Masalah Desa Dasan Lekong, Kadis PMD: Kades Boleh Berhentikan Kadus Jika Tidak Becus

Senin, 21 Agustus 2023 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi hearing di aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. (Istimewa)

Kondisi hearing di aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. (Istimewa)

“Kadis PMD Lombok Timur, Salmun Rahman Menegaskan, bahwa Kades memiliki hak untuk memberhentikan Kadus Gubuk Peken, apabila mereka tidak memenuhi kewajiban mereka dan melanggar larangan yang berlaku atau tidak becus”.

LOMBOKINI.com Dalam sebuah hearing di Aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, menekankan bahwa Kepala Desa (Kades) memiliki hak untuk memberhentikan Kadus atau Kawil Dusun Gubuk Peken, apabila mereka tidak memenuhi kewajiban mereka dan melanggar larangan yang berlaku.

Hal itu diharapkan oleh masyarakat Desa Dasan Lekong, yang menghadiri hearing tersebut dengan harapan Kadus Gubuk Peken akan diberhentikan oleh Kepala Desa.

Seperti yang dijelaskan Salmun Rahman, bahwa proses pemilihan Kadus atau Kawil melibatkan partisipasi masyarakat dan mendapatkan persetujuan melalui voting serta dikuatkan oleh keputusan Bupati Lombok Timur.

Salmun Rahman juga menjelaskan bahwa tindakan Kepala Desa dalam memberikan teguran Surat Peringatan (SP) merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga :  Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Serangkaian surat peringatan, termasuk SP 1, SP 2, dan SP 3, dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada Kadus atau Kawil yang bersangkutan untuk memperbaiki perilakunya.

“Apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan atau masih melanggar aturan, maka surat peringatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya,” jelasnya.

Seorang warga yang menjadi perwakilan dalam hearing, Ra’uf, mengungkapkan bahwa Kadus Gubuk Peken tidak pernah peduli terhadap kegiatan masyarakat selama menjabat.

Ia mengambil contoh ketidakpedulian Kadus terhadap sebuah kegiatan pernikahan, sementara masyarakat aktif memberikan arahan.

Ra’uf menyatakan bahwa kurangnya perhatian Kadus terhadap masyarakat telah menyebabkan pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, ia mendesak Kades untuk mengevaluasi dan jika perlu memberhentikan Kadus yang dinilai tidak bekerja dengan maksimal.

Kades Dasan Lekong, Lalu M Rajabul Akbar, merespons keluhan tersebut dengan mengatakan bahwa ia telah menerima laporan serupa dari Sekretaris Desa (Sekdes).

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Ia telah mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP1) dan memberikan teguran lisan kepada Kadus yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Namun, terkait dengan SP 2, Lalu M Rajabul Akbar mengungkapkan bahwa ia tidak ingin melanggar aturan. Ia mengakui bahwa Kadus telah berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Lalu M Rajabul Akbar juga menyebutkan bahwa belum diterbitkannya SP 2 bisa dianggap sebagai keberatan terhadap regulasi yang ada, seperti yang disuarakan oleh warga.

Namun, Kades berkomitmen untuk mencari solusi dengan menghubungi pemerintah pusat.

“Kami, sebagai pemerintah desa, akan mencari solusi melalui pemerintah pusat,” tandasnya.

Untuk diketahu, hearing ini merupakan kedua kalinya. Hearing pertama pada Senin (17/7/2023), puluhan tokoh Dusun Gubuk Peken Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia, menuntut Kepala Dusun (Kadus) L. Muhammad Idris mundur dari jabatannya.

Kadus yang merupakan keluarga Kades Dasan Lekong dinilai kurang berkomunikasi dengan masyarakat. Apapun bentuk kegiatan, Kadus tersebut tidak pernah terlibat selama ini. ***

Berita Terkait

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia
TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131
Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa
Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur
HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:15 WITA

TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:30 WITA

Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:47 WITA

Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Nasional

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:31 WITA