Masalah Desa Dasan Lekong, Kadis PMD: Kades Boleh Berhentikan Kadus Jika Tidak Becus

Senin, 21 Agustus 2023 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi hearing di aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. (Istimewa)

Kondisi hearing di aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. (Istimewa)

“Kadis PMD Lombok Timur, Salmun Rahman Menegaskan, bahwa Kades memiliki hak untuk memberhentikan Kadus Gubuk Peken, apabila mereka tidak memenuhi kewajiban mereka dan melanggar larangan yang berlaku atau tidak becus”.

LOMBOKINI.com Dalam sebuah hearing di Aula Kantor Desa Dasan Lekong, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, menekankan bahwa Kepala Desa (Kades) memiliki hak untuk memberhentikan Kadus atau Kawil Dusun Gubuk Peken, apabila mereka tidak memenuhi kewajiban mereka dan melanggar larangan yang berlaku.

Hal itu diharapkan oleh masyarakat Desa Dasan Lekong, yang menghadiri hearing tersebut dengan harapan Kadus Gubuk Peken akan diberhentikan oleh Kepala Desa.

Seperti yang dijelaskan Salmun Rahman, bahwa proses pemilihan Kadus atau Kawil melibatkan partisipasi masyarakat dan mendapatkan persetujuan melalui voting serta dikuatkan oleh keputusan Bupati Lombok Timur.

Salmun Rahman juga menjelaskan bahwa tindakan Kepala Desa dalam memberikan teguran Surat Peringatan (SP) merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Luncurkan Bantuan Sembako untuk 198.776 Warga Miskin

Serangkaian surat peringatan, termasuk SP 1, SP 2, dan SP 3, dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada Kadus atau Kawil yang bersangkutan untuk memperbaiki perilakunya.

“Apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan atau masih melanggar aturan, maka surat peringatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya,” jelasnya.

Seorang warga yang menjadi perwakilan dalam hearing, Ra’uf, mengungkapkan bahwa Kadus Gubuk Peken tidak pernah peduli terhadap kegiatan masyarakat selama menjabat.

Ia mengambil contoh ketidakpedulian Kadus terhadap sebuah kegiatan pernikahan, sementara masyarakat aktif memberikan arahan.

Ra’uf menyatakan bahwa kurangnya perhatian Kadus terhadap masyarakat telah menyebabkan pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, ia mendesak Kades untuk mengevaluasi dan jika perlu memberhentikan Kadus yang dinilai tidak bekerja dengan maksimal.

Kades Dasan Lekong, Lalu M Rajabul Akbar, merespons keluhan tersebut dengan mengatakan bahwa ia telah menerima laporan serupa dari Sekretaris Desa (Sekdes).

Baca Juga :  Warga Lengkok Embuk Mamben Lauk Khidmati Peringatan Nuzulul Qur'an, Hadirkan Qori Internasional dan Nasional

Ia telah mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP1) dan memberikan teguran lisan kepada Kadus yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Namun, terkait dengan SP 2, Lalu M Rajabul Akbar mengungkapkan bahwa ia tidak ingin melanggar aturan. Ia mengakui bahwa Kadus telah berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Lalu M Rajabul Akbar juga menyebutkan bahwa belum diterbitkannya SP 2 bisa dianggap sebagai keberatan terhadap regulasi yang ada, seperti yang disuarakan oleh warga.

Namun, Kades berkomitmen untuk mencari solusi dengan menghubungi pemerintah pusat.

“Kami, sebagai pemerintah desa, akan mencari solusi melalui pemerintah pusat,” tandasnya.

Untuk diketahu, hearing ini merupakan kedua kalinya. Hearing pertama pada Senin (17/7/2023), puluhan tokoh Dusun Gubuk Peken Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia, menuntut Kepala Dusun (Kadus) L. Muhammad Idris mundur dari jabatannya.

Kadus yang merupakan keluarga Kades Dasan Lekong dinilai kurang berkomunikasi dengan masyarakat. Apapun bentuk kegiatan, Kadus tersebut tidak pernah terlibat selama ini. ***

Berita Terkait

Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta
Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga
Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando
Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029
Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur
Produksi Padi di Lombok Timur Melonjak 155,93 Persen
Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam
Sembalun dan Ekas Jadi Sorotan, Ini Dampak Perda Pariwisata Baru

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WITA

Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

Selasa, 7 April 2026 - 13:24 WITA

Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Senin, 6 April 2026 - 14:16 WITA

Liburan Berakhir Tragis, Lisa Pratiwi Hilang Terseret Arus di Tibu Ijo

Kamis, 2 April 2026 - 20:36 WITA

Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:25 WITA

Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:59 WITA

Produksi Padi di Lombok Timur Melonjak 155,93 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:44 WITA

Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:53 WITA

Tewas Setelah Hilang Sejam, Penyelam Asal Inggris Ditemukan di Perairan Gili Air

Berita Terbaru

Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Lombokini.com).

NTB

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:55 WITA

Ketua Asosiasi UMKM NTB, Deni. (Foto: Lombokini.com).

Ekonomi

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:35 WITA