Perbup Lotim Tuai Kontroversi, Alokasi Insentif Pajak untuk Pejabat Capai 15 Persen 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh. (Foto: Lombokini.com).

Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur mengenai insentif pemungutan pajak memicu kontroversi. Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh, menyoroti besaran insentif yang mengalir ke pejabat tinggi pemkab, sementara bagian untuk petugas pemungut justru lebih kecil.

Perbup Nomor 9 Tahun 2024 yang Penjabat Bupati kala itu, Juaini Taofik (kini Sekda Lotim), tetapkan pada 18 Maret 2024 mengatur pembagian insentif dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pembagian Insentif yang Disorot

Berdasarkan Pasal 113 Perbup, insentif tersebut terbagi sebagai berikut:

  • Bupati menerima 3,8% dari bagian insentif pemungutan.
  • Wakil Bupati mendapatkan 3,52%.
    Sekretaris Daerah (Sekda) memperoleh 3,48%.
  • Pejabat dan Pegawai Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menerima alokasi terbesar, yaitu 84,2%.
  • Petugas Pemungut di tingkat desa/kelurahan dan tenaga lain hanya mendapat 5%.
Baca Juga :  Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Dengan demikian, kata Saleh, tiga pejabat tertinggi pemkab (Bupati, Wabup, dan Sekda) secara kolektif mendapatkan 10,8% dari total insentif.

Saleh mengakui bahwa insentif bagi bupati bukanlah hal baru. Namun, ia mempertanyakan kewajaran pejabat penyelenggara negara menerimanya.

“Dengan kondisi hari ini, pantaskah pejabat menerima insentif ini? Kecuali mungkin untuk para pemungut di lapangan,” katanya, kepada Lombokini.com, Kamis 21 2025.

Baca Juga :  Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Menanggapi hal ini, sebuah sumber internal di Bapenda Lombok Timur membenarkan adanya insentif tersebut.

Sumber itu berargumen bahwa Perpres Nomor 69 Tahun 2010 mengizinkan pemberian insentif, dan Perbup Lotim hanya menetapkan pelaksanaannya.

“Tentunya, hak itu ada. Sesuai ketentuan dari Perpres. Perda membolehkan dan Perbup menetapkan,” jelasnya singkat.

Kontroversi ini mencuat bersamaan dengan sorotan publik terhadap tarif dan tunggakan PBB-P2 Lotim dari tahun 2014 hingga 2024, yang menambah kompleksitas persoalan ini. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia
TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131
Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa
Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur
HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:01 WITA

Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:25 WITA

Merawat Ruang Hidup di Hari Kemerdekaan: Komunitas Adat Batu Rentek Mengajak Warga Aikmel untuk Sadar Ekologis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:48 WITA

Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:42 WITA

KPPI dan FITRA NTB Desak DPRD Lotim Kawal Darurat Air-Sampah di Pesisir Selatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WITA

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:29 WITA

NTB Jadi Tuan Rumah Forum Internasional Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Nasional

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:31 WITA

Peneliti Lombok Research Center (LRC),
Dr. Maharani. (Foto: Istimewa)

Lingkungan

Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Selasa, 1 Sep 2026 - 22:01 WITA