DP3AKB Lotim Bekali Ratusan Kepala Desa Cegah Perkawinan Anak

Selasa, 9 September 2025 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DP3AKB Lotim, Ahmat, menyampaikan materi sosialisasi pencegahan perkawinan anak kepada ratusan kepala desa di Ballroom Kantor Bupati, Selasa 9 September 2025. (Foto: Lombokini.com).

Kepala DP3AKB Lotim, Ahmat, menyampaikan materi sosialisasi pencegahan perkawinan anak kepada ratusan kepala desa di Ballroom Kantor Bupati, Selasa 9 September 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur membekali ratusan kepala desa dan kepala wilayah (kawil) dalam sosialisasi pencegahan perkawinan anak.

Kegiatan berlangsung, Selasa 9 September 2025 di ballroom kantor Bupati ini merupakan bagian dari strategi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kepala DP3AKB Lotim, Ahmat, menegaskan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menghambat pemenuhan hak dasar anak.

“Regulasi telah menetapkan batas minimal usia menikah 19 tahun. Seluruh pihak, termasuk kepala desa, harus aktif mencegah perkawinan anak,” tegas Ahmat Selasa 9 September 2025.

Baca Juga :  HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Ahmat menjelaskan UU Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Sementara UU Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai individu di bawah 18 tahun. Pasal 26 UU tersebut mewajibkan orang tua mencegah perkawinan usia anak.

DP3AKB juga mengingatkan ancaman hukuman bagi pelaku pemaksaan perkawinan anak berupa pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp 700 juta.

Baca Juga :  Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Sosialisasi ini memaparkan berbagai risiko perkawinan anak, termasuk ancaman kesehatan reproduksi, peningkatan risiko KDRT, putus sekolah, dan dampak jangka panjang berupa tenaga kerja tidak terampil. Perkawinan anak juga berpotensi meningkatkan angka perceraian dini.

“Tanpa keterlibatan aktif aparatur desa, upaya penghapusan perkawinan anak akan sulit tercapai,” tegasnya.

Pencegahan perkawinan anak merupakan investasi penting untuk mencetak generasi muda sehat dan terdidik menuju Indonesia Emas 2045. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa
Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur
HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim
Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026
Pemkab Lotim dan PT Energi Selaparang Tandai Batas 25 Hektare Wisata Joben
Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Viral! Ikan Oarfish Ditemukan Terdampar di Pantai Pink, Ini Kata DKP NTB 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:31 WITA

Masjid Al Amanah Luncurkan ATM Beras Digital untuk Warga Duafa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WITA

120 Bangunan di Desa Adat Sade Hangus Terbakar, DPR RI Siapkan Revitalisasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:34 WITA

Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:34 WITA

Api Melalap Desa Wisata Adat Sade

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:48 WITA

Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:02 WITA

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Berita Terbaru