Bupati Lotim Tekankan Nakes PPPK Harus Ramah ke Pasien

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin memberikan arahan sekaligus menyerahkan SK PPPK Tahap II kepada 31 pegawai baru di Lombok Timur. (foto: lombokini.com).

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin memberikan arahan sekaligus menyerahkan SK PPPK Tahap II kepada 31 pegawai baru di Lombok Timur. (foto: lombokini.com).

LOMBOKINI.comBupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, melantik dan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024, Rabu 1 Oktober 2025. Ia menyampaikan kebahagiaannya atas pengangkatan para pegawai baru ini.

Bupati Haerul Warisin menekankan bahwa status sebagai PPPK akan meningkatkan kesejahteraan penerimanya sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat Lombok Timur secara keseluruhan. Ia juga mengingatkan para PPPK untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Tegakkan disiplin, loyal kepada pimpinan, taat pada pemerintah, dan manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Baca Juga :  Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Bupati Lotim Paparkan Realisasi Pendapatan 101 Persen

Bupati Tekankan Keramahan bagi Tenaga Kesehatan

Khusus untuk tenaga kesehatan, Haerul memberikan penekanan lebih pada keramahan dalam melayani pasien. Menurutnya, pasien tidak hanya membutuhkan obat, tetapi juga sikap yang baik dari tenaga medis.

“Tanamkan niat baik untuk menjadi pelayan masyarakat yang terbaik, terutama di bidang kesehatan. Kalian berhadapan dengan orang yang menderita, jangan bersikap ketus dan tunjukkan wajah yang berseri, ” tegasnya.

Baca Juga :  Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS 'Gumi Sasak' Berbasis Kearifan Lokal

Pemda Percepat Operasional RS Daerah Masbagik

Pada kesempatan yang sama, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) kini berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan. Salah satu upayanya dengan mempercepat operasional Rumah Sakit Daerah di Masbagik.

Untuk PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 ini, Masa Perjanjian Kerja mereka berjalan selama rata-rata lima tahun, terhitung sejak 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030. Sebelumnya, pada tahap I, Pemda telah mengisi 1.417 dari 1.500 formasi yang tersedia. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal
Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Bupati Lotim Paparkan Realisasi Pendapatan 101 Persen
BRI Kembalikan Dana Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah, Pemda Lotim Siap Salurkan Ulang Bantuan UMKM di APBD Perubahan 2026
Pemda Lombok Timur Tata Wajah Baru Kota Selong, Pembangunan Gedung MICE dan Food Court Center Dimulaikan pada Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Terima Kunjungan Tim Monitoring Stunting dari Bank Dunia dan Pusat
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional
Sepakati Win-Win Solution, Pilkades Serentak Lombok Timur Resmi Digelar 27 Januari 2027
Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:28 WITA

Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru