Penjual Obat Ilegal di Lombok Timur Ditangkap: Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik Disita

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik yang disita petugas. (foto: ong/istimewa)

Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik yang disita petugas. (foto: ong/istimewa)

LOMBOKINI.com – Seorang pria berinisial MW (46) asal Selong, Lombok Timur, telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB. MW ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis antibiotik dan analgetik tanpa izin.

MW, yang berprofesi sebagai sales canvas mandiri, ditangkap di rumahnya pada 10 Juli 2024. Petugas menyita ratusan box obat keras siap edar yang akan dijual ke toko kelontong.

Jenis obat keras diperoleh dari online shop yang disita antara lain 36 box Supertetra, 30 box Ampicillin, 40 box Metrolet, dan 30 box Asam Mefenamat, dengan total 13.600 kaplet.

Penangkapan MW dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengonfirmasi hal ini melalui keterangan resminya kepada Lombokini.com, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga :  Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

“Merespons laporan masyarakat, tim segera bergerak untuk memutus mata rantai peredaran obat yang tidak sesuai jalurnya,” kata Yosef.

Atas tindakannya, MW dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 436, yaitu penjualan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.

Yosef menjelaskan bahwa obat jenis antibiotik dan analgetik hanya boleh dijual di sarana berizin, seperti toko obat, apotek, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

“Obat tersebut harus dikelola oleh tenaga kefarmasian, seperti apoteker atau tenaga teknis kefarmasian. Jika dikelola oleh bukan ahlinya, bisa berisiko terhadap kesehatan bahkan kematian,” ujarnya.

Sebagian besar obat yang ditemukan termasuk golongan antibiotik (Supertetra, Ampicillin, dan Metrolet), yang berpotensi meningkatkan kejadian Resistensi Antimikroba (Anti Microbial Resistance – AMR).

Obat-obat ini diedarkan oleh orang atau sales kanvas yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga sering ditemukan di sarana-sarana tanpa izin seperti kios, toko, dan lapak di pasar tradisional.

Baca Juga :  Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak

Resistensi antimikroba saat ini menjadi salah satu ancaman besar terhadap keamanan kesehatan global. Selain berpotensi menyebabkan kematian, AMR juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Pada tahun 2050, AMR diperkirakan akan menyebabkan 10 juta kematian per tahun secara global dan menyebabkan penurunan GDP (Gross Domestic Product) sebesar 2-3,5%. Total kerugian ekonomi dunia diperkirakan mendekati $100 triliun.

“Perlu kolaborasi dan komitmen bersama dalam pengendalian AMR ini, silent pandemic yang mengancam kesehatan dan finansial secara global,” tambah Yosef.

Yosef juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli antibiotik tanpa resep dokter dan hanya membeli di sarana berizin seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks
Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 21:45 WITA

TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:05 WITA

Pemprov NTB Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni hingga September 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:40 WITA

Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Berita Terbaru

Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Khazanah

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:45 WITA