PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PDAM Lombok Timur membuka paksa aliran Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Senin (19/10/2026). Aparat Kodim 1615/Lotim, Polres Lombok Timur, dan Satpol PP mengawal aksi itu. (Foto: Lombokini.com)

PDAM Lombok Timur membuka paksa aliran Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Senin (19/10/2026). Aparat Kodim 1615/Lotim, Polres Lombok Timur, dan Satpol PP mengawal aksi itu. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Pemilik lahan Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Ibu As (istri Almarhum Asmadi) menolak tegas tindakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur yang membuka paksa aliran mata air. Ia bersama LSM Garuda Indonesia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan dan pengelolaan Mata Air Ambung.

Ia mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lotim Sofyan Hakim membuka aliran secara sepihak dan memaksa meski status kepemilikan lahan masih sengketa.

Dua minggu sebelum pembukaan paksa, Dirut PDAM menelepon Ibu As untuk menawarkan kontrak lanjutan. Namun, Ibu As meminta PDAM menunggu perundingan keluarga.

“Sebelum ada pembicaraan dan sebelum permasalahan ini selesai, tidak boleh dibuka. Sebelum ada kesepakatan. Malah PDAM membuka paksa aliran ini pada Senin, 19 Oktober 2026,” tegas bu As, Kamis (29/10/2026).

Bu As mengaku memegang alas hak yang sah dan dokumen pendukung lainnya. Ia menilai tindakan PDAM yang membuka paksa mata air untuk dijual kepada pelanggan sebagai bentuk penyerobotan dan pemaksaan kehendak tanpa kesepakatan. Karena itu, ia bersama LSM Garuda Indonesia menyatakan akan segera melakukan perlawanan menempuh jalur hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan dan pengelolaan Mata Air Ambung ini,” ujarnya.

Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini.
Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini. (Foto: Lombokini.com)

LSM Garuda Indonesia Siap Kawal

LSM Garuda Indonesia menyatakan akan tetap mengawal dan memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada pemilik lahan atau ahli waris Mata Air Ambung. Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini menegaskan pihaknya akan mendampingi pemilik lahan dan mengawal kasus hingga tuntas.

“Ini kan masih dalam proses hukum. Kok, PDAM memaksakan kehendaknya dengan melakukan penyerobotan lahan, pengawalan ketat aparat dengan dalih mengamankan. Mereka tidak punya nurani dan rasa kemanusiaan. Ini bukan soal hajat hidup orang banyak, tetapi mereka menjual air ini ke pelanggan sementara tidak ada kompensasi ke pemilik lahan,” tegas Zaini, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Zaini menilai PDAM mengabaikan proses yang masih berjalan karena sengketa masih dalam penyelesaian. Menurutnya, permasalahan Mata Air Ambung harus segera diselesaikan agar kepentingan publik atas hak air bersih tidak terganggu dan tidak ada pihak yang terzalimi.

“Permasalahan Mata Air Ambung ini harus segera diselesaikan agar kepentingan publik atas hak air bersih tidak terganggu dan kedua belah pihak tidak ada yang terzalimi,” ujar Zaini.

Sengketa Berlarut

Sengketa bermula pada 1991. Saat itu, Pemda Lombok Timur membangun bak penampungan air PDAM di atas lahan milik Asmadi. Tanah seluas 4 are atau 400 meter persegi itu merupakan tanah Asmadi yang ia beli dari Musmuliadi, lengkap dengan bukti surat jual beli.

Selama bertahun-tahun, bak penampungan tersebut memproduksi dan menyalurkan air bersih bagi pelanggan PDAM Lombok Timur, tetapi Pemda tidak memberikan kompensasi kepada pemilik lahan.

Pada Oktober 2018, Bupati Lombok Timur saat itu HM Sukiman Azmy menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Musmuliadi dan Asmadi. Kesepakatan itu berisi komitmen Pemda Lombok Timur membayar ganti rugi atas tanah dan air yang dimanfaatkan PDAM dari Mata Air Ambung. Namun, hingga kini Pemda belum melaksanakan isi kesepakatan tersebut.

Saat itu, Asmadi selaku pemilik lahan meminta ganti rugi senilai Rp10 miliar karena Pemda Lotim dan PDAM Lombok Timur telah memanfaatkan tanah dan airnya. Sengketa sempat memuncak saat pemilik lahan menutup saluran air PDAM pada Juli 2018 karena tidak ada kompensasi. Akibatnya, sekitar ribuan pelanggan PDAM Lombok Timur mengalami gangguan pasokan air bersih.

Baca Juga :  Yayasan Mutiara Cendekia dan LSM Garuda Indonesia Salurkan Santunan kepada 30 Warga Sekotong

Bukti Kepemilikan dan Putusan Pengadilan

ATR/BPN Lombok Timur memfasilitasi mediasi pada 13 Agustus 2024. Dalam mediasi itu, Pemda Lotim tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan Mata Air Ambung yang diklaim sebagai aset daerah.

Sementara itu, pemilik lahan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang kuat dan menyerahkannya langsung kepada Kepala ATR/BPN Lombok Timur sebagai dasar penerbitan sertifikat.

“Alhamdulillah mediasi berlangsung lancar, aman, dan terkendali. Pak Asmadi selaku pemilik lahan di lokasi mata air Ambung membawa bukti-bukti kepemilikan,” tutur Zaini.

Selain itu, Pengadilan Agama Selong Lombok Timur melalui putusan nomor perkara 586/Pdt.G/2023/PA.Sel. tanggal 14 Agustus 2023 memutuskan bahwa tanah yang berada di mata air Ambung milik Asmadi.

Aksi dan Desakan Penyelesaian

Kekecewaan atas lambatnya penyelesaian membuat LSM Garuda Indonesia bersama pemilik lahan dan masyarakat melakukan aksi ke Kantor Bupati, DPRD, dan BPN Lombok Timur pada 31 Juli 2024. Dalam aksi itu, massa meminta kejelasan proses penganggaran yang harus pemerintah daerah lakukan untuk menyelesaikan permasalahan.

LSM Garuda Indonesia menegaskan bahwa berdasarkan perundang-undangan yang ada, penyelesaian sengketa pertanahan merupakan kewenangan pemerintah. Karena itu, LSM Garuda Indonesia akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum dan advokasi.

LSM Garuda Indonesia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mendampingi pemilik lahan mata air Ambung hingga hak-haknya sebagai pemilik lahan yang sah terpenuhi dan kepastian hukum atas mata air Ambung terwujud. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:45 WITA

PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:23 WITA

HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Berita Terbaru

Aklamasi mengantarkan Syamsuddin memimpin BPD ABUJAPI NTB periode 2026-2031 pada Kamis (29/10/2026) di Mataram. Ia mengusung "Satpam Naik Kelas".(Foto: Lombokini.com).

NTB

Syamsuddin Pimpin ABUJAPI NTB, Usung Satpam Naik Kelas

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:59 WITA

Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang jatuh pada Rabu, 28 Oktober 2026. (Foto: Lombokini.com/Sekretariat DPRD Lombok Timur)

Advertorial

DPRD Lombok Timur: Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WITA