Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan. (Foto: Lombokini.com)

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan empat tersangka dalam kasus perdagangan ilegal gading gajah Asia.

Keempat pelaku, yakni IR, JF, EF, dan SS, mereka memperdagangkan gading dalam bentuk pipa rokok, tongkat komando, hingga gelang ukir melalui toko fisik dan platform digital.

Direktur Dittipidter, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa timnya menangkap IR dan EF saat kedapatan menyimpan gading utuh di lokasi pertama.

Baca Juga :  Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

“Mereka menjual pipa rokok gading via akun TikTok @1Junior9393 dengan harga bervariasi. Barang mereka kirim melalui J&T,” ujar Nunung.

Sementara itu, tersangka SS mengaku membeli gading dari IR melalui akun Facebook palsu “Bonang”. SS kemudian menjualnya kembali via akun “Sony Shopian” seharga Rp 1,2 juta per buah. “SS bahkan mengirim pipa rokok ini hingga Malaysia dan Korea,” tambah Nunung.

Polri mengidentifikasi JF sebagai pemasok utama. JF mengambil gading mentah dari Sentul dan BSD Tangerang sejak 2020, lalu menjualnya ke IR dengan harga Rp8 juta per kg.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

“Kini harganya mencapai Rp12 – 16 juta/kg. JF mengoperasikan empat kios di Jalan Surabaya, Jakarta,” papar Nunung.

Polri menjerat keempat tersangka dengan Pasal 40A UU No. 32/2024, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Jaringan ini semakin kreatif manfaatkan medsos. Kami akan terus bergerak,” tegas Nunung. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Kamis, 3 September 2026 - 21:31 WITA

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA