Terungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lombok Timur, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labuhan Lombok, Pelaku Terancam Hukuman Mati  .  (Foto: Lombokini.com).

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labuhan Lombok, Pelaku Terancam Hukuman Mati . (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur menggelar konferensi pers pada 27 Februari 2025 untuk mengumumkan penangkapan Sahir alias H Liong (45), pelaku pembunuhan terhadap Hj Elong (41).

Sahir, warga Sulawesi Selatan, membunuh korban di rumah kontrakannya di Kampung Turingan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, karena cemburu.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Aditya Suharta, menjelaskan bahwa pelaku menemui korban di kontrakannya dan menyetubuhinya. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban hingga tewas.

Pelaku lalu membawa mayat korban keluar dari kontrakannya pada pukul 04.00 WITA dengan niat membuangnya ke laut. Namun, mayat tersebut jatuh di pinggir jalan sebelum sampai ke pantai, dan pelaku membiarkannya tergeletak di sana.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Aditya menambahkan bahwa pelaku adalah kekasih korban. Korban berselingkuh dengan pria lain dan hendak menagih hutang kepada pelaku. Korban berjanji akan segera melunasi hutang tersebut dan masuk ke kamar. Setelah menyetubuhi korban, pelaku mendengar pengakuan korban bahwa dirinya benar-benar berselingkuh.
Pengakuan itu membuat pelaku emosi. Ia memukul kepala korban dengan batang kayu sebanyak dua kali dan membekapnya hingga korban tewas.

Baca Juga :  Jumlah Penduduk Lombok Timur Tembus 1,47 Juta Jiwa, Pringgabaya dan Masbagik Terpadat

Pihak berwajib telah mengamankan pelaku. Kini, pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

Berita Terkait

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:36 WITA

Wagub NTB Ajak Kolaborasi Majukan Pendidikan di Harja ke-5 Yafama NW

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:30 WITA

Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:47 WITA

Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:30 WITA

Pemkab Lotim dan PT Energi Selaparang Tandai Batas 25 Hektare Wisata Joben

Berita Terbaru

Dokumen fisik Peta Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur, bangunan bersejarah di kiri bawah, serta gedung baru Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (kantor Bupati Lombok Timur) yang berdiri di kanan bawah. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Sejarah Lahirnya Lombok Timur

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:29 WITA

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi, di Rupatama Kantor Bupati, Kamis 27 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:42 WITA