Diskop UKM Lotim Tegaskan Bantuan Modal Usaha Hanya untuk UMKM Terverifikasi, Tanpa Peran Timses!

Senin, 5 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diskop UKM Lombok Timur Tegaskan Bantuan Modal Usaha Hanya untuk UMKM Terverifikasi, Tanpa Peran Timses. (Foto: Lombokinj.com).

Diskop UKM Lombok Timur Tegaskan Bantuan Modal Usaha Hanya untuk UMKM Terverifikasi, Tanpa Peran Timses. (Foto: Lombokinj.com).

LOMBOKINI.com – Kabid Pembinaan UMKM Dinas Koperasi Lombok Timur (Diskop UKM Lotim), Hirsan, menegaskan bahwa desa atau kelurahan paling memahami pelaku usaha di wilayahnya. Ia menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan hibah modal usaha bagi pelaku UMKM.

“Setiap pelaku usaha mikro boleh mengajukan bantuan asalkan memenuhi kriteria,” tegas Hirsan kepada media ini, Senin 5 Mei 2025, di ruang kerjanya.

Pelaku usaha dapat mengusulkan permohonan secara mandiri atau melalui perwakilan UMKM ke dinas. Mereka harus melampirkan fotokopi KTP, KK, rekening bank aktif atas nama pemohon, serta surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan.

Baca Juga :  DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Hirsan menegaskan, Diskop UKM Lotim tidak melibatkan tim sukses (timses) atau pihak tertentu dalam proses seleksi. “Kami hanya mengenal mereka sebagai pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pengajuan bantuan tidak menjamin kepastian penerimaan. Diskop UKM akan memverifikasi dan memvalidasi data langsung ke lapangan setelah pengumpulan dokumen.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

“Hanya pelaku usaha mikro skala kecil di Lotim yang benar-benar memenuhi syarat yang akan menerima bantuan,” tegasnya.

Selain itu, Hirsan meminta kepala desa atau lurah se-Kabupaten Lombok Timur membantu warga yang benar-benar menjalankan usaha mikro. Pihak desa harus menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai salah satu syarat tanpa memungut biaya.

Dengan demikian, tambah Hirsan, bantuan modal usaha diharapkan tepat sasaran bagi UMKM yang berhak.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

Masjid Agung Al-Mujahidin. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:58 WITA