KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik KPK memperlihatkan tumpukan uang tunai hasil sitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Penyidik KPK memperlihatkan tumpukan uang tunai hasil sitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

LOMBOKINI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp 9,06 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Penyidik mengamankan uang tunai, sertifikat tanah, kuitansi pembelian tanah, dan satu unit kendaraan mewah dalam operasi senyap itu.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan timnya mengamankan barang bukti tersebut saat OTT di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (20/7).

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total kurang lebih Rp 9,06 miliar,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:

  • Uang tunai hasil pencairan rekening milik tersangka Sudirman sebesar Rp1,25 miliar
  • Uang tunai di rumah Bendahara CV DKK berinisial JUN sebesar Rp20 juta
  • Dana dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta
  • Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar
  • Satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar
  • Kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar
Baca Juga :  Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023

KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Ketiga tersangka itu adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani (ALG).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tertutup tim KPK sejak pertengahan Juli 2026. Penyidik menerima laporan adanya penarikan uang Rp1,25 miliar oleh Sudirman yang diduga akan disetorkan kepada Bupati LAZ.

Baca Juga :  Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pada 18-19 Juli 2026, tim bergerak di lapangan untuk memastikan keberadaan para pihak, rangkaian transaksi, hingga kepemilikan aset. Puncak operasi terjadi pada 20 Juli 2026 ketika tim KPK mengamankan total 19 orang di wilayah Lombok Barat.

Tim langsung melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Polda NTB. Di saat bersamaan, tim di Jakarta juga mengamankan satu orang berinisial ALG.

Dari 19 orang yang diamankan di Lombok, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka adalah Bupati LAZ, Dirut PT AMGM SUD, Kadis PUPR Lombok Barat LRI, ajudan bupati LFA, ajudan dirut STW, sopir SUD berinisial SAM, serta Bendahara CV DKK berinisial JUN.***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang
Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik
Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur
Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta
Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:18 WITA

Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:08 WITA

DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media, Senin 20 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Lombokini.com/Tamrin).

Hukrim

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Senin, 20 Jul 2026 - 17:52 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Dikritik, Roadmap Kebudayaan 2027-2047 Dinilai Sia-sia Tanpa Pembenahan Pegawai. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:53 WITA