LOMBOKINI.com – Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tidak terburu-buru menjadikan 15 anggota DPRD NTB penerima dana tak wajar sebagai tersangka.
Ia menilai mereka justru menjadi korban dan kunci untuk membongkar aktor intelektual di balik aliran dana tersebut.
Zaini menyatakan desakan publik yang mendorong kriminalisasi 15 legislator itu berpotensi menyesatkan penyidikan.
“Mereka ini justru korban permainan aktor intelektual, ‘raja siluman’ yang bekerja di balik layar,” ujarnya di Mataram, Rabu 10 Desember 2025.
Menurutnya, titik masalah sebenarnya terletak pada pihak yang menggerakkan alur dana sejak awal, bukan pada 15 legislator yang sudah mengembalikan uangnya ke Kejati NTB.
Ia menduga aktor intelektual tersebut berasal dari eks tim transisi gubernur dan wakil gubernur NTB.
“Kelompok ini memegang akses informasi dan diduga mengubah ‘niat baik’ gubernur menjadi transaksional,” tegas Zaini.
Dalam penelusurannya, Zaini melihat pola sistematis yang melibatkan pengepul informasi, pencarian donatur, pengumpulan dana, hingga penjualan akses program kepada 38 anggota DPRD NTB baru. Unsur inilah yang ia nilai terang-benderang dan harus menjadi prioritas pemeriksaan Kejati NTB.
“Dari perspektif pidana, mereka masuk kategori aktor intelektual sesuai Pasal 55 KUHP. Ini bukan peran sampingan,” katanya.
Zaini mempertanyakan kelambanan Kejati NTB dalam memanggil para donatur dan anggota eks tim transisi.
“Yang mengalirkan uang belum disentuh, sementara yang menerima tapi sudah mengembalikan justru mau didorong jadi tersangka lebih dulu. Itu janggal,” ujarnya.
Legislator adalah Informan Kunci
Zaini menduga desakan publik untuk menjerat 15 legislator mengandung kepentingan politik terselubung, yaitu membuka peluang Penggantian Antar Waktu (PAW). “Jika ada yang terseret, akan ada kursi kosong. Ada pihak yang berkepentingan mengisi itu,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa 15 legislator itu justru merupakan aset penting karena mereka menyimpan informasi awal tentang penawaran, mekanisme aliran dana, dan identitas penggerak utamanya.
“Mereka ini pintu masuk, informan kunci. Kalau mau terang, mulai dari mereka. Jangan justru menutup akses dengan menetapkan mereka sebagai tersangka lebih dulu,” imbuh Zaini.
Dugaan pusat kendali dana, menurutnya, mengerucut pada eks tim transisi yang dekat dengan otoritas dan memahami ruang kebijakan di awal pemerintahan.
“Jika ada ‘raja siluman’, kemungkinan besar lokasinya di sana,” tegasnya.
Zaini berharap Kejati NTB memulai penanganan dari hulu, yakni memeriksa donatur, pengepul, dan pengatur permainan.
“Kalau rantai itu dibuka, publik akan melihat siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







