LOMBOKINI.com – Kabid Pembinaan UMKM Dinas Koperasi Lombok Timur (Diskop UKM Lotim), Hirsan, menegaskan bahwa desa atau kelurahan paling memahami pelaku usaha di wilayahnya. Ia menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan hibah modal usaha bagi pelaku UMKM.
“Setiap pelaku usaha mikro boleh mengajukan bantuan asalkan memenuhi kriteria,” tegas Hirsan kepada media ini, Senin 5 Mei 2025, di ruang kerjanya.
Pelaku usaha dapat mengusulkan permohonan secara mandiri atau melalui perwakilan UMKM ke dinas. Mereka harus melampirkan fotokopi KTP, KK, rekening bank aktif atas nama pemohon, serta surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan.
Hirsan menegaskan, Diskop UKM Lotim tidak melibatkan tim sukses (timses) atau pihak tertentu dalam proses seleksi. “Kami hanya mengenal mereka sebagai pelaku usaha mikro,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pengajuan bantuan tidak menjamin kepastian penerimaan. Diskop UKM akan memverifikasi dan memvalidasi data langsung ke lapangan setelah pengumpulan dokumen.
“Hanya pelaku usaha mikro skala kecil di Lotim yang benar-benar memenuhi syarat yang akan menerima bantuan,” tegasnya.
Selain itu, Hirsan meminta kepala desa atau lurah se-Kabupaten Lombok Timur membantu warga yang benar-benar menjalankan usaha mikro. Pihak desa harus menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai salah satu syarat tanpa memungut biaya.
Dengan demikian, tambah Hirsan, bantuan modal usaha diharapkan tepat sasaran bagi UMKM yang berhak.***