Satreskrim Polres Lotim Ringkus Eks Kawil Pencabulan Anak Buron Malaysia

Minggu, 24 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Lombok Timur Berhasil Ringkus Mantan Kawil Pelaku Pencabulan Anak yang Kabur ke Malaysia, Sabtu malam, 23 Agustus 2025 di Wilayah Kecamatan Suralaga. (Foto: Lombokini.com).

Satreskrim Lombok Timur Berhasil Ringkus Mantan Kawil Pelaku Pencabulan Anak yang Kabur ke Malaysia, Sabtu malam, 23 Agustus 2025 di Wilayah Kecamatan Suralaga. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur meringkus seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mereka mengamankan terduga pelaku berinisial N, mantan oknum Kepala Wilayah (Kawil) Desa Bagik Payung Timur, yang sebelumnya melarikan diri ke Malaysia.

Tim Operasional Satreskrim melaksanakan penangkapan terhadap N pada Sabtu (23/8) pukul 22.15 WITA. Petugas menggagalkan upaya buron tersangka dengan mengamankannya di Kecamatan Suralaga melalui upaya paksa, setelah N lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, membenarkan operasi ini. “Kami menjadikan pelaku sebagai target sejak lama. Begitu memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya kepada media, Ahad 25 Agustus 2025.

Usai mengamankan, tim membawa N ke Mapolres Lombok Timur dan menyerahkannya kepada piket fungsi untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Kasat Reskrim memberikan apresiasi kepada jajarannya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan komitmen mereka dalam memberikan rasa aman dan melindungi anak.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum, meski bersembunyi di luar negeri sekalipun,” tegasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA