Kementerian LHK Bebaskan 2.400 Hektar Kawasan Hutan di Lombok Timur

Rabu, 28 Juni 2023 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengeluarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Peta ini menjadi acuan dalam menentukan alokasi kawasan hutan.

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi, mengungkapkan hal tersebut kepada media di kantornya pada Rabu, 28 Juni 2023.

“Kita tahu sudah banyak masyarakat yang mengelola dan sudah ada juga pemukiman yang masuk di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Menyelesaikan Konflik Lahan di Dalam Kawasan Hutan

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Sebab, sebagian kawasan hutan telah masyarakat kelola dan jadikan sebagai tempat pemukiman dan fasilitas umum, seperti di Lombok Timur Nusa Tenggra Barat.

PPTPKH Kementerian LHK RI kali ini akan membebaskan kurang lebih seluas 2.400 hektar. Lahan yang bebaskan tersebut meliputi Kecamatan Jerowaru, Aikmel, Suela, Pringgabaya, Sambelia, dan Sembalun.

Baca Juga :  BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Skema Penyelesaian yang Ditempuh

Mustara mengatakan bahwa pemerintah telah menyosialisasikan wacana pembebasan lahan ini di Hotel Syariah Pancor. “Selanjutnya, tahap awal akan kita lakukan inventarisir kawasan hutan produksi dan pemukiman,” ujarnya.

Pemerintah menempuh beberapa skema penyelesaian, yaitu: Pergeseran batas kawasan hutan, Perhutanan sosial dan Izin penggunaan kawasan untuk produksi dan pemukiman.

“Skema ini juga akan melihat fungsi kawasan hutan, apakah fungsi lindung atau fungsi produksi, karena hal itu mempengaruhi skema yang kita ambil,” jelas Mustara.

Mengarah pada Perhutanan Sosial dan Hak Milik

Dijelaskan juga Mustara, untuk lahan yang telah digarap oleh masyarakat, pemerintah akan mengarahkannya mengikuti skema perhutanan sosial, seperti hutan kemasyarakatan dan hutan desa.

Baca Juga :  Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati

“Sementara, kawasan hutan untuk kita jadikan hak milik itu seperti pemukiman yang sudah lama berada dalam hutan produksi, contohnya di Sambelia,” katanya.

Syaratnya, tambah dia, pemukiman itu harus sudah ada sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Sedangkan untuk pemukiman di kawasan hutan lindung, seperti di Sekaroh, Jerowaru, masyarakat harus menggunakan skema izin pinjam pakai kawasan.

Mustara menambahkan bahwa program PPTPKH merupakan program pusat dan seluruh proses administrasi tidak memungut biaya.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang terdaftar agar tidak mudah percaya bila ada oknum yang meminta biaya administrasi,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran
Kisah Pilu Ziadatun Nisa: Bertahan Hidup Jadi Buruh Cuci Demi Sekolah, Beratap Kelas yang Nyaris Roboh
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Berita Terbaru

Ribuan pengunjung memadati Lapangan Barokah pada pembukaan Festival Gawe Beleq, Senin malam 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com]

Hiburan

Ribuan Warga Padati Pembukaan Festival Gawe Beleq Sakra Barat

Selasa, 18 Agu 2026 - 01:20 WITA