LOMBOKINI.com – Alumni Universitas Mataram (Unram), M. Fihirudin, mempertanyakan sikap Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Mataram (IKA Unram) yang belum menggelar Musyawarah Nasional (Munas). Ia menilai masa kepengurusan Pengurus Pusat IKA Unram periode 2021-2025 telah berakhir, tetapi Munas belum juga terlaksana.
Fihirudin juga menyoroti pelantikan sejumlah pengurus IKA Unram tingkat kabupaten/kota. Ia mempertanyakan dasar pelantikan tersebut karena masa berlaku SK kepengurusan pusat yang menjadi dasar kewenangan telah berakhir.
“Kalau kita merujuk pada periode kepengurusan, Pengurus Pusat IKA Unram itu mulai bertugas pada 3 Juli 2021 untuk masa bakti 2021-2025,” kata Fihir di Mataram, Ahad, 1 November 2026.
Fihir menegaskan, masa kepengurusan tersebut telah berakhir. Ia lalu mempertanyakan mengapa hingga kini Munas belum diselenggarakan dan apa yang terjadi di organisasi tersebut.
Menurut Fihir, Munas IKA Unram bukan sekadar agenda seremonial. Munas merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus sekaligus menentukan arah kepemimpinan berikutnya.
“Organisasi sebesar IKA Unram seharusnya memberikan contoh dalam hal tertib organisasi. Kalau masa kepengurusan sudah berakhir, mestinya ada kejelasan mengenai proses pergantian kepemimpinan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa masa jabatan pengurus berjalan tanpa batas waktu yang jelas.
Selain mempertanyakan belum adanya Munas, Fihirudin menyoroti pelantikan pengurus IKA Unram tingkat kabupaten/kota. Ia mempertanyakan dasar pelantikan tersebut ketika SK kepengurusan di tingkat pusat telah berakhir.
“Ini juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan. Bagaimana mungkin pengurus kabupaten/kota dilantik sementara SK kepengurusan di tingkat pusat yang menjadi dasar kewenangannya sudah berakhir. Apa landasan organisasi yang digunakan untuk melakukan pelantikan tersebut?” katanya.
Menurut Fihir, persoalan itu bukan semata-mata menyangkut siapa yang memimpin IKA Unram. Persoalan tersebut menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan konstitusi organisasi.
“Jangan sampai kita berbicara tentang membangun solidaritas alumni dan membesarkan nama Universitas Mataram, tetapi di dalam organisasi sendiri mekanisme dan aturan dasar justru tidak dijalankan dengan baik,” katanya.
Fihir meminta pengurus memberikan penjelasan kepada alumni. Ia tidak ingin persoalan tersebut menggantung tanpa kepastian.
“Pengurus harus memberikan penjelasan kepada alumni. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” sambungnya.
Sebagai latar belakang, Pengurus Pusat IKA Unram periode 2021–2025 dengan Ketua Umum Hj. Baiq Isvie Rupaeda resmi mulai bertugas pada Sabtu, 3 Juli 2021. ***
Editor : Najamudin Anaji










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar