LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Komisi I DPRD dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) menyepakati percepatan jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Mereka mencapai kesepakatan itu dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat 19 Juni 2026.
Rapat yang berlangsung alot itu mempertemukan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik, jajaran Dinas PMD, Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta pengurus FKKD.
Selain itu, forum juga membahas berbagai opsi jadwal yang diusulkan masing-masing pihak.
Juaini Taofik menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai landasan hukum.
Regulasi itu, lanjutnya, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa.
Setelah itu, Pemda mengkonsultasikan jadwal ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Dari konsultasi itu, Pemda menerima arahan untuk segera menyiapkan seluruh tahapan dengan tetap mengutamakan kesiapan daerah.
Bahkan, Sekda menegaskan, “Semakin cepat pelaksanaan, semakin baik,” menirukan arahan Bupati.
Awalnya, eksekutif mengusulkan tahapan persiapan mulai 3 Agustus 2026 dan pemungutan suara 3 Februari 2027. Akan tetapi, FKKD mendesak pelaksanaan paling lambat Desember 2026.
Ketua FKKD Lombok Timur, Khairul Ihsan, menyebut kepastian jadwal mendesak bagi calon kepala desa.
“Penundaan berkepanjangan menimbulkan tekanan psikologis dan membebani biaya sosialisasi para bakal calon,” katanya.
Setelah melalui pembahasan panjang, kedua pihak akhirnya mencapai titik tengah. Mereka sepakat memajukan tahapan persiapan menjadi 27 Juli 2026 dan hari pencoblosan menjadi 27 Januari 2027. Artinya, jadual baru itu lebih cepat seminggu dari usulan awal.
Sekda memastikan, percepatan itu tetap mempertimbangkan kondusivitas wilayah, efektivitas masa jabatan penjabat kepala desa, dan pengurangan beban biaya calon.
Di sisi lain, dari sisi anggaran, ia menegaskan dukungan keuangan telah disiapkan dan dipastikan tidak akan menyebabkan defisit.
Dengan kesepakatan ini, seluruh pihak berharap Pilkades Serentak di Lombok Timur berjalan lancar, sesuai aturan, dan melahirkan kepala desa definitif yang mampu mempercepat pembangunan serta pelayanan desa. ***
Penulis : Najamudin Anaji







