Tabungan Siswa SDN 2 Kalijaga Digunakan Bangun Gedung Belajar Disoroti, Begini Respons Ketua Komite

Jumat, 28 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ALPA Lombok Timur menyampaikan orasi di depan Kantor Dinas Dikbud. (www.lombokini.com)

ALPA Lombok Timur menyampaikan orasi di depan Kantor Dinas Dikbud. (www.lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Tabungan siswa SDN 2 Kalijaga, Kecamatan Lenek, mendapat sorotan Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) Lombok Timur. Pasalnya, digunakan untuk kepentingan pembangunan gedung belajar.

Ketua Umum AlPA Lombok Timur, Hadi Tamara mengatakan, tabungan siswa tersebut dipergunakan tanpa kesepakatan wali murid. Hingga saat ini, belum dikembalikan.

“Kuat dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang mengarah ke Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,”katanya, usai orasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), pada Kamis 27 Juni 2024.

Hadi menjelaskan, dalam aturan, pembangunan Fisik (gedung kelas) jelas dibebankan ke Pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Tertuang juga pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, menyebutkan Pendidik dan Tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

“Kuat dugaan kalau Tindakan Oknum di SD Negeri 2 tersebut yang tidak mengembalikan tabungan murid, masuk ke ranah dan unsur Penggelapan sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP,”ujarnya.

Dengan demikian, Hadi meminta Oknum tersebut dipecat dari jabatannya. “Pecat oknum tersebut, karena menggelapkan tabungan siswa,”cetusnya.

Sementara Ketua Komite, SDN 2 Kalijaga, Zaenudin Aji ,membantah dugaan penggelapan tabungan siswa. Ia mengatakan, tabungan siswa tersebut dipinjam atas persetujuan wali murid.

“Sebelum digunakan, kami melakukan musyawarah dengan wali murid, lebih banyak setuju tabungan anaknya dipinjamkan ke sekolah untuk membabgun ruang belajar,”tutur Zaenudin.

“Ada juga yang tidak setuju, tapi kan kami ikuti suara terbanyak,”tambahnya.

Zaenudin menuturkan, sebelum jalannya aksi demonstran, ada oknum bukan dari kalangan wali murid mempiralkan permasalahan penggunaan tabungan siswa SDN 2 Kalijaga melalui media sosial.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Viralnya permasalahan penggunaan tabungan siswa ini, lantas dijadikan landasan oleh ALPA Lombok Timur sebagai materi kasi di Dinas Dikbud.

“Oknuk yang mempiralkan itu bukan wali murid SD Negeri 2 Kalijaga, orang luar,”ungkapnya.

Mencuatnya permasalahan ini, ia mengaku telah memgembalikan tabungan siswa yang rencananya dipinjam untuk membangun ruang belajar.

“Sebelum aksi pada Kamis itu, kami sudah kembalikan semua. Uang nya juga belum kami gunakan,”kata Zaenudin.

Dia menambahkan, usai masa aksi di Dinas Dikbud, sebelum ke kantor Bupati Lombok Timur, Kepala Sekolah, perwakilan wali murid, serta tokoh masyarakat berharap berhadapan dengan massa aksi.

“Kami menunggu mereka (massa aksi) di Kantor Dinas Dikbud memberikan informasi sebenarnya, tapi mereka langsung pergi,”tuturnya.***

Penulis : Ong

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA