Home / NTB

Kades dan Lurah di NTB Didorong Ikut PJA, Sebagai Juru Damai di Desa

Kamis, 23 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkum NTB Dorong Kades dan Lurah di NTB Ikuti Paralegal Justice Award. (Foto: Lombokini.com).

Kemenkum NTB Dorong Kades dan Lurah di NTB Ikuti Paralegal Justice Award. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mendorong seluruh Kepala Desa dan Lurah di Nusa Tengara Barat untuk mengikuti Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025.

Demikian dikatakan Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati di hadapan kades dan Lurah se-NTB dalam kegiatan Legal Education Program di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum NTB, pada Kamis 23 Januari 2025.

PJA merupakan anugerah bagi kepala desa/lurah yang mendapatkan Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita pada waktu yang bersamaan.

Baca Juga :  Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Sementara Non Litigation Peacemaker merupakan anugerah yang diberikan kepada kepala desa/lurah karena perannya yang berprestasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya.

Kemudian, Anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita diberikan kepada desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja.

Kepala Desa Sapit, kecamatan Suela, Lombok Timur, Sriatun salah satu peserta yang telah mengikuti PJA tahun lalu mengatakan bahwa program PJA ini sangat membantu di desa sebagai juru damai.

Baca Juga :  Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

“Sangat luar biasa sekali manfaatnya, karena di sana kita berkumpul dengan seluruh Kepala Desa se-Indonesia. Kita akan mendapatkan 2 gelar jika beruntung, yaitu Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita”, katanya.

Mila mengatakan bahwa penyelenggaraan Paralegal Justice Award di Tahun 2025 ini dimulai tanggal 24 Januari sampai 21 Februari 2025.

“Bapak/Ibu (Kades/Lurah) akan didampingi teman-teman Organisasi Bantuan Hukum, untuk meningkatkan desa sesuai dengan potensi desa masing-masing”, katanya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:15 WITA

Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:48 WITA

Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:39 WITA

Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA