Perbup Lotim Tuai Kontroversi, Alokasi Insentif Pajak untuk Pejabat Capai 15 Persen 

Kamis, 21 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh. (Foto: Lombokini.com).

Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur mengenai insentif pemungutan pajak memicu kontroversi. Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh, menyoroti besaran insentif yang mengalir ke pejabat tinggi pemkab, sementara bagian untuk petugas pemungut justru lebih kecil.

Perbup Nomor 9 Tahun 2024 yang Penjabat Bupati kala itu, Juaini Taofik (kini Sekda Lotim), tetapkan pada 18 Maret 2024 mengatur pembagian insentif dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pembagian Insentif yang Disorot

Berdasarkan Pasal 113 Perbup, insentif tersebut terbagi sebagai berikut:

  • Bupati menerima 3,8% dari bagian insentif pemungutan.
  • Wakil Bupati mendapatkan 3,52%.
    Sekretaris Daerah (Sekda) memperoleh 3,48%.
  • Pejabat dan Pegawai Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menerima alokasi terbesar, yaitu 84,2%.
  • Petugas Pemungut di tingkat desa/kelurahan dan tenaga lain hanya mendapat 5%.
Baca Juga :  DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Dengan demikian, kata Saleh, tiga pejabat tertinggi pemkab (Bupati, Wabup, dan Sekda) secara kolektif mendapatkan 10,8% dari total insentif.

Saleh mengakui bahwa insentif bagi bupati bukanlah hal baru. Namun, ia mempertanyakan kewajaran pejabat penyelenggara negara menerimanya.

“Dengan kondisi hari ini, pantaskah pejabat menerima insentif ini? Kecuali mungkin untuk para pemungut di lapangan,” katanya, kepada Lombokini.com, Kamis 21 2025.

Baca Juga :  AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Menanggapi hal ini, sebuah sumber internal di Bapenda Lombok Timur membenarkan adanya insentif tersebut.

Sumber itu berargumen bahwa Perpres Nomor 69 Tahun 2010 mengizinkan pemberian insentif, dan Perbup Lotim hanya menetapkan pelaksanaannya.

“Tentunya, hak itu ada. Sesuai ketentuan dari Perpres. Perda membolehkan dan Perbup menetapkan,” jelasnya singkat.

Kontroversi ini mencuat bersamaan dengan sorotan publik terhadap tarif dan tunggakan PBB-P2 Lotim dari tahun 2014 hingga 2024, yang menambah kompleksitas persoalan ini. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:19 WITA

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA