Penjual Obat Ilegal di Lombok Timur Ditangkap: Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik Disita

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik yang disita petugas. (foto: ong/istimewa)

Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik yang disita petugas. (foto: ong/istimewa)

LOMBOKINI.com – Seorang pria berinisial MW (46) asal Selong, Lombok Timur, telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB. MW ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis antibiotik dan analgetik tanpa izin.

MW, yang berprofesi sebagai sales canvas mandiri, ditangkap di rumahnya pada 10 Juli 2024. Petugas menyita ratusan box obat keras siap edar yang akan dijual ke toko kelontong.

Jenis obat keras diperoleh dari online shop yang disita antara lain 36 box Supertetra, 30 box Ampicillin, 40 box Metrolet, dan 30 box Asam Mefenamat, dengan total 13.600 kaplet.

Penangkapan MW dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengonfirmasi hal ini melalui keterangan resminya kepada Lombokini.com, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga :  20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

“Merespons laporan masyarakat, tim segera bergerak untuk memutus mata rantai peredaran obat yang tidak sesuai jalurnya,” kata Yosef.

Atas tindakannya, MW dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 436, yaitu penjualan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.

Yosef menjelaskan bahwa obat jenis antibiotik dan analgetik hanya boleh dijual di sarana berizin, seperti toko obat, apotek, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

“Obat tersebut harus dikelola oleh tenaga kefarmasian, seperti apoteker atau tenaga teknis kefarmasian. Jika dikelola oleh bukan ahlinya, bisa berisiko terhadap kesehatan bahkan kematian,” ujarnya.

Sebagian besar obat yang ditemukan termasuk golongan antibiotik (Supertetra, Ampicillin, dan Metrolet), yang berpotensi meningkatkan kejadian Resistensi Antimikroba (Anti Microbial Resistance – AMR).

Obat-obat ini diedarkan oleh orang atau sales kanvas yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga sering ditemukan di sarana-sarana tanpa izin seperti kios, toko, dan lapak di pasar tradisional.

Baca Juga :  Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Resistensi antimikroba saat ini menjadi salah satu ancaman besar terhadap keamanan kesehatan global. Selain berpotensi menyebabkan kematian, AMR juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Pada tahun 2050, AMR diperkirakan akan menyebabkan 10 juta kematian per tahun secara global dan menyebabkan penurunan GDP (Gross Domestic Product) sebesar 2-3,5%. Total kerugian ekonomi dunia diperkirakan mendekati $100 triliun.

“Perlu kolaborasi dan komitmen bersama dalam pengendalian AMR ini, silent pandemic yang mengancam kesehatan dan finansial secara global,” tambah Yosef.

Yosef juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli antibiotik tanpa resep dokter dan hanya membeli di sarana berizin seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur
Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong
Modus Janji Proyek Dapur MBG, Skandal Penipuan Rp 950 Juta di Lotim Naik ke Penyidikan
Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid
Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP
Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta
TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:52 WITA

Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:04 WITA

Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:52 WITA

Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:20 WITA

Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:55 WITA

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WITA

Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WITA

TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi

Berita Terbaru