Warga Desa Sekaroh Tuntut Pencabutan Laporan Pungli Tora

Selasa, 16 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Sekaroh Tuntut Pencabutan Laporan Pungli Tanah Objek Reforma Agraria. (Foto: Lombokini.com).

Warga Desa Sekaroh Tuntut Pencabutan Laporan Pungli Tanah Objek Reforma Agraria. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Perwakilan warga dari tiga dusun di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, mendatangi Kantor Desa setempat pada Selasa 16 September 2025. Mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut penyelesaian terkait kisruh Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian Kehutanan RI.

Massa melakukan aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah laporan pungli yang masih berproses di Kejaksaan Negeri Selong.

Juru bicara warga dari Dusun Aik Mual, Mastur, menegaskan bahwa laporan pungli tersebut tidak berdasar.

“Kami mewakili 1000 warga pengelola lahan TORA. Tidak ada satu pun yang berkeberatan mengeluarkan uang Rp 350 ribu sesuai kesepakatan musyawarah,” tegasnya usai menyampaikan aspirasi.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Ia meminta pihak pelapor mencabut laporan tersebut karena tidak sah. “Beberapa nama yang tercantum sebagai pelapor memalsukan tanda tangan. Yang bersangkutan sama sekali tidak tahu,” ujar Mastur.

Ia juga menyangga bahwa aksi demo di Kantor Bupati dan Kejaksaan beberapa hari lalu merupakan suara mayoritas warga Sekaroh.

Seorang warga Dusun Ujung Ketangge menyatakan keberatan karena namanya tercatut sebagai pelapor.

“Saya akan menuntut jika laporan itu tidak mereka cabut. Saya tidak terima nama saya dicatut dan tanda tangan saya dipalsukan,” ungkapnya.

Warga lainnya, Wingki dari Dusun Sunut, mengancam akan menggelar aksi besar-besaran ke Kantor Desa Sekaroh, Kantor Bupati, dan Kejaksaan Lombok Timur jika pihak berwenang tidak mendengarkan tuntutan mereka.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

“Kami minta laporan ke Kejaksaan itu mereka cabut. Jika tidak, kami akan melakukan aksi,” tegas Wingki.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Sekaroh, H. Mansyur, menyatakan akan mencatat dan meneruskan tuntutan warga kepada pihak terkait.

“Kami wajib melayani dan menerima aspirasi masyarakat,” katanya.

Ia pun mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap memperhatikan ketertiban. “Kami minta aksi dilakukan dengan damai. Jika masih bisa kita selesaikan dengan musyawarah, sebaiknya jangan ada aksi besar-besaran,” pungkasnya.

Hearing yang juga menghadirkan Camat, Kapolsek, dan Danposramil Jerowaru tersebut berlangsung damai. Warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah perwakilan pemerintah menerima semua tuntutan mereka. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA