Kejati NTB Ngaku Sudah Dihubungi Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah Hingga Seret Lotim Satu

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia saat menyerahkan sebendel bukti dugaan korupsi berjamaah ke Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur.  (Ong)

Direktur LSM Garuda Indonesia saat menyerahkan sebendel bukti dugaan korupsi berjamaah ke Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur. (Ong)

LOMBOKINI.com – LSM Garuda Indonesia, mengancam akan melaporkan indikasi korupsi berjamaah pada PDAM Lombok Timur, yang melibatkan pejabat Lotim Satu. Wacananya akan melapor ke Polda dan Kejati NTB.

Ancaman itu disampaikan oleh Direktur LSM Garuda M. Zaini saat hearing bersama Komisi III DPRD Lombok Timur, Direktur PDAM dan Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur.

Diberitakan sebelumnya, M. Zaini mengatakan, kedatangannya dalam hearing tersebut guna menyerahkan hasil temuan indikasi korupsi berjamaah yang melibatkan direktur PDAM Lombok Timur beserta jajaran dan Lotim Satu.

Baca Juga :  Tim Gabungan Gerebek Kos-kosan Selong, 15 Pasangan Mesum Diamankan

Semua bukti menurutnya hasil investigasi, dan akan melapor ke Polda dan Kejati NTB. Setelah menyodorkan bukti itu kepada Ketua Komisi III, H. Lalu Hasan Rahman, mereka langsung hengkang dari ruang Rapat Komisi III DPRD Lombok Timur.

Ternyata, ancaman ini benar adanya. Direktur LSM Garuda telah menghubungi Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera melalui sambungan telephone.

Baca Juga :  Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Rugikan Negara Rp 1,051 Miliar

“Tadi siang mereka nelpon. Saya sampaikan silahkan untuk memasukkan laporan, tetapi dengan syarat laporan harus lengkap,” ungkap Efrien dikonfirmasi media ini pada Selasa, 27 Juni 2023.

“Katanya hari ini mau masukkan laporan, tetapi saya belum lihat masih”, tambah dia.

Mengenai laporan LSM Garuda Indonesia ini, dijelaskan Efrien bahwa akan diteliti terlebih dahulu. Baik secara formil maupun materilnya oleh tim Jaksa peneliti. Kata dia, jika lengkap baru bisa di proses. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Akun Facebook Ketua DPRD Lombok Timur Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Rugikan Negara Rp 1,051 Miliar
Maidy Desak APH Tindak Tegas Dalang Pembakaran Alat Berat di Kalijaga Timur
Limbah Tambang Cemari Sungai, Warga Bakar Alat Berat Galian C
Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN
Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan
Kejagung Gerebek Apartemen Mewah Pegawai Kemendikbud Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun
Tim Gabungan Gerebek Kos-kosan Selong, 15 Pasangan Mesum Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:32 WITA

Peneliti dan Asosiasi Kritik Alokasi Anggaran Rp 2,8 M untuk Disnakertrans Lombok Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:16 WITA

Stop Eksploitasi Ekas, Ketua DPRD Lotim: Bupati Berjuang untuk Hak Warga, Bukan Usir Wisatawan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:54 WITA

YGSI Gelar Diskusi Peningkatan Pemahaman Kesehatan Reproduksi Remaja di Lombok Timur

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:38 WITA

Respon Cepat Wabup Loteng Atasi Gejolak Pengusiran Guide di Pantai Ekas

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:24 WITA

Ali BD Dukung Kebijakan Bupati Lotim Usir Pemandu Wisata Luar Daerah

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:43 WITA

Rinjani Rengganis Gelar Ujian Tingkat II, Lestarikan Budaya Sasak

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:47 WITA

Dari Sawah ke Barbershop: Ari Buktikan Bisnis Cukur Bisa Sukses

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:54 WITA

Akun Facebook Ketua DPRD Lombok Timur Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru