Menag Tegaskan Zakat untuk Delapan Asnaf, Bukan untuk MBG

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Lombokini.com/Kemeng.go.id).

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Lombokini.com/Kemeng.go.id).

LOMBOKINI.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, penggunaan dana zakat wajib sesuai ketentuan delapan golongan (asnaf) penerima zakat sebagaimana Al-Qur’an atur.

Pernyataan ini ia sampaikan untuk membantah disinformasi yang menyebut Kementerian Agama mengalokasikan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Menag merujuk pada QS At-Taubah ayat 60 yang secara eksplisit menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Ia menekankan, ketentuan tersebut bersifat prinsipil dan tidak dapat ditafsirkan di luar koridor syariah.

Baca Juga :  Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah

“Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujarnya dilansir Lombokini.com dari laman resmi Kemenag.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga memastikan tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengelolaan zakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 mengatur, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.

Sementara Pasal 26 menegaskan, pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Baca Juga :  Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kemenag juga mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi berizin pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Menurut Thobib, lembaga-lembaga tersebut diawasi dan diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit secara berkala,” pungkasnya. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah
Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa
APPMBGI Serahkan SK Pengurus DPD NTB, Kritisi Carut-marut Program MBG
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal
Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG
Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas
Ini Alasan Presiden Tunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:36 WITA

Viral! Video Asusila 4 Remaja di Bawah Umur Meresahkan Warga Tanjung Luar, Pihak Polisi Sedang Menyelidikinya

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:07 WITA

Tahanan Asal Keruak Melangsungkan Pernikahan di Balik Jeruji Rutan Polres Lombok Timur

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:43 WITA

Ormas Keris Sasak Protes Dokter Tak Ramah dan Minta Layanan Setara di RSUD Selong

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WITA

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Senin, 15 Juni 2026 - 21:55 WITA

Tragis, Petugas Mitra PLN Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan di Pohgading

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:51 WITA

Api Lahap Bukit Sempana Saat Puluhan Pendaki Berkemah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WITA

Polres Ungkap Identitas Mayat Wanita di Pantai Labuhan Haji, Keluarga Tolak Otopsi

Berita Terbaru

Bangkitnya Kelas Menengah. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Rabu, 8 Jul 2026 - 14:44 WITA