LSM Sebut 15 Legislator NTB Kunci Ungkap ‘Raja Siluman’ Dana Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com).

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tidak terburu-buru menjadikan 15 anggota DPRD NTB penerima dana tak wajar sebagai tersangka.

Ia menilai mereka justru menjadi korban dan kunci untuk membongkar aktor intelektual di balik aliran dana tersebut.

Zaini menyatakan desakan publik yang mendorong kriminalisasi 15 legislator itu berpotensi menyesatkan penyidikan.

“Mereka ini justru korban permainan aktor intelektual, ‘raja siluman’ yang bekerja di balik layar,” ujarnya di Mataram, Rabu 10 Desember 2025.

Menurutnya, titik masalah sebenarnya terletak pada pihak yang menggerakkan alur dana sejak awal, bukan pada 15 legislator yang sudah mengembalikan uangnya ke Kejati NTB.

Ia menduga aktor intelektual tersebut berasal dari eks tim transisi gubernur dan wakil gubernur NTB.

“Kelompok ini memegang akses informasi dan diduga mengubah ‘niat baik’ gubernur menjadi transaksional,” tegas Zaini.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Dalam penelusurannya, Zaini melihat pola sistematis yang melibatkan pengepul informasi, pencarian donatur, pengumpulan dana, hingga penjualan akses program kepada 38 anggota DPRD NTB baru. Unsur inilah yang ia nilai terang-benderang dan harus menjadi prioritas pemeriksaan Kejati NTB.

“Dari perspektif pidana, mereka masuk kategori aktor intelektual sesuai Pasal 55 KUHP. Ini bukan peran sampingan,” katanya.

Zaini mempertanyakan kelambanan Kejati NTB dalam memanggil para donatur dan anggota eks tim transisi.

“Yang mengalirkan uang belum disentuh, sementara yang menerima tapi sudah mengembalikan justru mau didorong jadi tersangka lebih dulu. Itu janggal,” ujarnya.

Legislator adalah Informan Kunci

Zaini menduga desakan publik untuk menjerat 15 legislator mengandung kepentingan politik terselubung, yaitu membuka peluang Penggantian Antar Waktu (PAW). “Jika ada yang terseret, akan ada kursi kosong. Ada pihak yang berkepentingan mengisi itu,” paparnya.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Ia menegaskan bahwa 15 legislator itu justru merupakan aset penting karena mereka menyimpan informasi awal tentang penawaran, mekanisme aliran dana, dan identitas penggerak utamanya.

“Mereka ini pintu masuk, informan kunci. Kalau mau terang, mulai dari mereka. Jangan justru menutup akses dengan menetapkan mereka sebagai tersangka lebih dulu,” imbuh Zaini.

Dugaan pusat kendali dana, menurutnya, mengerucut pada eks tim transisi yang dekat dengan otoritas dan memahami ruang kebijakan di awal pemerintahan.

“Jika ada ‘raja siluman’, kemungkinan besar lokasinya di sana,” tegasnya.

Zaini berharap Kejati NTB memulai penanganan dari hulu, yakni memeriksa donatur, pengepul, dan pengatur permainan.

“Kalau rantai itu dibuka, publik akan melihat siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA