Ratusan Jamaah Ponpes Baiturrahman Gelar Aksi di Kejari Lotim dan PN Selong

Jumat, 1 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Ratusan jamaah Pondok Pesantren Baiturrahman Bagek Papan, Pringgabaya, Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) dan Pengadilan Negeri Selong (PN Selong), Kamis 29 Februari 2024.

Mereka menuntut agar pimpinan Ponpes Baiturrahman Ustadz Suhaili dibebaskan dari segala tuntutan terkait kasus dugaan asusila terhadap santrinya.

Massa aksi membawa spanduk dan pamflet berbagai tulisan yang menuntut agar Ustaz Pimpinan Ponpesnya dibebaskan karena dianggap tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Kini kasus tersebut dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Selong dan belum diputuskan.

Baca Juga :  Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

”Kami minta Ustaz kami dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak bersalah dan harus segera dikembalikan nama baiknya,” teriak orator aksi, Suharji dalam orasinya.

Tampak massa aksi kaum laki-laki dan kebanyakan kaum perempuan dengan membawa anaknya ikut aksi demi membela dan membebaskan gurunya dari segala tuntutan.

“Pokoknya kami tidak akan pulang sebelum apa yang menjadi tuntutan kami direspon pihak kejaksaan maupun pengadilan,” tegas orator lainnya, Ahmad Aradi.

Perwakilan massa aksi termasuk Kades Bagik Papan, H. Maidy diterima Kasi Intelijen Kejari Lotim, LM. Rasyidi bersama dengan JPU kasus pimpinan Ponpes yang menjadi terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Baca Juga :  Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Kasi Intelijen menjelaskan kami selalu profesional dalam menangani kasus pimpinan Ponpes tersebut, karena pihaknya sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

“Kita lihat nantinya di fakta persidangan karena proses masih sedang berjalan dan belum diputuskan,” tegas Kasi Intelijen yang didampingi jaksa peneliti kasus pimpinan Ponpes.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Kejari Lotim lalu massa aksi kembali melanjutkan aksinya ke PN Selong untuk menyampaikan tuntutan yang sama lalu membubarkan diri dengan tertib dan dikawal aparat kepolisian.‎ ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA

Nirmala Rahayu Luk Santi, anggota DPRD Lombok Timur dari PDI Perjuangan, berada di SPPG Selaparang Monjok Timur 3 Mataram, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Lombokini.com)

Mataram

Anggota DPRD Lotim dari PDIP Diduga Kelola Tiga Dapur MBG

Senin, 21 Sep 2026 - 23:36 WITA