Petualangan Menakjubkan di Gunung Rinjani: Aturan dan Larangan untuk Wisatawan

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam upaya untuk menyediakan panduan yang jelas bagi para pengunjung, beberapa hal terkait aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani”.

LOMBOKINI.com – Bagi para wisatawan yang bermaksud untuk melakukan pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani, diperlukan pemahaman tentang aturan-aturan dan larangan-larangan yang berlaku selama berada di dalam kawasan Taman Nasional.

Hal ini penting untuk menjaga kelestarian alam serta memastikan pengalaman yang tak terlupakan selama berwisata ke alam bebas ini.

Dalam upaya untuk menyediakan panduan yang jelas bagi para pengunjung, berikut beberapa kegiatan dan aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di dalam Taman Nasional Gunung Rinjani dikutip dari Instagram @btn_gn_rinjani, pada Kamis, 27 Juli 2023.

Boleh Dilakukan:

Pendakian. Wisatawan diperbolehkan untuk melakukan pendakian ke Gunung Rinjani. Gunung setinggi 3.726 mdpl ini menawarkan pemandangan yang memukau dan pengalaman mendebarkan bagi para pendaki.

Baca Juga :  HPM KJK Bersinergi Dengan KEMENAG Lotim Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Menikmati Keindahan Alam. Rasakan keajaiban alam Taman Nasional Gunung Rinjani dengan menikmati pemandangan dan suara alam yang mengagumkan. Jangan ragu untuk mengabadikan momen tersebut, tetapi tetap ingat untuk tidak merusak lingkungan sekitar.

Camping. Nikmati malam di tengah alam dengan berkemah. Namun, pastikan untuk berkemah di area yang telah ditentukan oleh pengelola dan jangan meninggalkan sampah apapun.

Melihat Satwa Liar. Gunung Rinjani menjadi rumah bagi berbagai spesies satwa liar yang menarik. Beberapa di antaranya adalah lutung, kera ekor panjang, rusa, dan burung endemik. Jangan ganggu atau mengejar satwa liar, cukup nikmati mereka dari kejauhan.

Tidak Boleh Dilakukan:

Membuang Sampah Sembarangan. Pastikan untuk membawa semua sampah yang dihasilkan selama perjalanan dan membuangnya pada tempatnya. Jangan meninggalkan jejak sampah di Taman Nasional ini.

Memetik atau Menebang Flora. Dilarang keras memetik atau menebang flora apa pun, termasuk bunga, pohon, atau tumbuhan lainnya. Flora di Taman Nasional ini harus dijaga agar tetap tumbuh subur.

Baca Juga :  Mendukung SDGs Pengelolaan Rest Area, Mahasiswa KKN-PMD Unram Tetebatu Selatan Melakukan Penanaman Bibit Bunga

Membawa Hewan Peliharaan. Dalam rangka menjaga ekosistem alam, tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Membuat Api di Sembarang Tempat. Untuk mencegah kebakaran hutan, pembuatan api diperbolehkan hanya di tempat yang telah ditentukan oleh pengelola.

Pengelola Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, mengajak seluruh wisatawan untuk selalu menghormati dan mematuhi aturan-aturan serta larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani.

Dengan demikian, dapat bersama-sama menjaga keindahan dan kelestarian alam yang menjadi bagian tak ternilai dari kehidupan kita.

“Belajarlah dari alam, karena ia memberikan pembelajaran dan keindahan yang tak ternilai.” – Taman Nasional Gunung Rinjani.

Mari menjadi wisatawan yang bertanggung jawab demi keberlanjutan alam di bumi ibu pertiwi. Selamat menikmati petualangan menakjubkan di Taman Nasional Gunung Rinjan. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tngr

Berita Terkait

Proses Hukum Mandek, Keluarga Korban Penganiayaan di Lombok Timur Kecewa atas Lambannya Penanganan Polisi
Pj Bupati Lotim: Korpri Harus Mampu Beradaptasi dan Meningkatkan Kompetensi di Tengah Efisiensi Anggaran
Dinas Pertanian Lombok Timur Raih Penghargaan atas Kepatuhan Pajak ASN 100 Persen
Pendopo Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Siap Ditempati
Milad HMI ke-78: HMI Cabang Selong Adakan Yasinan, Zikir, dan Do’a Bersama
RSUD Soedjono Selong Bantah Tudingan Malpraktik, Sebut Pasien Datang dalam Kondisi Kritis
Kadispar Lotim: Event Travel Mart, Langkah Strategis Tingkatkan Ekonomi Pariwisata
PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur: Solusi Sementara Menuju Kepastian Karier

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:49 WITA

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Bima: 860 Warga Terdampak, 3 Meninggal Dunia

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:27 WITA

Milad HMI ke-78: HMI Cabang Selong Adakan Yasinan, Zikir, dan Do’a Bersama

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:21 WITA

Pj Gubernur Hassanudin Beri Bantuan Korban Banjir Bandang di Nanga Wera Bima

Senin, 3 Februari 2025 - 23:55 WITA

Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban Hilang Banjir Bandang Kabupaten Bima

Senin, 3 Februari 2025 - 23:51 WITA

Banjir Bandang Landa Kabupaten Bima, 6 Warga Hilang dan 2 Tewas

Senin, 3 Februari 2025 - 23:30 WITA

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam

Senin, 3 Februari 2025 - 22:24 WITA

Pj. Gubernur NTB Respon Cepat Bencana Banjir di Bima, Instruksikan Penanganan Komprehensif

Minggu, 2 Februari 2025 - 23:32 WITA

Ketua DPRD Lotim Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Pendopo Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Siap Ditempati. (Lombokini.com).

Lombok Timur

Pendopo Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Siap Ditempati

Kamis, 6 Feb 2025 - 23:00 WITA