LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur meringkus seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mereka mengamankan terduga pelaku berinisial N, mantan oknum Kepala Wilayah (Kawil) Desa Bagik Payung Timur, yang sebelumnya melarikan diri ke Malaysia.
Tim Operasional Satreskrim melaksanakan penangkapan terhadap N pada Sabtu (23/8) pukul 22.15 WITA. Petugas menggagalkan upaya buron tersangka dengan mengamankannya di Kecamatan Suralaga melalui upaya paksa, setelah N lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, membenarkan operasi ini. “Kami menjadikan pelaku sebagai target sejak lama. Begitu memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya kepada media, Ahad 25 Agustus 2025.
Usai mengamankan, tim membawa N ke Mapolres Lombok Timur dan menyerahkannya kepada piket fungsi untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim memberikan apresiasi kepada jajarannya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan komitmen mereka dalam memberikan rasa aman dan melindungi anak.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum, meski bersembunyi di luar negeri sekalipun,” tegasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji







