Diskop UKM Lotim Tegaskan Bantuan Modal Usaha Hanya untuk UMKM Terverifikasi, Tanpa Peran Timses!

Senin, 5 Mei 2025 - 17:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskop UKM Lombok Timur Tegaskan Bantuan Modal Usaha Hanya untuk UMKM Terverifikasi, Tanpa Peran Timses. (Foto: Lombokinj.com).

Diskop UKM Lombok Timur Tegaskan Bantuan Modal Usaha Hanya untuk UMKM Terverifikasi, Tanpa Peran Timses. (Foto: Lombokinj.com).

LOMBOKINI.com Kabid Pembinaan UMKM Dinas Koperasi Lombok Timur (Diskop UKM Lotim), Hirsan, menegaskan bahwa desa atau kelurahan paling memahami pelaku usaha di wilayahnya. Ia menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan hibah modal usaha bagi pelaku UMKM.

“Setiap pelaku usaha mikro boleh mengajukan bantuan asalkan memenuhi kriteria,” tegas Hirsan kepada media ini, Senin 5 Mei 2025, di ruang kerjanya.

Pelaku usaha dapat mengusulkan permohonan secara mandiri atau melalui perwakilan UMKM ke dinas. Mereka harus melampirkan fotokopi KTP, KK, rekening bank aktif atas nama pemohon, serta surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan.

Baca Juga :  Cetak Wirausaha Muda Mandiri, PW Pemuda NW dan BAZNAS NTB Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis

Hirsan menegaskan, Diskop UKM Lotim tidak melibatkan tim sukses (timses) atau pihak tertentu dalam proses seleksi. “Kami hanya mengenal mereka sebagai pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pengajuan bantuan tidak menjamin kepastian penerimaan. Diskop UKM akan memverifikasi dan memvalidasi data langsung ke lapangan setelah pengumpulan dokumen.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

“Hanya pelaku usaha mikro skala kecil di Lotim yang benar-benar memenuhi syarat yang akan menerima bantuan,” tegasnya.

Selain itu, Hirsan meminta kepala desa atau lurah se-Kabupaten Lombok Timur membantu warga yang benar-benar menjalankan usaha mikro. Pihak desa harus menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai salah satu syarat tanpa memungut biaya.

Dengan demikian, tambah Hirsan, bantuan modal usaha diharapkan tepat sasaran bagi UMKM yang berhak.***

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Wabup Lotim Tegaskan Pelaku Judi dan Pinjaman Online Satu KK Auto Dicoret dari Daftar Bantuan Bansos
Z Coffee Hening Resmi Dibuka: Kafe Inklusif 100 Persen Dikelola Disabilitas Hadir di Lombok Timur
Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WITA

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru