Kejati NTB Ngaku Sudah Dihubungi Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah Hingga Seret Lotim Satu

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia saat menyerahkan sebendel bukti dugaan korupsi berjamaah ke Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur.  (Ong)

Direktur LSM Garuda Indonesia saat menyerahkan sebendel bukti dugaan korupsi berjamaah ke Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur. (Ong)

LOMBOKINI.com – LSM Garuda Indonesia, mengancam akan melaporkan indikasi korupsi berjamaah pada PDAM Lombok Timur, yang melibatkan pejabat Lotim Satu. Wacananya akan melapor ke Polda dan Kejati NTB.

Ancaman itu disampaikan oleh Direktur LSM Garuda M. Zaini saat hearing bersama Komisi III DPRD Lombok Timur, Direktur PDAM dan Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur.

Diberitakan sebelumnya, M. Zaini mengatakan, kedatangannya dalam hearing tersebut guna menyerahkan hasil temuan indikasi korupsi berjamaah yang melibatkan direktur PDAM Lombok Timur beserta jajaran dan Lotim Satu.

Baca Juga :  Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah karena Terlibat Peredaran Narkoba

Semua bukti menurutnya hasil investigasi, dan akan melapor ke Polda dan Kejati NTB. Setelah menyodorkan bukti itu kepada Ketua Komisi III, H. Lalu Hasan Rahman, mereka langsung hengkang dari ruang Rapat Komisi III DPRD Lombok Timur.

Ternyata, ancaman ini benar adanya. Direktur LSM Garuda telah menghubungi Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera melalui sambungan telephone.

Baca Juga :  Hendak Buang Sampah, Warga Desa Paok Pampang Temukan Bayi Baru Lahir Tersangkut di Kayu

“Tadi siang mereka nelpon. Saya sampaikan silahkan untuk memasukkan laporan, tetapi dengan syarat laporan harus lengkap,” ungkap Efrien dikonfirmasi media ini pada Selasa, 27 Juni 2023.

“Katanya hari ini mau masukkan laporan, tetapi saya belum lihat masih”, tambah dia.

Mengenai laporan LSM Garuda Indonesia ini, dijelaskan Efrien bahwa akan diteliti terlebih dahulu. Baik secara formil maupun materilnya oleh tim Jaksa peneliti. Kata dia, jika lengkap baru bisa di proses. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah karena Terlibat Peredaran Narkoba
Hendak Buang Sampah, Warga Desa Paok Pampang Temukan Bayi Baru Lahir Tersangkut di Kayu
Pemkab Lombok Timur Tutup Dua Lokasi Tambang Galian C Ilegal
Kajari Akui Lakukan Penyelidikan Kasus Korupsi Dinas Dikbud Lombok Timur
Oni Aljufry Sebut Polda NTB Tidak Layak Dipercaya
Puluhan Barang Bukti di HKM Dongo Baru Suela, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Petugas
Kadispenad Klarifikasi Status James Makapedua, Mantan Prajurit TNI AD dalam Kasus Penipuan
Kasus Kematian Khairul Wardi di RSUD Dr. R. Soedjono Selong Jadi Perhatian Publik

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:21 WITA

Pj Gubernur Hassanudin Beri Bantuan Korban Banjir Bandang di Nanga Wera Bima

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:42 WITA

Kadispar Lotim: Event Travel Mart, Langkah Strategis Tingkatkan Ekonomi Pariwisata

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:30 WITA

Pj Gubernur NTB Dukung Agroforestri Pangan untuk Ekonomi dan Konservasi Hutan

Senin, 3 Februari 2025 - 23:51 WITA

Banjir Bandang Landa Kabupaten Bima, 6 Warga Hilang dan 2 Tewas

Senin, 3 Februari 2025 - 23:30 WITA

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam

Senin, 3 Februari 2025 - 22:24 WITA

Pj. Gubernur NTB Respon Cepat Bencana Banjir di Bima, Instruksikan Penanganan Komprehensif

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:58 WITA

Pj Gubernur NTB Apresiasi Kemajuan Lombok Utara, Soroti Potensi Pariwisata dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:58 WITA

Tunggakan PDAM Lombok Timur Capai Rp 12 Miliar, Ironisnya Sebagian Besar dari ASN

Berita Terbaru