Penjual Obat Ilegal di Lombok Timur Ditangkap: Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik Disita

Selasa, 23 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik yang disita petugas. (foto: ong/istimewa)

Ratusan Box Antibiotik dan Analgetik yang disita petugas. (foto: ong/istimewa)

LOMBOKINI.com – Seorang pria berinisial MW (46) asal Selong, Lombok Timur, telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB. MW ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis antibiotik dan analgetik tanpa izin.

MW, yang berprofesi sebagai sales canvas mandiri, ditangkap di rumahnya pada 10 Juli 2024. Petugas menyita ratusan box obat keras siap edar yang akan dijual ke toko kelontong.

Jenis obat keras diperoleh dari online shop yang disita antara lain 36 box Supertetra, 30 box Ampicillin, 40 box Metrolet, dan 30 box Asam Mefenamat, dengan total 13.600 kaplet.

Penangkapan MW dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengonfirmasi hal ini melalui keterangan resminya kepada Lombokini.com, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

“Merespons laporan masyarakat, tim segera bergerak untuk memutus mata rantai peredaran obat yang tidak sesuai jalurnya,” kata Yosef.

Atas tindakannya, MW dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 436, yaitu penjualan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.

Yosef menjelaskan bahwa obat jenis antibiotik dan analgetik hanya boleh dijual di sarana berizin, seperti toko obat, apotek, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

“Obat tersebut harus dikelola oleh tenaga kefarmasian, seperti apoteker atau tenaga teknis kefarmasian. Jika dikelola oleh bukan ahlinya, bisa berisiko terhadap kesehatan bahkan kematian,” ujarnya.

Sebagian besar obat yang ditemukan termasuk golongan antibiotik (Supertetra, Ampicillin, dan Metrolet), yang berpotensi meningkatkan kejadian Resistensi Antimikroba (Anti Microbial Resistance – AMR).

Obat-obat ini diedarkan oleh orang atau sales kanvas yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga sering ditemukan di sarana-sarana tanpa izin seperti kios, toko, dan lapak di pasar tradisional.

Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Resistensi antimikroba saat ini menjadi salah satu ancaman besar terhadap keamanan kesehatan global. Selain berpotensi menyebabkan kematian, AMR juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Pada tahun 2050, AMR diperkirakan akan menyebabkan 10 juta kematian per tahun secara global dan menyebabkan penurunan GDP (Gross Domestic Product) sebesar 2-3,5%. Total kerugian ekonomi dunia diperkirakan mendekati $100 triliun.

“Perlu kolaborasi dan komitmen bersama dalam pengendalian AMR ini, silent pandemic yang mengancam kesehatan dan finansial secara global,” tambah Yosef.

Yosef juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli antibiotik tanpa resep dokter dan hanya membeli di sarana berizin seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.***

Penulis : Ong

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Selasa, 29 September 2026 - 20:30 WITA

Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Berita Terbaru