Bupati Lombok Timur Kukuhkan 8 Staf Khusus Meski Pemerintah Pusat Larang

Kamis, 10 April 2025 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Kukuhkan 8 Staf Khusus Meski Pemerintah Pusat Larang . (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur Kukuhkan 8 Staf Khusus Meski Pemerintah Pusat Larang . (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengukuhkan delapan staf khusus untuk mendukung tugas pemerintahan. Pengukuhan berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, di Pendopo Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa staf khusus ini akan membantunya merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan memecahkan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai bidang masing-masing.

Ia meminta staf khusus ini berkoordinasi dan bersinergi dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kepala OPD perlu mengetahui bahwa staf khusus ini sudah memiliki bidang tugas masing-masing, sehingga mereka dapat berkolaborasi dan bertukar informasi,” jelas Bupati.

Bupati meyakini bahwa para staf khusus memiliki pemikiran dan pengalaman yang dapat melengkapi gagasannya. Bahkan, dalam acara pengukuhan tersebut, ia menyampaikan sekelumit informasi mengenai keberhasilan para staf khusus.

Baca Juga :  Atap Tiga Kelas SDN 6 Batuyang Ambruk karena Konstruksi Rapuh

Berikut nama dan jabatan staf khusus yang baru dikukuhkan:

  • Arsa Ali Umar sebagai Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan
  • Akhmad Roji sebagai Staf Khusus Bidang Pariwisata
  • Lalu Suandi sebagai Staf Khusus Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendidikan
  • H. Badarudin sebagai Staf Khusus Bidang Pertanian
  • Lalu Irwandi Skarnigrat sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Desa
  • Ilham Arseno sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi
  • Suprayitno sebagai Staf Khusus Bidang Kesehatan
  • Zamroni sebagai Staf Khusus Bidang Investasi

Pemerintah pusat, melalui Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah, melarang kepala daerah mengangkat staf khusus atau tenaga ahli baru dengan alasan efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Bupati Lotim Lantik 34 Kepala Pasar dengan Masa Uji Coba 3 Bulan

Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah menegaskan aturan ini saat menghadiri rapat seleksi CPNS dan P3K di kantor Gubernur Sulawesi Selatan awal Februari 2025.

“Pemerintah pusat melarang kepala daerah terpilih mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang melanggar, kami akan memberikan sanksi,” tegas Zudan.

Ia menjelaskan bahwa daerah saat ini memiliki jumlah pegawai yang terlalu banyak, terutama tenaga administrasi, sementara anggaran daerah terbatas. Selain itu, setiap OPD sudah memiliki tenaga ahli sendiri. ***

Berita Terkait

Soal PLT Dirut PDAM, Sekda Lombok Timur Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif
Polemik PLT Dirut PDAM Lotim: Hafsan Sebut Langgar Aturan Batas Usia
Tingkatkan Akses Pendidikan dan Ekonomi: Lombok Timur Canangkan Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa
Dinas Pertanian Lombok Timur Gelar Operasi Pasar Cabai untuk Tekan Inflasi
Pengamat: Kebijakan Paket Sembako Berhasil Kendalikan Inflasi Lotim
Dinilai Tidak Kompeten, HMI MPO Lombok Timur Demo Tuntut Copot PLT Dirut PDAM
Birokrasi “Sistem Rampasan”
13 Orang Daftar sebagai Calon Pimpinan BAZNAS Lombok Timur 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 22:38 WITA

ADC Berikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak SD Kurang Mampu di Lombok Timur

Sabtu, 26 April 2025 - 19:08 WITA

LAZ Resmi Pimpin DPW PAN NTB 2025-2029, Gantikan Muazzim

Jumat, 25 April 2025 - 19:33 WITA

Polemik PLT Dirut PDAM Lotim: Hafsan Sebut Langgar Aturan Batas Usia

Kamis, 24 April 2025 - 13:36 WITA

Tingkatkan Akses Pendidikan dan Ekonomi: Lombok Timur Canangkan Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa

Selasa, 22 April 2025 - 17:08 WITA

Dinas Pertanian Lombok Timur Gelar Operasi Pasar Cabai untuk Tekan Inflasi

Selasa, 22 April 2025 - 16:31 WITA

Driver Grab di NTB Gelar Hearing, Tuntut Penghentian Rekrutmen Driver Baru dan Kenaikan Tarif

Senin, 21 April 2025 - 21:30 WITA

Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari Kerja

Senin, 21 April 2025 - 19:31 WITA

Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Telusuri Keunikan Geologi Goa Bangkang

Berita Terbaru

LAZ Resmi Pimpin DPW PAN NTB 2025-2029, Gantikan Muazzim. (Foto: Lokbokini.com).

Berita

LAZ Resmi Pimpin DPW PAN NTB 2025-2029, Gantikan Muazzim

Sabtu, 26 Apr 2025 - 19:08 WITA