Penjual Obat Ilegal di Lombok Timur Ditangkap: Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik Disita

- Penulis Berita

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik yang disita petugas. (foto: ong/istimewa)

Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik yang disita petugas. (foto: ong/istimewa)

LOMBOKINI.com – Seorang pria berinisial MW (46) asal Selong, Lombok Timur, telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB. MW ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis antibiotik dan analgetik tanpa izin.

MW, yang berprofesi sebagai sales canvas mandiri, ditangkap di rumahnya pada 10 Juli 2024. Petugas menyita ratusan box obat keras siap edar yang akan dijual ke toko kelontong.

Jenis obat keras diperoleh dari online shop yang disita antara lain 36 box Supertetra, 30 box Ampicillin, 40 box Metrolet, dan 30 box Asam Mefenamat, dengan total 13.600 kaplet.

Penangkapan MW dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengonfirmasi hal ini melalui keterangan resminya kepada Lombokini.com, pada Selasa, 23 Juli 2024.

“Merespons laporan masyarakat, tim segera bergerak untuk memutus mata rantai peredaran obat yang tidak sesuai jalurnya,” kata Yosef.

Atas tindakannya, MW dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 436, yaitu penjualan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.

Yosef menjelaskan bahwa obat jenis antibiotik dan analgetik hanya boleh dijual di sarana berizin, seperti toko obat, apotek, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

“Obat tersebut harus dikelola oleh tenaga kefarmasian, seperti apoteker atau tenaga teknis kefarmasian. Jika dikelola oleh bukan ahlinya, bisa berisiko terhadap kesehatan bahkan kematian,” ujarnya.

Sebagian besar obat yang ditemukan termasuk golongan antibiotik (Supertetra, Ampicillin, dan Metrolet), yang berpotensi meningkatkan kejadian Resistensi Antimikroba (Anti Microbial Resistance – AMR).

Obat-obat ini diedarkan oleh orang atau sales kanvas yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga sering ditemukan di sarana-sarana tanpa izin seperti kios, toko, dan lapak di pasar tradisional.

Resistensi antimikroba saat ini menjadi salah satu ancaman besar terhadap keamanan kesehatan global. Selain berpotensi menyebabkan kematian, AMR juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Pada tahun 2050, AMR diperkirakan akan menyebabkan 10 juta kematian per tahun secara global dan menyebabkan penurunan GDP (Gross Domestic Product) sebesar 2-3,5%. Total kerugian ekonomi dunia diperkirakan mendekati $100 triliun.

“Perlu kolaborasi dan komitmen bersama dalam pengendalian AMR ini, silent pandemic yang mengancam kesehatan dan finansial secara global,” tambah Yosef.

Yosef juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli antibiotik tanpa resep dokter dan hanya membeli di sarana berizin seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Oni Aljufry Sebut Polda NTB Tidak Layak Dipercaya
Puluhan Barang Bukti di HKM Dongo Baru Suela, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Petugas
Kadispenad Klarifikasi Status James Makapedua, Mantan Prajurit TNI AD dalam Kasus Penipuan
Kasus Kematian Khairul Wardi di RSUD Dr. R. Soedjono Selong Jadi Perhatian Publik
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru Ngaji Ternyata Calon Kepala Sekolah di Sambelia
Aktvis PMII Lombok Timur Ditangkap Bawa Sabu
Polres Lombok Timur Ungkap Kasus KDRT Sadis, Suami Bunuh Istri dengan Parang
Ratusan Jamaah Ponpes Baiturrahman Gelar Aksi di Kejari Lotim dan PN Selong

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 17:35 WIB

Ucapkan Selamat ke Paslon Iron-Edwin, Syamsul Luthfi: Mari Kita Kembali Saling Rangkul

Sabtu, 2 November 2024 - 09:10 WIB

Kiprah P3PD Memajukan Desa Diapresiasi Pemprov NTB

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Besok Debat Pertama Lima Paslon Pilkada Lombok Timur 2024, Ini Lokasinya

Senin, 21 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Luthfi-Wahid Sebut Lotim Punya Sumber Daya Melimpah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Puncak Musim Kemarau, Harga Cabai di Lombok Timur Merangkak Naik

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:09 WIB

Pj Bupati Lombok Timur Terima Rencana Induk DTW Cemara Siu dari Menparekraf

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:30 WIB

Diduga ada Mafia yang Mainkan Harga Tembakau, KSPN NTB Ancam Kerahkan Massa Tutup Paksa Gudang Tembakau di Lombok

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Siap Jalankan Program 100 Hari Prabowo, Pemprov NTB akan Lakukan Koordinasi dengan Kementerian Terkait

Berita Terbaru

Tuang Guru Bajang (TGB) Dr. H. Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Nasional

Bukan Politis, Ini Alasan TGB Mundur dari Perindo

Sabtu, 2 Nov 2024 - 16:49 WIB

Kiprah P3PD Memajukan Desa Diapresiasi Pemprov NTB. (Foto: LOMBOKINI.com/ntbprov.go.id).

Berita

Kiprah P3PD Memajukan Desa Diapresiasi Pemprov NTB

Sabtu, 2 Nov 2024 - 09:10 WIB