Perbup Lotim Tuai Kontroversi, Alokasi Insentif Pajak untuk Pejabat Capai 15 Persen 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh. (Foto: Lombokini.com).

Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur mengenai insentif pemungutan pajak memicu kontroversi. Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh, menyoroti besaran insentif yang mengalir ke pejabat tinggi pemkab, sementara bagian untuk petugas pemungut justru lebih kecil.

Perbup Nomor 9 Tahun 2024 yang Penjabat Bupati kala itu, Juaini Taofik (kini Sekda Lotim), tetapkan pada 18 Maret 2024 mengatur pembagian insentif dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pembagian Insentif yang Disorot

Berdasarkan Pasal 113 Perbup, insentif tersebut terbagi sebagai berikut:

  • Bupati menerima 3,8% dari bagian insentif pemungutan.
  • Wakil Bupati mendapatkan 3,52%.
    Sekretaris Daerah (Sekda) memperoleh 3,48%.
  • Pejabat dan Pegawai Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menerima alokasi terbesar, yaitu 84,2%.
  • Petugas Pemungut di tingkat desa/kelurahan dan tenaga lain hanya mendapat 5%.
Baca Juga :  Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Dengan demikian, kata Saleh, tiga pejabat tertinggi pemkab (Bupati, Wabup, dan Sekda) secara kolektif mendapatkan 10,8% dari total insentif.

Saleh mengakui bahwa insentif bagi bupati bukanlah hal baru. Namun, ia mempertanyakan kewajaran pejabat penyelenggara negara menerimanya.

“Dengan kondisi hari ini, pantaskah pejabat menerima insentif ini? Kecuali mungkin untuk para pemungut di lapangan,” katanya, kepada Lombokini.com, Kamis 21 2025.

Baca Juga :  BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Menanggapi hal ini, sebuah sumber internal di Bapenda Lombok Timur membenarkan adanya insentif tersebut.

Sumber itu berargumen bahwa Perpres Nomor 69 Tahun 2010 mengizinkan pemberian insentif, dan Perbup Lotim hanya menetapkan pelaksanaannya.

“Tentunya, hak itu ada. Sesuai ketentuan dari Perpres. Perda membolehkan dan Perbup menetapkan,” jelasnya singkat.

Kontroversi ini mencuat bersamaan dengan sorotan publik terhadap tarif dan tunggakan PBB-P2 Lotim dari tahun 2014 hingga 2024, yang menambah kompleksitas persoalan ini. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa
Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB
Jumlah Penduduk Lombok Timur Tembus 1,47 Juta Jiwa, Pringgabaya dan Masbagik Terpadat
Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WITA

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WITA

Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:42 WITA

Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:25 WITA

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 17:17 WITA

Kapolda NTB Rotasi 8 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Tindak Lanuti Telegram Kapolri

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Opini

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:37 WITA

Tim SAR Evakuasi Seluruh Penumpang dari KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Rabu 12 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com/Tim SAR Gabungan).

Berita

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:36 WITA