LOMBOKINI.com – Praktisi hukum di Lombok Timur, H. Hulain, SH, menegaskan bahwa inspektorat tidak memiliki wewenang untuk mengaudit Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meskipun Bupati Lombok Timur memerintahkannya.
Dia menegaskan, jika inspektorat tetap melaksanakan audit tersebut, tindakan itu akan melampaui batas kewenangannya. Hal ini merujuk pada Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus diaudit secara syariat dan keuangan.
Berdasarkan ayat tersebut, audit syariat harus dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan keagamaan, dalam hal ini Kementerian Agama, sementara audit keuangan harus dilaksanakan oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (2) dan Ayat (3) PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.
“Inspektorat tidak berwenang mengaudit Baznas,” tegas Hulain di Pancor, Selasa, 11 Maret 2025.
Hulain menambahkan, meskipun niat Bupati memerintahkan inspektorat untuk mengaudit Baznas baik, inspektorat seharusnya tidak menerima begitu saja perintah tersebut. Apalagi, inspektorat telah mengeluarkan Surat Perintah untuk melaksanakan audit terhadap BAZNAS Lombok Timur.
Hulain menilai, inspektorat seharusnya lebih cerdas dalam mencari dasar hukum dan legalitas kewenangannya sebelum melakukan audit terhadap Baznas.
“Jangan sampai inspektorat terkesan tidak profesional dan tidak memahami aturan dalam melakukan audit Baznas,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi niat baik Bupati yang ingin mengaudit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Baznas untuk memastikan pemanfaatan anggaran atau dana di kedua lembaga tersebut sudah tepat sasaran atau tidak ada upaya manipulatif untuk memperkaya diri sendiri oleh para fungsionarisnya.
Namun, dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip pembagian kewenangan. Semua lembaga pemerintah dan semi pemerintah telah memiliki kewenangan masing-masing untuk menghindari tumpang tindih atau dominasi kewenangan.
Menurut Hulain, hukum tata negara mengatur adanya pemisahan dan pembagian kewenangan, termasuk kewenangan untuk mengaudit Baznas yang berada di luar struktur pemerintahan. Kewenangan tersebut bukanlah tugas inspektorat, BPK, maupun BPKP.
“Jika inspektorat tetap melakukannya, maka itu termasuk melampaui batas kewenangannya,” pungkasnya.***







