LOMBOKINI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp 9,06 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Penyidik mengamankan uang tunai, sertifikat tanah, kuitansi pembelian tanah, dan satu unit kendaraan mewah dalam operasi senyap itu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan timnya mengamankan barang bukti tersebut saat OTT di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (20/7).
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total kurang lebih Rp 9,06 miliar,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:
- Uang tunai hasil pencairan rekening milik tersangka Sudirman sebesar Rp1,25 miliar
- Uang tunai di rumah Bendahara CV DKK berinisial JUN sebesar Rp20 juta
- Dana dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta
- Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar
- Satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar
- Kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar
KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Ketiga tersangka itu adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani (ALG).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tertutup tim KPK sejak pertengahan Juli 2026. Penyidik menerima laporan adanya penarikan uang Rp1,25 miliar oleh Sudirman yang diduga akan disetorkan kepada Bupati LAZ.
Pada 18-19 Juli 2026, tim bergerak di lapangan untuk memastikan keberadaan para pihak, rangkaian transaksi, hingga kepemilikan aset. Puncak operasi terjadi pada 20 Juli 2026 ketika tim KPK mengamankan total 19 orang di wilayah Lombok Barat.
Tim langsung melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Polda NTB. Di saat bersamaan, tim di Jakarta juga mengamankan satu orang berinisial ALG.
Dari 19 orang yang diamankan di Lombok, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka adalah Bupati LAZ, Dirut PT AMGM SUD, Kadis PUPR Lombok Barat LRI, ajudan bupati LFA, ajudan dirut STW, sopir SUD berinisial SAM, serta Bendahara CV DKK berinisial JUN.***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji







