Satreskrim Polres Lotim Ringkus Eks Kawil Pencabulan Anak Buron Malaysia

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Lombok Timur Berhasil Ringkus Mantan Kawil Pelaku Pencabulan Anak yang Kabur ke Malaysia, Sabtu malam, 23 Agustus 2025 di Wilayah Kecamatan Suralaga. (Foto: Lombokini.com).

Satreskrim Lombok Timur Berhasil Ringkus Mantan Kawil Pelaku Pencabulan Anak yang Kabur ke Malaysia, Sabtu malam, 23 Agustus 2025 di Wilayah Kecamatan Suralaga. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur meringkus seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mereka mengamankan terduga pelaku berinisial N, mantan oknum Kepala Wilayah (Kawil) Desa Bagik Payung Timur, yang sebelumnya melarikan diri ke Malaysia.

Tim Operasional Satreskrim melaksanakan penangkapan terhadap N pada Sabtu (23/8) pukul 22.15 WITA. Petugas menggagalkan upaya buron tersangka dengan mengamankannya di Kecamatan Suralaga melalui upaya paksa, setelah N lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, membenarkan operasi ini. “Kami menjadikan pelaku sebagai target sejak lama. Begitu memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya kepada media, Ahad 25 Agustus 2025.

Usai mengamankan, tim membawa N ke Mapolres Lombok Timur dan menyerahkannya kepada piket fungsi untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kasat Reskrim memberikan apresiasi kepada jajarannya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan komitmen mereka dalam memberikan rasa aman dan melindungi anak.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum, meski bersembunyi di luar negeri sekalipun,” tegasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan
Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:30 WITA

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WITA

143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA