LOMBOKINI.com – Tingkat kemiskinan Lombok Timur pada tahun 2025 mencapai 13,53 persen, berada dalam rentang target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yaitu 13,18 hingga 13,75 persen.
Namun, Pengamat Kebijakan Publik Lalu Muh. Kabul menyoroti tidak dicantumkannya indikator kemiskinan ekstrem dalam dokumen perencanaan tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Barat, garis kemiskinan Lombok Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 602.564 per kapita per bulan. Angka ini menjadi acuan menghitung persentase penduduk miskin.
“Artinya tingkat kemiskinan Lombok Timur telah berhasil mencapai target,” ujar Kabul, Kamis 5 Maret 2026.
Meski demikian, Kabul mengingatkan bahwa RPJMD Lombok Timur 2025-2029 belum mencantumkan target penurunan kemiskinan ekstrem. Padahal, garis kemiskinan ekstrem berada di bawah US$ 1,9 daya beli paritas tahun 2011, setara Rp 322.170 per kapita per bulan.
“Penduduk yang tergolong miskin ekstrem adalah mereka yang paling miskin atau keraknya kemiskinan,” jelasnya.
Penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Menurut Kabul, pemerintah daerah perlu segera mengintegrasikan indikator tersebut dalam perencanaan pembangunan agar intervensi lebih tepat sasaran.
Tag: Kemiskinan Lombok Timur, RPJMD, BPS NTB, kemiskinan ekstrem, Inpres 8/2025, Lalu Muh. Kabul, target kemiskinan. ***
Penulis : Najamudin Anaji







