LOMBOKINI.com – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menggeruduk dan menyegel Kantor Desa Gelanggang pada Kamis, 18 Desember 2025.
Massa aksi bahkan membakar sebuah gazebo di lokasi sebagai bentuk kemarahan atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD).
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Budi Sutono, menyatakan aksi ini berawal dari tuduhan kejahatan korporasi yang melibatkan oknum pemerintah desa, terutama Kepala Desa dan Kaur Keuangan.
Ia menegaskan pemerintah desa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan berbagai temuan pelanggaran sejak aksi damai 30 April 2025 lalu.
“Kami menduga tidak adanya itikad baik dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan untuk menyelesaikan berbagai temuan serta dugaan penyelewengan yang telah kami sampaikan,” tegas Budi di depan massa.
Aliansi juga menyampaikan sejumlah tuntutan dan dugaan pelanggaran. Salah satunya menyangkut dugaan penggelapan hasil sewa Tanah Kas Desa tahun 2021-2023 senilai Rp 96.871.467 berdasarkan Audit Reguler APIP Inspektorat 2024. Meskipun Kepala Desa pernah menyanggupi pengembalian, realisasinya hingga kini belum jelas.
“Dari total kerugian negara sebesar Rp 96.871.467, baru kembali sekitar Rp 19.882.879. Oleh karena itu, sisa Rp 76.988.588 harusnya dikembalikan paling lama 60 hari sejak LHP diterima,” ungkap Budi.
Massa juga menyoroti pungutan liar 2,5 persen dari nilai transaksi untuk pembuatan surat administratif tanpa dasar regulasi yang jelas.
Mereka mengungkap dugaan pelanggaran lain seperti pemotongan anggaran proyek desa, penggelapan motor dinas, hingga penyusunan APBDes Perubahan secara sepihak yang diduga memuat anggaran fiktif.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat untuk menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kaur Keuangan Desa Gelanggang, Mastah, mengakui bahwa hasil sewa tanah pecatu tidak pernah masuk ke kas desa.
Ia menjelaskan dana sekitar Rp55 juta sejak tahun 2023 tersebut selalu diminta Kepala Desa untuk keperluan operasional.
“Memang tidak pernah masuk ke kas desa dan selalu diminta untuk pencairan dana operasional,” pungkas Mastah singkat. ***
Penulis : Najamudin Anaji







