Soal Audit Baznas, Langkah Bupati Lombok Timur Dianggap Melampaui Kewenangan

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, H. Hulain, SH. (Foto: Lombokini.com)

Praktisi Hukum, H. Hulain, SH. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Praktisi hukum di Lombok Timur, H. Hulain, SH, menegaskan bahwa inspektorat tidak memiliki wewenang untuk mengaudit Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meskipun Bupati Lombok Timur memerintahkannya.

Dia menegaskan, jika inspektorat tetap melaksanakan audit tersebut, tindakan itu akan melampaui batas kewenangannya. Hal ini merujuk pada Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus diaudit secara syariat dan keuangan.

Berdasarkan ayat tersebut, audit syariat harus dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan keagamaan, dalam hal ini Kementerian Agama, sementara audit keuangan harus dilaksanakan oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (2) dan Ayat (3) PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga :  Integrasikan Tradisi, Syiar Islam, dan Hiburan Rakyat: Pemkab Lombok Timur Gelar Festival Muharram 1448 H Selama Sepekan

“Inspektorat tidak berwenang mengaudit Baznas,” tegas Hulain di Pancor, Selasa, 11 Maret 2025.

Hulain menambahkan, meskipun niat Bupati memerintahkan inspektorat untuk mengaudit Baznas baik, inspektorat seharusnya tidak menerima begitu saja perintah tersebut. Apalagi, inspektorat telah mengeluarkan Surat Perintah untuk melaksanakan audit terhadap BAZNAS Lombok Timur.

Hulain menilai, inspektorat seharusnya lebih cerdas dalam mencari dasar hukum dan legalitas kewenangannya sebelum melakukan audit terhadap Baznas.

“Jangan sampai inspektorat terkesan tidak profesional dan tidak memahami aturan dalam melakukan audit Baznas,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi niat baik Bupati yang ingin mengaudit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Baznas untuk memastikan pemanfaatan anggaran atau dana di kedua lembaga tersebut sudah tepat sasaran atau tidak ada upaya manipulatif untuk memperkaya diri sendiri oleh para fungsionarisnya.

Baca Juga :  Sepakati Win-Win Solution, Pilkades Serentak Lombok Timur Resmi Digelar 27 Januari 2027

Namun, dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip pembagian kewenangan. Semua lembaga pemerintah dan semi pemerintah telah memiliki kewenangan masing-masing untuk menghindari tumpang tindih atau dominasi kewenangan.

Menurut Hulain, hukum tata negara mengatur adanya pemisahan dan pembagian kewenangan, termasuk kewenangan untuk mengaudit Baznas yang berada di luar struktur pemerintahan. Kewenangan tersebut bukanlah tugas inspektorat, BPK, maupun BPKP.

“Jika inspektorat tetap melakukannya, maka itu termasuk melampaui batas kewenangannya,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas
Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim
80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat
Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal
Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Bupati Lotim Paparkan Realisasi Pendapatan 101 Persen
Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara
Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:24 WITA

Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:31 WITA

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:12 WITA

80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:49 WITA

Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:18 WITA

Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WITA

Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Berita Terbaru