Bupati Lotim Tekankan Nakes PPPK Harus Ramah ke Pasien

Rabu, 1 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin memberikan arahan sekaligus menyerahkan SK PPPK Tahap II kepada 31 pegawai baru di Lombok Timur. (foto: lombokini.com).

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin memberikan arahan sekaligus menyerahkan SK PPPK Tahap II kepada 31 pegawai baru di Lombok Timur. (foto: lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, melantik dan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024, Rabu 1 Oktober 2025. Ia menyampaikan kebahagiaannya atas pengangkatan para pegawai baru ini.

Bupati Haerul Warisin menekankan bahwa status sebagai PPPK akan meningkatkan kesejahteraan penerimanya sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat Lombok Timur secara keseluruhan. Ia juga mengingatkan para PPPK untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Tegakkan disiplin, loyal kepada pimpinan, taat pada pemerintah, dan manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Baca Juga :  Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Bupati Tekankan Keramahan bagi Tenaga Kesehatan

Khusus untuk tenaga kesehatan, Haerul memberikan penekanan lebih pada keramahan dalam melayani pasien. Menurutnya, pasien tidak hanya membutuhkan obat, tetapi juga sikap yang baik dari tenaga medis.

“Tanamkan niat baik untuk menjadi pelayan masyarakat yang terbaik, terutama di bidang kesehatan. Kalian berhadapan dengan orang yang menderita, jangan bersikap ketus dan tunjukkan wajah yang berseri, ” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Pemda Percepat Operasional RS Daerah Masbagik

Pada kesempatan yang sama, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) kini berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan. Salah satu upayanya dengan mempercepat operasional Rumah Sakit Daerah di Masbagik.

Untuk PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 ini, Masa Perjanjian Kerja mereka berjalan selama rata-rata lima tahun, terhitung sejak 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030. Sebelumnya, pada tahap I, Pemda telah mengisi 1.417 dari 1.500 formasi yang tersedia. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA