Kritik Terhadap Penggunaan UU Tipikor dalam Kasus Mantan Sekda NTB

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Rosiady Husaenie Sayuti. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Rosiady Husaenie Sayuti. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com – Ketua DPP Himmah NWDI, Ilham, mendesak agar kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, ditangani melalui jalur perdata.

Ilham menilai penggunaan UU Tipikor dalam perkara ini tidak tepat karena inti permasalahan adalah sengketa kontrak, bukan tindakan korupsi yang melibatkan niat jahat atau penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

“Jika setiap permasalahan kontrak dalam proyek pemerintah selalu diarahkan ke ranah pidana, maka akan timbul ketakutan bagi pejabat dan pelaku usaha dalam menjalankan proyek pembangunan. Penyelesaian perdata lebih adil karena berfokus pada ganti rugi dan pemulihan hak, bukan penghukuman,” ujar Ilham melalui keterangan tertulis yang diterima Lombokini.com, Rabu 19 Januari 2025.

Lebih lanjut, Ilham merujuk pada asas pacta sunt servanda dalam hukum perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.

Dalam konteks ini, menurtnya apabila terdapat pelanggaran terhadap isi perjanjian, maka mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh adalah penyelesaian melalui wanprestasi dan bukan kriminalisasi.

Selain itu, dia juga menyoroti konsep lex specialis derogat legi generali, di mana hukum perdata sebagai hukum yang lebih spesifik dalam penyelesaian kontrak seharusnya lebih diutamakan dibandingkan dengan hukum pidana yang bersifat umum.

Baca Juga :  Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo

Kasus hukum yang menjerat mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti dalam proyek pembangunan NTB Convension Center (NCC) terus menuai polemik.

Sejumlah pakar hukum menyatakan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata dibandingkan dengan pendekatan pidana tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dr. Ainuddin, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (Unizar), menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dipandang sebagai sengketa kontraktual.

Menurutnya, prinsip hukum yang dikenal sebagai teori melebur menunjukkan bahwa keputusan administratif yang berkaitan dengan kontrak seharusnya tetap dalam lingkup hukum perdata.

“Jika sengketa ini berkaitan dengan perjanjian dan pelaksanaannya, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme wanprestasi dalam hukum perdata, bukan melalui kriminalisasi dengan menggunakan UU Tipikor,” tegas Dr. Ainuddin.

Dijelaskan Aminuddin, dalam kasus NCC, proyek pembangunan mengalami kendala yang mengarah pada perselisihan antara pemerintah dan pihak swasta, yakni PT Lombok Plaza.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Dikatakan bahwa objek utama dalam perkara ini adalah kegagalan realisasi pembangunan serta pengalihan hak atas lahan yang berujung pada persoalan wanprestasi.

“Jika terdapat kerugian negara, maka mekanisme hukum yang paling tepat adalah melalui gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi, bukan melalui kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan kewenangan administratifnya”, jelas Ainuddin..

Pengamat hukum lainnya, Prof. Rahman Hidayat, juga menyoroti pentingnya pemisahan antara ranah perdata dan pidana dalam menegakkan hukum.

“Kriminalisasi atas sengketa perdata dapat menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha dan pemerintahan. Jika setiap kegagalan proyek dikategorikan sebagai korupsi, maka akan banyak pejabat yang takut mengambil keputusan, dan ini bisa berdampak pada stagnasi pembangunan,” jelasnya.

Karena itu, tambah Prof. Rahman, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menangani perkara ini. Mereka menilai bahwa pemaksaan pendekatan Tipikor dalam kasus NCC dapat mencederai asas keadilan hukum.

“Langkah terbaik yang dapat dilakukan adalah membawa kasus ini ke ranah perdata untuk diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa kontrak”, jelasnya.***

Berita Terkait

Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WITA

Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04 WITA

Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Kamis, 30 April 2026 - 14:51 WITA

Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Berita Terbaru

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air guna memadamkan sisa api yang menghanguskan gudang material MAN IC Lombok Timur, Senin 4 Mei 2026 malam. (Foto: Lombokini.com/Damkarmat Lombok Timur).

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA