Dewan Pers Resmi Cabut Izin UKW PWI dan Dilarang Menggunakan Gedung Dewan Pers

Senin, 30 September 2024 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers Cabut Izin UKW PWI dan Diminta Keluar dari Gedung Dewan Pers. (Foto: Lombokini.com/dewanpers.or.id).

Dewan Pers Cabut Izin UKW PWI dan Diminta Keluar dari Gedung Dewan Pers. (Foto: Lombokini.com/dewanpers.or.id).

LOMBOKINI.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengalami perkembangan terbaru dalam konflik internal organisasi mereka, berujung pada keputusan tegas dari Dewan Pers.

Dalam keputusan resmi Dewan Pers, PWI Pusat diminta untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers, dan izin untuk mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dicabut.

Hal ini hasil dari beberapa pertemuan dan rapat pleno Dewan Pers.

Pada 17 September 2024, Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan pihak PWI Pusat, yang diikuti dengan surat permohonan PWI bernomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 yang dikirimkan pada 9 September 2024.

Surat ini berisi permohonan penjelasan mengenai keabsahan PWI Pusat dan upaya rekonsiliasi yang diharapkan mampu meredakan ketegangan internal.

Selain itu, surat-surat terkait lainnya, seperti surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 mengenai penyelesaian masalah organisasi PWI serta surat permohonan nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirim pada 19 September 2024, turut menjadi bahan pertimbangan Dewan Pers dalam mengambil keputusan tersebut.

Dari hasil Pleno Dewan Pers ke-42 yang dilaksanakan pada 29 September 2024, Dewan Pers memutuskan:

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Penggunaan Gedung Dewan Pers:

Gedung Dewan Pers yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan merupakan aset negara, tidak dapat digunakan oleh kedua pihak dari PWI yang tengah berselisih.

Mulai 1 Oktober 2024, penggunaan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta akan dihentikan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) :

Dewan Pers memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI dalam melaksanakan uji kompetensi wartawan, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi dari Dewan Pers.

Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers :

Dewan Pers meminta kedua kepengurusan PWI yang berselisih untuk segera menyepakati dan menunjuk satu nama yang akan mewakili organisasi tersebut.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.

Keputusan ini berdasarkan pada Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengakuan hukum kepada PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, namun di saat yang sama juga mengakui Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan di dua kepengurusan PWI.

Baca Juga :  Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Dengan demikian, baik Hendry CH Bangun maupun Sasongko mendapatkan legitimasi yang sama dalam satu surat keputusan yang sama, yang membuat Dewan Pers harus bersikap netral dalam menangani dualisme kepengurusan tersebut.

Dewan Pers berharap agar kedua belah pihak yang berselisih di PWI dapat segera menyelesaikan perselisihan internal ini.

Sementara itu, semua aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers akan dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dewan Pers juga berharap agar konflik internal ini tidak mengganggu kelancaran organisasi Dewan Pers serta memastikan bahwa kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi dengan baik.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., demi menjaga integritas organisasi serta memastikan kelancaran operasional Dewan Pers dan seluruh konstituen.***

Berita Terkait

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan
Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi
Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin
Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak
Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WITA

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terbaru

Ribuan pengunjung memadati Lapangan Barokah pada pembukaan Festival Gawe Beleq, Senin malam 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com]

Hiburan

Ribuan Warga Padati Pembukaan Festival Gawe Beleq Sakra Barat

Selasa, 18 Agu 2026 - 01:20 WITA