Bupati Lombok Timur Kukuhkan 8 Staf Khusus Meski Pemerintah Pusat Larang

Kamis, 10 April 2025 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin mengukuhkan delapan staf khusus di Pendopo Bupati, Kamis 10 April 2025. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin mengukuhkan delapan staf khusus di Pendopo Bupati, Kamis 10 April 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengukuhkan delapan staf khusus untuk mendukung tugas pemerintahan. Pengukuhan berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, di Pendopo Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa staf khusus ini akan membantunya merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan memecahkan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai bidang masing-masing.

Ia meminta staf khusus ini berkoordinasi dan bersinergi dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kepala OPD perlu mengetahui bahwa staf khusus ini sudah memiliki bidang tugas masing-masing, sehingga mereka dapat berkolaborasi dan bertukar informasi,” jelas Bupati.

Bupati meyakini bahwa para staf khusus memiliki pemikiran dan pengalaman yang dapat melengkapi gagasannya. Bahkan, dalam acara pengukuhan tersebut, ia menyampaikan sekelumit informasi mengenai keberhasilan para staf khusus.

Baca Juga :  Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Berikut nama dan jabatan staf khusus yang baru dikukuhkan:

  • Arsa Ali Umar sebagai Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan
  • Akhmad Roji sebagai Staf Khusus Bidang Pariwisata
  • Lalu Suandi sebagai Staf Khusus Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendidikan
  • H. Badarudin sebagai Staf Khusus Bidang Pertanian
  • Lalu Irwandi Skarnigrat sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Desa
  • Ilham Arseno sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi
  • Suprayitno sebagai Staf Khusus Bidang Kesehatan
  • Zamroni sebagai Staf Khusus Bidang Investasi

Pemerintah pusat, melalui Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah, melarang kepala daerah mengangkat staf khusus atau tenaga ahli baru dengan alasan efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan

Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah menegaskan aturan ini saat menghadiri rapat seleksi CPNS dan P3K di kantor Gubernur Sulawesi Selatan awal Februari 2025.

“Pemerintah pusat melarang kepala daerah terpilih mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang melanggar, kami akan memberikan sanksi,” tegas Zudan.

Ia menjelaskan bahwa daerah saat ini memiliki jumlah pegawai yang terlalu banyak, terutama tenaga administrasi, sementara anggaran daerah terbatas. Selain itu, setiap OPD sudah memiliki tenaga ahli sendiri. ***

Berita Terkait

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan
Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Faskes di Lotim Belum Dapat Akomodir Nakes Baru Lulusan Perguruan Tinggi 
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya Belum Dapat Kejelasan, Bantuan Stimulan Tak Tepat Sasaran
Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan
Jurnalis Warga Kampanyekan Irigasi Tetes di Lahan Kering Lombok Timur
Bupati Lotim Terima Audiensi Bulog dan Disperindag NTB, Bahas Tiga Program Strategis
Lantik Pengurus Kwarcab, Bupati Lombok Timur Minta Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda
Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:21 WITA

Di Balik Narasi Akselerasi: Menguji Klaim Keadilan Pertumbuhan di Lombok Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:31 WITA

Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo: Apakah Sudah Tercapai? 

Rabu, 22 April 2026 - 10:52 WITA

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WITA

Merintih dari Tanah: Catatan H Rachmat Hidayat Tentang Pangan, Rakyat, dan Masa Depan

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:17 WITA

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:18 WITA

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:52 WITA

Program ‘Ngopi’ di UIN Mataram: Ilmuwan Populis atau Ilmuwan Publik

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA