Warga Desa Sekaroh Tuntut Pencabutan Laporan Pungli Tora

Selasa, 16 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Sekaroh Tuntut Pencabutan Laporan Pungli Tanah Objek Reforma Agraria. (Foto: Lombokini.com).

Warga Desa Sekaroh Tuntut Pencabutan Laporan Pungli Tanah Objek Reforma Agraria. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Perwakilan warga dari tiga dusun di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, mendatangi Kantor Desa setempat pada Selasa 16 September 2025. Mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut penyelesaian terkait kisruh Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian Kehutanan RI.

Massa melakukan aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah laporan pungli yang masih berproses di Kejaksaan Negeri Selong.

Juru bicara warga dari Dusun Aik Mual, Mastur, menegaskan bahwa laporan pungli tersebut tidak berdasar.

“Kami mewakili 1000 warga pengelola lahan TORA. Tidak ada satu pun yang berkeberatan mengeluarkan uang Rp 350 ribu sesuai kesepakatan musyawarah,” tegasnya usai menyampaikan aspirasi.

Baca Juga :  Warga Ekas Buana Gelar Aksi, Soroti Dugaan Hubungan Sekdes dengan Perempuan hingga Hamil di Luar Nikah

Ia meminta pihak pelapor mencabut laporan tersebut karena tidak sah. “Beberapa nama yang tercantum sebagai pelapor memalsukan tanda tangan. Yang bersangkutan sama sekali tidak tahu,” ujar Mastur.

Ia juga menyangga bahwa aksi demo di Kantor Bupati dan Kejaksaan beberapa hari lalu merupakan suara mayoritas warga Sekaroh.

Seorang warga Dusun Ujung Ketangge menyatakan keberatan karena namanya tercatut sebagai pelapor.

“Saya akan menuntut jika laporan itu tidak mereka cabut. Saya tidak terima nama saya dicatut dan tanda tangan saya dipalsukan,” ungkapnya.

Warga lainnya, Wingki dari Dusun Sunut, mengancam akan menggelar aksi besar-besaran ke Kantor Desa Sekaroh, Kantor Bupati, dan Kejaksaan Lombok Timur jika pihak berwenang tidak mendengarkan tuntutan mereka.

Baca Juga :  DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

“Kami minta laporan ke Kejaksaan itu mereka cabut. Jika tidak, kami akan melakukan aksi,” tegas Wingki.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Sekaroh, H. Mansyur, menyatakan akan mencatat dan meneruskan tuntutan warga kepada pihak terkait.

“Kami wajib melayani dan menerima aspirasi masyarakat,” katanya.

Ia pun mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap memperhatikan ketertiban. “Kami minta aksi dilakukan dengan damai. Jika masih bisa kita selesaikan dengan musyawarah, sebaiknya jangan ada aksi besar-besaran,” pungkasnya.

Hearing yang juga menghadirkan Camat, Kapolsek, dan Danposramil Jerowaru tersebut berlangsung damai. Warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah perwakilan pemerintah menerima semua tuntutan mereka. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA