Polda NTB Tangkap Anak Kandung Diduga Bakar Mayat Ibunya di Lombok Barat

Selasa, 27 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB Tangkap Anak Kandung Diduga Bakar Mayat Ibunya di Sekotong, Lombok Barat. (Foto: Lombokini.com).

Polda NTB Tangkap Anak Kandung Diduga Bakar Mayat Ibunya di Sekotong, Lombok Barat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polda NTB mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran mayat seorang perempuan di Dusun Batu Leong, Sekotong Lombok Barat. Polisi menetapkan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BP (23), yang ternyata merupakan anak kandung dari korban, Yeni Widyastuti.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyatakan kasus ini melibatkan tim gabungan karena lintas wilayah.

“Korban adalah Yeni Widyastuti, ibu kandung dari terduga pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa 27 Januari 2026.

Awalnya, warga menemukan sesosok mayat perempuan hangus terbakar di pinggir jalan pada Ahad 25 Januari  2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Dua saksi, Melati Hikmanul Hasanah dan Abdul Fatah, segera melaporkan temuan itu ke Polsek Sekotong.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Tim gabungan lalu melakukan olah TKP lanjutan pada Senin 26 Januari 2026. Penyidik melacak rekaman CCTV yang mengarah pada sebuah Toyota Innova putih. Mobil tersebut membawa mereka ke rumah terduga pelaku di Monjok Timur, Kota Mataram.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menjelaskan bahwa tim menemukan bercak darah di bagasi mobil.

“Dari interogasi awal, terduga mengakui perbuatannya,” kata Arisandi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi keji ini berawal saat korban tertidur. Pelaku lalu melilitkan tali ke leher sang ibu hingga tewas.

Ia membungkus jasad itu dengan sprei, memuatnya ke bagasi mobil, dan membawanya ke lokasi sepi di Batu Leong. Di sana, pelaku menyiram jasad dengan bahan bakar dan membakarnya.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Polisi mengungkap motif pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena permintaannya untuk meminjam uang guna membayar utang tidak dipenuhi oleh korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil, pakaian, swab DNA, kotak permen karet diduga berisi ganja, serta tiga ponsel.

Pelaku kini terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP.

Pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Mataram mengonfirmasi korban adalah perempuan dengan luka tumpul di beberapa bagian tubuh.

Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kini masih diamankan di Polda NTB untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman atas temuan ganja. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA