Massa Geruduk dan Segel Kantor Desa Gelanggang, Bakar Gazebo Protes Dugaan Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Geruduk dan Segel Kantor Desa Gelanggang, Bakar Gazebo Protes Dugaan Korupsi Dana Desa. (Foto: Lombokini.com).

Massa Geruduk dan Segel Kantor Desa Gelanggang, Bakar Gazebo Protes Dugaan Korupsi Dana Desa. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menggeruduk dan menyegel Kantor Desa Gelanggang pada Kamis, 18 Desember 2025.

Massa aksi bahkan membakar sebuah gazebo di lokasi sebagai bentuk kemarahan atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD).

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Budi Sutono, menyatakan aksi ini berawal dari tuduhan kejahatan korporasi yang melibatkan oknum pemerintah desa, terutama Kepala Desa dan Kaur Keuangan.

Ia menegaskan pemerintah desa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan berbagai temuan pelanggaran sejak aksi damai 30 April 2025 lalu.

“Kami menduga tidak adanya itikad baik dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan untuk menyelesaikan berbagai temuan serta dugaan penyelewengan yang telah kami sampaikan,” tegas Budi di depan massa.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Aliansi juga menyampaikan sejumlah tuntutan dan dugaan pelanggaran. Salah satunya menyangkut dugaan penggelapan hasil sewa Tanah Kas Desa tahun 2021-2023 senilai Rp 96.871.467 berdasarkan Audit Reguler APIP Inspektorat 2024. Meskipun Kepala Desa pernah menyanggupi pengembalian, realisasinya hingga kini belum jelas.

“Dari total kerugian negara sebesar Rp 96.871.467, baru kembali sekitar Rp 19.882.879. Oleh karena itu, sisa Rp 76.988.588 harusnya dikembalikan paling lama 60 hari sejak LHP diterima,” ungkap Budi.

Massa juga menyoroti pungutan liar 2,5 persen dari nilai transaksi untuk pembuatan surat administratif tanpa dasar regulasi yang jelas.

Baca Juga :  Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Mereka mengungkap dugaan pelanggaran lain seperti pemotongan anggaran proyek desa, penggelapan motor dinas, hingga penyusunan APBDes Perubahan secara sepihak yang diduga memuat anggaran fiktif.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat untuk menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kaur Keuangan Desa Gelanggang, Mastah, mengakui bahwa hasil sewa tanah pecatu tidak pernah masuk ke kas desa.

Ia menjelaskan dana sekitar Rp55 juta sejak tahun 2023 tersebut selalu diminta Kepala Desa untuk keperluan operasional.

“Memang tidak pernah masuk ke kas desa dan selalu diminta untuk pencairan dana operasional,” pungkas Mastah singkat. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Ekas Buana Gelar Aksi, Soroti Dugaan Hubungan Sekdes dengan Perempuan hingga Hamil di Luar Nikah
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Tim SAR Gabungan Cari Speedboat Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak yang Hilang di Selat Sunda
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA