Ratusan Jamaah Ponpes Baiturrahman Gelar Aksi di Kejari Lotim dan PN Selong

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Ratusan jamaah Pondok Pesantren Baiturrahman Bagek Papan, Pringgabaya, Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) dan Pengadilan Negeri Selong (PN Selong), Kamis 29 Februari 2024.

Mereka menuntut agar pimpinan Ponpes Baiturrahman Ustadz Suhaili dibebaskan dari segala tuntutan terkait kasus dugaan asusila terhadap santrinya.

Massa aksi membawa spanduk dan pamflet berbagai tulisan yang menuntut agar Ustaz Pimpinan Ponpesnya dibebaskan karena dianggap tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Kini kasus tersebut dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Selong dan belum diputuskan.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong

”Kami minta Ustaz kami dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak bersalah dan harus segera dikembalikan nama baiknya,” teriak orator aksi, Suharji dalam orasinya.

Tampak massa aksi kaum laki-laki dan kebanyakan kaum perempuan dengan membawa anaknya ikut aksi demi membela dan membebaskan gurunya dari segala tuntutan.

“Pokoknya kami tidak akan pulang sebelum apa yang menjadi tuntutan kami direspon pihak kejaksaan maupun pengadilan,” tegas orator lainnya, Ahmad Aradi.

Perwakilan massa aksi termasuk Kades Bagik Papan, H. Maidy diterima Kasi Intelijen Kejari Lotim, LM. Rasyidi bersama dengan JPU kasus pimpinan Ponpes yang menjadi terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Baca Juga :  Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi

Kasi Intelijen menjelaskan kami selalu profesional dalam menangani kasus pimpinan Ponpes tersebut, karena pihaknya sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

“Kita lihat nantinya di fakta persidangan karena proses masih sedang berjalan dan belum diputuskan,” tegas Kasi Intelijen yang didampingi jaksa peneliti kasus pimpinan Ponpes.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Kejari Lotim lalu massa aksi kembali melanjutkan aksinya ke PN Selong untuk menyampaikan tuntutan yang sama lalu membubarkan diri dengan tertib dan dikawal aparat kepolisian.‎ ***

Berita Terkait

Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur
Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong
Modus Janji Proyek Dapur MBG, Skandal Penipuan Rp 950 Juta di Lotim Naik ke Penyidikan
Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid
Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP
Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta
TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:52 WITA

Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:04 WITA

Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:52 WITA

Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:20 WITA

Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:55 WITA

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WITA

Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WITA

TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi

Berita Terbaru