Petualangan Menakjubkan di Gunung Rinjani: Aturan dan Larangan untuk Wisatawan

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam upaya untuk menyediakan panduan yang jelas bagi para pengunjung, beberapa hal terkait aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani”.

LOMBOKINI.com – Bagi para wisatawan yang bermaksud untuk melakukan pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani, diperlukan pemahaman tentang aturan-aturan dan larangan-larangan yang berlaku selama berada di dalam kawasan Taman Nasional.

Hal ini penting untuk menjaga kelestarian alam serta memastikan pengalaman yang tak terlupakan selama berwisata ke alam bebas ini.

Dalam upaya untuk menyediakan panduan yang jelas bagi para pengunjung, berikut beberapa kegiatan dan aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di dalam Taman Nasional Gunung Rinjani dikutip dari Instagram @btn_gn_rinjani, pada Kamis, 27 Juli 2023.

Boleh Dilakukan:

Pendakian. Wisatawan diperbolehkan untuk melakukan pendakian ke Gunung Rinjani. Gunung setinggi 3.726 mdpl ini menawarkan pemandangan yang memukau dan pengalaman mendebarkan bagi para pendaki.

Baca Juga :  Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Timur Gelar Rangkaian Aksi Sosial, Jaga Lingkungan hingga Bedah Rumah Dinas

Menikmati Keindahan Alam. Rasakan keajaiban alam Taman Nasional Gunung Rinjani dengan menikmati pemandangan dan suara alam yang mengagumkan. Jangan ragu untuk mengabadikan momen tersebut, tetapi tetap ingat untuk tidak merusak lingkungan sekitar.

Camping. Nikmati malam di tengah alam dengan berkemah. Namun, pastikan untuk berkemah di area yang telah ditentukan oleh pengelola dan jangan meninggalkan sampah apapun.

Melihat Satwa Liar. Gunung Rinjani menjadi rumah bagi berbagai spesies satwa liar yang menarik. Beberapa di antaranya adalah lutung, kera ekor panjang, rusa, dan burung endemik. Jangan ganggu atau mengejar satwa liar, cukup nikmati mereka dari kejauhan.

Tidak Boleh Dilakukan:

Membuang Sampah Sembarangan. Pastikan untuk membawa semua sampah yang dihasilkan selama perjalanan dan membuangnya pada tempatnya. Jangan meninggalkan jejak sampah di Taman Nasional ini.

Memetik atau Menebang Flora. Dilarang keras memetik atau menebang flora apa pun, termasuk bunga, pohon, atau tumbuhan lainnya. Flora di Taman Nasional ini harus dijaga agar tetap tumbuh subur.

Baca Juga :  Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur

Membawa Hewan Peliharaan. Dalam rangka menjaga ekosistem alam, tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Membuat Api di Sembarang Tempat. Untuk mencegah kebakaran hutan, pembuatan api diperbolehkan hanya di tempat yang telah ditentukan oleh pengelola.

Pengelola Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, mengajak seluruh wisatawan untuk selalu menghormati dan mematuhi aturan-aturan serta larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani.

Dengan demikian, dapat bersama-sama menjaga keindahan dan kelestarian alam yang menjadi bagian tak ternilai dari kehidupan kita.

“Belajarlah dari alam, karena ia memberikan pembelajaran dan keindahan yang tak ternilai.” – Taman Nasional Gunung Rinjani.

Mari menjadi wisatawan yang bertanggung jawab demi keberlanjutan alam di bumi ibu pertiwi. Selamat menikmati petualangan menakjubkan di Taman Nasional Gunung Rinjan. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tngr

Berita Terkait

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas
Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim
80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat
Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara
Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor
Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu
Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WITA

Gubernur NTB Beri Tips Penting Bagi Warga yang Bepergian ke Luar Negeri

Senin, 30 Juni 2025 - 01:18 WITA

Inspirasi Desain Dapur Kontemporer yang Elegan dan Fungsional

Senin, 21 April 2025 - 20:01 WITA

MI6 Gelar Perayaan Ultah Bang Zul dengan Tema Rindu Bang Zul

Rabu, 11 September 2024 - 15:23 WITA

Kebiasaan Ini dapat Menghalangi Kebahagiaan Seseorang

Selasa, 10 September 2024 - 23:45 WITA

Tips Merancang Rumah Minimalis Modern Dicari Banyak Orang

Rabu, 4 September 2024 - 09:52 WITA

Desain Kolam Ikan Minimalis Batu Alam di Lahan Sempit

Berita Terbaru

Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur M Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

Pendidikan

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Minggu, 12 Jul 2026 - 21:59 WITA