Masalah Desa Dasan Lekong, Kadis PMD: Kades Boleh Berhentikan Kadus Jika Tidak Becus

Senin, 21 Agustus 2023 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi hearing di aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. (Istimewa)

Kondisi hearing di aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. (Istimewa)

“Kadis PMD Lombok Timur, Salmun Rahman Menegaskan, bahwa Kades memiliki hak untuk memberhentikan Kadus Gubuk Peken, apabila mereka tidak memenuhi kewajiban mereka dan melanggar larangan yang berlaku atau tidak becus”.

LOMBOKINI.com Dalam sebuah hearing di Aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, menekankan bahwa Kepala Desa (Kades) memiliki hak untuk memberhentikan Kadus atau Kawil Dusun Gubuk Peken, apabila mereka tidak memenuhi kewajiban mereka dan melanggar larangan yang berlaku.

Hal itu diharapkan oleh masyarakat Desa Dasan Lekong, yang menghadiri hearing tersebut dengan harapan Kadus Gubuk Peken akan diberhentikan oleh Kepala Desa.

Seperti yang dijelaskan Salmun Rahman, bahwa proses pemilihan Kadus atau Kawil melibatkan partisipasi masyarakat dan mendapatkan persetujuan melalui voting serta dikuatkan oleh keputusan Bupati Lombok Timur.

Salmun Rahman juga menjelaskan bahwa tindakan Kepala Desa dalam memberikan teguran Surat Peringatan (SP) merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga :  BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Serangkaian surat peringatan, termasuk SP 1, SP 2, dan SP 3, dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada Kadus atau Kawil yang bersangkutan untuk memperbaiki perilakunya.

“Apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan atau masih melanggar aturan, maka surat peringatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya,” jelasnya.

Seorang warga yang menjadi perwakilan dalam hearing, Ra’uf, mengungkapkan bahwa Kadus Gubuk Peken tidak pernah peduli terhadap kegiatan masyarakat selama menjabat.

Ia mengambil contoh ketidakpedulian Kadus terhadap sebuah kegiatan pernikahan, sementara masyarakat aktif memberikan arahan.

Ra’uf menyatakan bahwa kurangnya perhatian Kadus terhadap masyarakat telah menyebabkan pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, ia mendesak Kades untuk mengevaluasi dan jika perlu memberhentikan Kadus yang dinilai tidak bekerja dengan maksimal.

Kades Dasan Lekong, Lalu M Rajabul Akbar, merespons keluhan tersebut dengan mengatakan bahwa ia telah menerima laporan serupa dari Sekretaris Desa (Sekdes).

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Ia telah mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP1) dan memberikan teguran lisan kepada Kadus yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Namun, terkait dengan SP 2, Lalu M Rajabul Akbar mengungkapkan bahwa ia tidak ingin melanggar aturan. Ia mengakui bahwa Kadus telah berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Lalu M Rajabul Akbar juga menyebutkan bahwa belum diterbitkannya SP 2 bisa dianggap sebagai keberatan terhadap regulasi yang ada, seperti yang disuarakan oleh warga.

Namun, Kades berkomitmen untuk mencari solusi dengan menghubungi pemerintah pusat.

“Kami, sebagai pemerintah desa, akan mencari solusi melalui pemerintah pusat,” tandasnya.

Untuk diketahu, hearing ini merupakan kedua kalinya. Hearing pertama pada Senin (17/7/2023), puluhan tokoh Dusun Gubuk Peken Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia, menuntut Kepala Dusun (Kadus) L. Muhammad Idris mundur dari jabatannya.

Kadus yang merupakan keluarga Kades Dasan Lekong dinilai kurang berkomunikasi dengan masyarakat. Apapun bentuk kegiatan, Kadus tersebut tidak pernah terlibat selama ini. ***

Berita Terkait

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa
Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB
Jumlah Penduduk Lombok Timur Tembus 1,47 Juta Jiwa, Pringgabaya dan Masbagik Terpadat
Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati
BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:26 WITA

Laskar Sasak Kecam Dugaan Intimidasi Oknum DPD RI saat Mediasi Warga Lombok di Bali

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WITA

Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Opini

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:37 WITA