawil Pelaku Pencabulan Anak yang Kabur ke Malaysia, Sabtu malam, 23 Agustus 2025 di Wilayah Kecamatan Suralaga. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur meringkus seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mereka mengamankan terduga pelaku berinisial N, mantan oknum Kepala Wilayah (Kawil) Desa Bagik Payung Timur, yang sebelumnya melarikan diri ke Malaysia.

Tim Operasional Satreskrim melaksanakan penangkapan terhadap N pada Sabtu (23/8) pukul 22.15 WITA. Petugas menggagalkan upaya buron tersangka dengan mengamankannya di Kecamatan Suralaga melalui upaya paksa, setelah N lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, membenarkan operasi ini. “Kami menjadikan pelaku sebagai target sejak lama. Begitu memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya kepada media, Ahad 25 Agustus 2025.

Usai mengamankan, tim membawa N ke Mapolres Lombok Timur dan menyerahkannya kepada piket fungsi untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Kasat Reskrim memberikan apresiasi kepada jajarannya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan komitmen mereka dalam memberikan rasa aman dan melindungi anak.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum, meski bersembunyi di luar negeri sekalipun,” tegasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA