LOMBOKINI.com – Pj Gubernur NTB Hassanudin mengatakan berkomitmen menyelesaikan proses pengangkatan 7000 orang tenaga kontrak lingkup Pemprov NTB menjadi Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tidak akan ada pemecatan bagi tenaga kontrak di lingkup Pemprov NTB. Seluruhnya akan diakomodir sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang berlaku”, kata Pj Gubernur Hassanudin di Pendopo Gubernur NTB usai mengikuti rapat bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN terkait penerimaan aparatur sipil negara, pada Rabu, (8/01/2025).
Dia mengatakan pemerintah terus berupaya dengan mekanisme yang ada dan peraturan yang berlaku secara nasional.
Hal ini selain merupakan amanat undang undang yang wajib dilaksanakan juga memperhatikan faktor kemanusiaan dan solusi permasalahan tenaga kerja.
“Anggaran bagi PPPK yang tidak lulus tes dan menjadi PPPK paruh waktu telah tersedia tinggal menunggu peraturan terkait hal itu”, katanya.
Sementara itu, Plt Kepala BKD NTB, Yusron Hadi mengatakan, anggaran dari APBD sudah disiapkan dari belanja barang dan jasa agar tidak melebihi aturan 30 persen anggaran belanja pegawai.
“Aturan detail tentang pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu BKN”, kata Yusron.
Namun, kata dia, sesuai dengan pernyataan Kepala BKN bahwa honor bagi mereka tetap seperti yang diterima sekarang dengan tugas dan beban kerja yang sama.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah mengumumkan 360 nama yang dinyatakan lulus dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sebanyak 5.196 orang dari 7000 orang yang terdaftar di database BKN.
Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana dikatakan Menteri Dalam Negeri, pemerintah menegaskan untuk memperjelas status para tenaga kontrak dengan kepastian menjadi ASN sesuai undang undang yang berlaku.
“Demikian pula dengan para tenaga kontrak di pemerintah kabupaten/kota”, katanya. ***