Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Lombok Timur Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra. (foto: www.lombokini.com)

Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra. (foto: www.lombokini.com)

Muhammad Nurul Anwar (30) ditangkap oleh Aparat Kepolisian Polres Lombok Timur setelah membunuh istrinya dengan parang di bagian leher. Pelaku berhasil diringkus di rumah ibu tirinya di Dusun Peneh, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur pada pukul 00.30 WITA, Jumat (21/6/2024).

LOMBOKini.com – Aparat Kepolisian Polres Lombok Timur berhasil menangkap Muhammad Nurul Anwar (30), pelaku pembunuhan terhadap istrinya.

Anwar membunuh istrinya dengan cara menebas lehernya menggunakan parang. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah ibu tirinya di Dusun Peneh, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, pada pukul 00.30 WITA, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga :  Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati

Setelah melakukan pembunuhan, Anwar yang bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan sempat melarikan diri.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra, mengungkapkan bahwa tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain satu bilah parang, dua unit handphone, satu lembar kain warna hitam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.

Sebelum kejadian, pelaku sempat meminjam parang dari tetangganya dan kemudian pergi tanpa berkata apa-apa.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Saksi yang curiga mencoba menghubungi korban berkali-kali tetapi tidak mendapat respons. Saat saksi mendatangi rumah korban, rumah tersebut terkunci dari luar.
Setelah mendobrak pintu, saksi menemukan korban sudah meninggal dengan luka di leher.

Polisi memastikan korban meninggal karena luka parah di leher yang disebabkan oleh benda tajam.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.(lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan
Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terbaru

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA