Petualangan Menakjubkan di Gunung Rinjani: Aturan dan Larangan untuk Wisatawan

Kamis, 27 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam upaya untuk menyediakan panduan yang jelas bagi para pengunjung, beberapa hal terkait aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani”.

LOMBOKINI.com – Bagi para wisatawan yang bermaksud untuk melakukan pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani, diperlukan pemahaman tentang aturan-aturan dan larangan-larangan yang berlaku selama berada di dalam kawasan Taman Nasional.

Hal ini penting untuk menjaga kelestarian alam serta memastikan pengalaman yang tak terlupakan selama berwisata ke alam bebas ini.

Dalam upaya untuk menyediakan panduan yang jelas bagi para pengunjung, berikut beberapa kegiatan dan aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di dalam Taman Nasional Gunung Rinjani dikutip dari Instagram @btn_gn_rinjani, pada Kamis, 27 Juli 2023.

Boleh Dilakukan:

Pendakian. Wisatawan diperbolehkan untuk melakukan pendakian ke Gunung Rinjani. Gunung setinggi 3.726 mdpl ini menawarkan pemandangan yang memukau dan pengalaman mendebarkan bagi para pendaki.

Baca Juga :  Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Menikmati Keindahan Alam. Rasakan keajaiban alam Taman Nasional Gunung Rinjani dengan menikmati pemandangan dan suara alam yang mengagumkan. Jangan ragu untuk mengabadikan momen tersebut, tetapi tetap ingat untuk tidak merusak lingkungan sekitar.

Camping. Nikmati malam di tengah alam dengan berkemah. Namun, pastikan untuk berkemah di area yang telah ditentukan oleh pengelola dan jangan meninggalkan sampah apapun.

Melihat Satwa Liar. Gunung Rinjani menjadi rumah bagi berbagai spesies satwa liar yang menarik. Beberapa di antaranya adalah lutung, kera ekor panjang, rusa, dan burung endemik. Jangan ganggu atau mengejar satwa liar, cukup nikmati mereka dari kejauhan.

Tidak Boleh Dilakukan:

Membuang Sampah Sembarangan. Pastikan untuk membawa semua sampah yang dihasilkan selama perjalanan dan membuangnya pada tempatnya. Jangan meninggalkan jejak sampah di Taman Nasional ini.

Memetik atau Menebang Flora. Dilarang keras memetik atau menebang flora apa pun, termasuk bunga, pohon, atau tumbuhan lainnya. Flora di Taman Nasional ini harus dijaga agar tetap tumbuh subur.

Baca Juga :  HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Membawa Hewan Peliharaan. Dalam rangka menjaga ekosistem alam, tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Membuat Api di Sembarang Tempat. Untuk mencegah kebakaran hutan, pembuatan api diperbolehkan hanya di tempat yang telah ditentukan oleh pengelola.

Pengelola Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, mengajak seluruh wisatawan untuk selalu menghormati dan mematuhi aturan-aturan serta larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani.

Dengan demikian, dapat bersama-sama menjaga keindahan dan kelestarian alam yang menjadi bagian tak ternilai dari kehidupan kita.

“Belajarlah dari alam, karena ia memberikan pembelajaran dan keindahan yang tak ternilai.” – Taman Nasional Gunung Rinjani.

Mari menjadi wisatawan yang bertanggung jawab demi keberlanjutan alam di bumi ibu pertiwi. Selamat menikmati petualangan menakjubkan di Taman Nasional Gunung Rinjan. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tngr

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Balai TN Rinjani Buka Terbatas dan Hentikan Layanan eRinjani
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Rabu, 2 September 2026 - 10:29 WITA

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA