LOMBOKINI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lombok Timur (Lotim) resmi menetapkan lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Kelima pasangan calon tersebut yakni :
- H. Rumaksi, Sj – H. Achmad Sukisman Azmy.
- H. M. Syamsul Luthfi – H. Abdul Wahid.
- Drs. H. Haerul Warisin – Ir. Moh Edwin Hadiwijaya.
- Tanwirul Anhar – H. D. Paelori
- H. Suryadi Jaya Purnama – TGH Lalu G Muhammad Kahirul Fatihin.
Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah mengatakan KPU telah mengeluarkan surat keputusan bahwa pada hari ini, 22 September 2024, menetapkan lima bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dia mengatakan bahwa penetapan itu setelah pihaknya melakukan pleno secara tertutup.
“Ini sesuai amanah PKPU untuk penetapan calon,” katanya Ahad 22 September 2024 malam.
Menurutnya, sebelum penetapan, kelima calon tersebut sudah memenuhi syarat. Baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon.
“Kami sudah beri ruang perbaikan calon. Setelah kami berikan ruang. Bahwa kelima calon ini telah memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Setelah penetapan paslon kata dia, KPU Lombok Timur akan melakukan pengundian nomor urut pada besok, Senin 23 September 2024.
“Besok kami lakukan pengundian nomor urut calon yang sudah ditetapkan hari ini,” katanya.***