LOMBOKINI.com – Pemilik lahan Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Ibu As (istri Almarhum Asmadi) menolak tegas tindakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur yang membuka paksa aliran mata air. Ia bersama LSM Garuda Indonesia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan dan pengelolaan Mata Air Ambung.
Ia mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lotim Sofyan Hakim membuka aliran secara sepihak dan memaksa meski status kepemilikan lahan masih sengketa.
Dua minggu sebelum pembukaan paksa, Dirut PDAM menelepon Ibu As untuk menawarkan kontrak lanjutan. Namun, Ibu As meminta PDAM menunggu perundingan keluarga.
“Sebelum ada pembicaraan dan sebelum permasalahan ini selesai, tidak boleh dibuka. Sebelum ada kesepakatan. Malah PDAM membuka paksa aliran ini pada Senin, 19 Oktober 2026,” tegas bu As, Kamis (29/10/2026).
Bu As mengaku memegang alas hak yang sah dan dokumen pendukung lainnya. Ia menilai tindakan PDAM yang membuka paksa mata air untuk dijual kepada pelanggan sebagai bentuk penyerobotan dan pemaksaan kehendak tanpa kesepakatan. Karena itu, ia bersama LSM Garuda Indonesia menyatakan akan segera melakukan perlawanan menempuh jalur hukum.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan dan pengelolaan Mata Air Ambung ini,” ujarnya.

LSM Garuda Indonesia Siap Kawal
LSM Garuda Indonesia menyatakan akan tetap mengawal dan memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada pemilik lahan atau ahli waris Mata Air Ambung. Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini menegaskan pihaknya akan mendampingi pemilik lahan dan mengawal kasus hingga tuntas.
“Ini kan masih dalam proses hukum. Kok, PDAM memaksakan kehendaknya dengan melakukan penyerobotan lahan, pengawalan ketat aparat dengan dalih mengamankan. Mereka tidak punya nurani dan rasa kemanusiaan. Ini bukan soal hajat hidup orang banyak, tetapi mereka menjual air ini ke pelanggan sementara tidak ada kompensasi ke pemilik lahan,” tegas Zaini, Kamis (29/10/2026).
Zaini menilai PDAM mengabaikan proses yang masih berjalan karena sengketa masih dalam penyelesaian. Menurutnya, permasalahan Mata Air Ambung harus segera diselesaikan agar kepentingan publik atas hak air bersih tidak terganggu dan tidak ada pihak yang terzalimi.
“Permasalahan Mata Air Ambung ini harus segera diselesaikan agar kepentingan publik atas hak air bersih tidak terganggu dan kedua belah pihak tidak ada yang terzalimi,” ujar Zaini.
Sengketa Berlarut
Sengketa bermula pada 1991. Saat itu, Pemda Lombok Timur membangun bak penampungan air PDAM di atas lahan milik Asmadi. Tanah seluas 4 are atau 400 meter persegi itu merupakan tanah Asmadi yang ia beli dari Musmuliadi, lengkap dengan bukti surat jual beli.
Selama bertahun-tahun, bak penampungan tersebut memproduksi dan menyalurkan air bersih bagi pelanggan PDAM Lombok Timur, tetapi Pemda tidak memberikan kompensasi kepada pemilik lahan.
Pada Oktober 2018, Bupati Lombok Timur saat itu HM Sukiman Azmy menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Musmuliadi dan Asmadi. Kesepakatan itu berisi komitmen Pemda Lombok Timur membayar ganti rugi atas tanah dan air yang dimanfaatkan PDAM dari Mata Air Ambung. Namun, hingga kini Pemda belum melaksanakan isi kesepakatan tersebut.
Saat itu, Asmadi selaku pemilik lahan meminta ganti rugi senilai Rp10 miliar karena Pemda Lotim dan PDAM Lombok Timur telah memanfaatkan tanah dan airnya. Sengketa sempat memuncak saat pemilik lahan menutup saluran air PDAM pada Juli 2018 karena tidak ada kompensasi. Akibatnya, sekitar ribuan pelanggan PDAM Lombok Timur mengalami gangguan pasokan air bersih.
Bukti Kepemilikan dan Putusan Pengadilan
ATR/BPN Lombok Timur memfasilitasi mediasi pada 13 Agustus 2024. Dalam mediasi itu, Pemda Lotim tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan Mata Air Ambung yang diklaim sebagai aset daerah.
Sementara itu, pemilik lahan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang kuat dan menyerahkannya langsung kepada Kepala ATR/BPN Lombok Timur sebagai dasar penerbitan sertifikat.
“Alhamdulillah mediasi berlangsung lancar, aman, dan terkendali. Pak Asmadi selaku pemilik lahan di lokasi mata air Ambung membawa bukti-bukti kepemilikan,” tutur Zaini.
Selain itu, Pengadilan Agama Selong Lombok Timur melalui putusan nomor perkara 586/Pdt.G/2023/PA.Sel. tanggal 14 Agustus 2023 memutuskan bahwa tanah yang berada di mata air Ambung milik Asmadi.
Aksi dan Desakan Penyelesaian
Kekecewaan atas lambatnya penyelesaian membuat LSM Garuda Indonesia bersama pemilik lahan dan masyarakat melakukan aksi ke Kantor Bupati, DPRD, dan BPN Lombok Timur pada 31 Juli 2024. Dalam aksi itu, massa meminta kejelasan proses penganggaran yang harus pemerintah daerah lakukan untuk menyelesaikan permasalahan.
LSM Garuda Indonesia menegaskan bahwa berdasarkan perundang-undangan yang ada, penyelesaian sengketa pertanahan merupakan kewenangan pemerintah. Karena itu, LSM Garuda Indonesia akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum dan advokasi.
LSM Garuda Indonesia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mendampingi pemilik lahan mata air Ambung hingga hak-haknya sebagai pemilik lahan yang sah terpenuhi dan kepastian hukum atas mata air Ambung terwujud. ***










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar