DP3AKB Lotim Bekali Ratusan Kepala Desa Cegah Perkawinan Anak

Selasa, 9 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DP3AKB Lotim, Ahmat, menyampaikan materi sosialisasi pencegahan perkawinan anak kepada ratusan kepala desa di Ballroom Kantor Bupati, Selasa 9 September 2025. (Foto: Lombokini.com).

Kepala DP3AKB Lotim, Ahmat, menyampaikan materi sosialisasi pencegahan perkawinan anak kepada ratusan kepala desa di Ballroom Kantor Bupati, Selasa 9 September 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur membekali ratusan kepala desa dan kepala wilayah (kawil) dalam sosialisasi pencegahan perkawinan anak.

Kegiatan berlangsung, Selasa 9 September 2025 di ballroom kantor Bupati ini merupakan bagian dari strategi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kepala DP3AKB Lotim, Ahmat, menegaskan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menghambat pemenuhan hak dasar anak.

“Regulasi telah menetapkan batas minimal usia menikah 19 tahun. Seluruh pihak, termasuk kepala desa, harus aktif mencegah perkawinan anak,” tegas Ahmat Selasa 9 September 2025.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Ahmat menjelaskan UU Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Sementara UU Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai individu di bawah 18 tahun. Pasal 26 UU tersebut mewajibkan orang tua mencegah perkawinan usia anak.

DP3AKB juga mengingatkan ancaman hukuman bagi pelaku pemaksaan perkawinan anak berupa pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp 700 juta.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Sosialisasi ini memaparkan berbagai risiko perkawinan anak, termasuk ancaman kesehatan reproduksi, peningkatan risiko KDRT, putus sekolah, dan dampak jangka panjang berupa tenaga kerja tidak terampil. Perkawinan anak juga berpotensi meningkatkan angka perceraian dini.

“Tanpa keterlibatan aktif aparatur desa, upaya penghapusan perkawinan anak akan sulit tercapai,” tegasnya.

Pencegahan perkawinan anak merupakan investasi penting untuk mencetak generasi muda sehat dan terdidik menuju Indonesia Emas 2045. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terbaru

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA