LOMBOKINI.com – Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur mengenai insentif pemungutan pajak memicu kontroversi. Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh, menyoroti besaran insentif yang mengalir ke pejabat tinggi pemkab, sementara bagian untuk petugas pemungut justru lebih kecil.
Perbup Nomor 9 Tahun 2024 yang Penjabat Bupati kala itu, Juaini Taofik (kini Sekda Lotim), tetapkan pada 18 Maret 2024 mengatur pembagian insentif dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pembagian Insentif yang Disorot
Berdasarkan Pasal 113 Perbup, insentif tersebut terbagi sebagai berikut:
- Bupati menerima 3,8% dari bagian insentif pemungutan.
- Wakil Bupati mendapatkan 3,52%.
Sekretaris Daerah (Sekda) memperoleh 3,48%. - Pejabat dan Pegawai Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menerima alokasi terbesar, yaitu 84,2%.
- Petugas Pemungut di tingkat desa/kelurahan dan tenaga lain hanya mendapat 5%.
Dengan demikian, kata Saleh, tiga pejabat tertinggi pemkab (Bupati, Wabup, dan Sekda) secara kolektif mendapatkan 10,8% dari total insentif.
Saleh mengakui bahwa insentif bagi bupati bukanlah hal baru. Namun, ia mempertanyakan kewajaran pejabat penyelenggara negara menerimanya.
“Dengan kondisi hari ini, pantaskah pejabat menerima insentif ini? Kecuali mungkin untuk para pemungut di lapangan,” katanya, kepada Lombokini.com, Kamis 21 2025.
Menanggapi hal ini, sebuah sumber internal di Bapenda Lombok Timur membenarkan adanya insentif tersebut.
Sumber itu berargumen bahwa Perpres Nomor 69 Tahun 2010 mengizinkan pemberian insentif, dan Perbup Lotim hanya menetapkan pelaksanaannya.
“Tentunya, hak itu ada. Sesuai ketentuan dari Perpres. Perda membolehkan dan Perbup menetapkan,” jelasnya singkat.
Kontroversi ini mencuat bersamaan dengan sorotan publik terhadap tarif dan tunggakan PBB-P2 Lotim dari tahun 2014 hingga 2024, yang menambah kompleksitas persoalan ini. ***
Penulis : Najamudin Anaji







