LOMBOKINI.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengakui keterbatasan armada mereka untuk memenuhi standar waktu tanggap 15 menit. Mereka kini mendorong pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di setiap desa guna menutupi kekurangan ini.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 yang menyerukan pembentukan Redkar hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Kepala Dinas Damkarmat Lombok Timur, Lalu Dami Ahyani, mengungkapkan bahwa inisiatif ini telah mereka jalankan sejak 2023.
“Setiap desa harus membentuk relawan pemadam kebakarannya sendiri,” tegas Lalu Dami usai menggelar forum komunikasi publik di Aula Kantor Damkarmat, Kamis 6 November 2025.
Menurutnya, kehadiran Redkar memperkuat ketahanan lokal dan mempercepat respons awal sebelum bantuan dari kabupaten tiba.
“Kami akan melanjutkan program ini,” tuturnya.
Ia juga menegaskan pentingnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk memfasilitasi Redkar secara memadai.
“Kami akan membahas regulasi ini. Paling tidak, Redkar yang terbentuk bisa mendapatkan fasilitas dasar seperti mobil pemadam roda tiga,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun sistem tanggap darurat kebakaran yang lebih cepat dan efisien di seluruh Lombok Timur. ***
Editor : Najamudin Anaji







