Masalah Desa Dasan Lekong, Kadis PMD: Kades Boleh Berhentikan Kadus Jika Tidak Becus

Senin, 21 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi hearing di aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. (Istimewa)

Kondisi hearing di aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. (Istimewa)

“Kadis PMD Lombok Timur, Salmun Rahman Menegaskan, bahwa Kades memiliki hak untuk memberhentikan Kadus Gubuk Peken, apabila mereka tidak memenuhi kewajiban mereka dan melanggar larangan yang berlaku atau tidak becus”.

LOMBOKINI.com – Dalam sebuah hearing di Aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, menekankan bahwa Kepala Desa (Kades) memiliki hak untuk memberhentikan Kadus atau Kawil Dusun Gubuk Peken, apabila mereka tidak memenuhi kewajiban mereka dan melanggar larangan yang berlaku.

Hal itu diharapkan oleh masyarakat Desa Dasan Lekong, yang menghadiri hearing tersebut dengan harapan Kadus Gubuk Peken akan diberhentikan oleh Kepala Desa.

Seperti yang dijelaskan Salmun Rahman, bahwa proses pemilihan Kadus atau Kawil melibatkan partisipasi masyarakat dan mendapatkan persetujuan melalui voting serta dikuatkan oleh keputusan Bupati Lombok Timur.

Salmun Rahman juga menjelaskan bahwa tindakan Kepala Desa dalam memberikan teguran Surat Peringatan (SP) merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga :  Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Serangkaian surat peringatan, termasuk SP 1, SP 2, dan SP 3, dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada Kadus atau Kawil yang bersangkutan untuk memperbaiki perilakunya.

“Apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan atau masih melanggar aturan, maka surat peringatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya,” jelasnya.

Seorang warga yang menjadi perwakilan dalam hearing, Ra’uf, mengungkapkan bahwa Kadus Gubuk Peken tidak pernah peduli terhadap kegiatan masyarakat selama menjabat.

Ia mengambil contoh ketidakpedulian Kadus terhadap sebuah kegiatan pernikahan, sementara masyarakat aktif memberikan arahan.

Ra’uf menyatakan bahwa kurangnya perhatian Kadus terhadap masyarakat telah menyebabkan pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, ia mendesak Kades untuk mengevaluasi dan jika perlu memberhentikan Kadus yang dinilai tidak bekerja dengan maksimal.

Kades Dasan Lekong, Lalu M Rajabul Akbar, merespons keluhan tersebut dengan mengatakan bahwa ia telah menerima laporan serupa dari Sekretaris Desa (Sekdes).

Baca Juga :  DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Ia telah mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP1) dan memberikan teguran lisan kepada Kadus yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Namun, terkait dengan SP 2, Lalu M Rajabul Akbar mengungkapkan bahwa ia tidak ingin melanggar aturan. Ia mengakui bahwa Kadus telah berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Lalu M Rajabul Akbar juga menyebutkan bahwa belum diterbitkannya SP 2 bisa dianggap sebagai keberatan terhadap regulasi yang ada, seperti yang disuarakan oleh warga.

Namun, Kades berkomitmen untuk mencari solusi dengan menghubungi pemerintah pusat.

“Kami, sebagai pemerintah desa, akan mencari solusi melalui pemerintah pusat,” tandasnya.

Untuk diketahu, hearing ini merupakan kedua kalinya. Hearing pertama pada Senin (17/7/2023), puluhan tokoh Dusun Gubuk Peken Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia, menuntut Kepala Dusun (Kadus) L. Muhammad Idris mundur dari jabatannya.

Kadus yang merupakan keluarga Kades Dasan Lekong dinilai kurang berkomunikasi dengan masyarakat. Apapun bentuk kegiatan, Kadus tersebut tidak pernah terlibat selama ini. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional
Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WITA

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA