Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Lombok Timur Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra. (foto: www.lombokini.com)

Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra. (foto: www.lombokini.com)

Muhammad Nurul Anwar (30) ditangkap oleh Aparat Kepolisian Polres Lombok Timur setelah membunuh istrinya dengan parang di bagian leher. Pelaku berhasil diringkus di rumah ibu tirinya di Dusun Peneh, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur pada pukul 00.30 WITA, Jumat (21/6/2024).

LOMBOKini.com – Aparat Kepolisian Polres Lombok Timur berhasil menangkap Muhammad Nurul Anwar (30), pelaku pembunuhan terhadap istrinya.

Anwar membunuh istrinya dengan cara menebas lehernya menggunakan parang. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah ibu tirinya di Dusun Peneh, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, pada pukul 00.30 WITA, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga :  Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Setelah melakukan pembunuhan, Anwar yang bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan sempat melarikan diri.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra, mengungkapkan bahwa tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain satu bilah parang, dua unit handphone, satu lembar kain warna hitam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.

Sebelum kejadian, pelaku sempat meminjam parang dari tetangganya dan kemudian pergi tanpa berkata apa-apa.

Baca Juga :  Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Saksi yang curiga mencoba menghubungi korban berkali-kali tetapi tidak mendapat respons. Saat saksi mendatangi rumah korban, rumah tersebut terkunci dari luar.
Setelah mendobrak pintu, saksi menemukan korban sudah meninggal dengan luka di leher.

Polisi memastikan korban meninggal karena luka parah di leher yang disebabkan oleh benda tajam.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.(lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Tim SAR Gabungan Cari Speedboat Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak yang Hilang di Selat Sunda
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WITA

Tim SAR Gabungan Cari Speedboat Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak yang Hilang di Selat Sunda

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA