Terungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lombok Timur, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labuhan Lombok, Pelaku Terancam Hukuman Mati  .  (Foto: Lombokini.com).

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labuhan Lombok, Pelaku Terancam Hukuman Mati . (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur menggelar konferensi pers pada 27 Februari 2025 untuk mengumumkan penangkapan Sahir alias H Liong (45), pelaku pembunuhan terhadap Hj Elong (41).

Sahir, warga Sulawesi Selatan, membunuh korban di rumah kontrakannya di Kampung Turingan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, karena cemburu.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Aditya Suharta, menjelaskan bahwa pelaku menemui korban di kontrakannya dan menyetubuhinya. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban hingga tewas.

Pelaku lalu membawa mayat korban keluar dari kontrakannya pada pukul 04.00 WITA dengan niat membuangnya ke laut. Namun, mayat tersebut jatuh di pinggir jalan sebelum sampai ke pantai, dan pelaku membiarkannya tergeletak di sana.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Aditya menambahkan bahwa pelaku adalah kekasih korban. Korban berselingkuh dengan pria lain dan hendak menagih hutang kepada pelaku. Korban berjanji akan segera melunasi hutang tersebut dan masuk ke kamar. Setelah menyetubuhi korban, pelaku mendengar pengakuan korban bahwa dirinya benar-benar berselingkuh.
Pengakuan itu membuat pelaku emosi. Ia memukul kepala korban dengan batang kayu sebanyak dua kali dan membekapnya hingga korban tewas.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Pihak berwajib telah mengamankan pelaku. Kini, pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

Berita Terkait

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan
Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:30 WITA

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WITA

143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA