LOMBOKINI.com – Tabungan siswa SDN 2 Kalijaga, Kecamatan Lenek, mendapat sorotan Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) Lombok Timur. Pasalnya, digunakan untuk kepentingan pembangunan gedung belajar.
Ketua Umum AlPA Lombok Timur, Hadi Tamara mengatakan, tabungan siswa tersebut dipergunakan tanpa kesepakatan wali murid. Hingga saat ini, belum dikembalikan.
“Kuat dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang mengarah ke Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,”katanya, usai orasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), pada Kamis 27 Juni 2024.
Hadi menjelaskan, dalam aturan, pembangunan Fisik (gedung kelas) jelas dibebankan ke Pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Tertuang juga pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, menyebutkan Pendidik dan Tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Kuat dugaan kalau Tindakan Oknum di SD Negeri 2 tersebut yang tidak mengembalikan tabungan murid, masuk ke ranah dan unsur Penggelapan sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP,”ujarnya.
Dengan demikian, Hadi meminta Oknum tersebut dipecat dari jabatannya. “Pecat oknum tersebut, karena menggelapkan tabungan siswa,”cetusnya.
Sementara Ketua Komite, SDN 2 Kalijaga, Zaenudin Aji ,membantah dugaan penggelapan tabungan siswa. Ia mengatakan, tabungan siswa tersebut dipinjam atas persetujuan wali murid.
“Sebelum digunakan, kami melakukan musyawarah dengan wali murid, lebih banyak setuju tabungan anaknya dipinjamkan ke sekolah untuk membabgun ruang belajar,”tutur Zaenudin.
“Ada juga yang tidak setuju, tapi kan kami ikuti suara terbanyak,”tambahnya.
Zaenudin menuturkan, sebelum jalannya aksi demonstran, ada oknum bukan dari kalangan wali murid mempiralkan permasalahan penggunaan tabungan siswa SDN 2 Kalijaga melalui media sosial.
Viralnya permasalahan penggunaan tabungan siswa ini, lantas dijadikan landasan oleh ALPA Lombok Timur sebagai materi kasi di Dinas Dikbud.
“Oknuk yang mempiralkan itu bukan wali murid SD Negeri 2 Kalijaga, orang luar,”ungkapnya.
Mencuatnya permasalahan ini, ia mengaku telah memgembalikan tabungan siswa yang rencananya dipinjam untuk membangun ruang belajar.
“Sebelum aksi pada Kamis itu, kami sudah kembalikan semua. Uang nya juga belum kami gunakan,”kata Zaenudin.
Dia menambahkan, usai masa aksi di Dinas Dikbud, sebelum ke kantor Bupati Lombok Timur, Kepala Sekolah, perwakilan wali murid, serta tokoh masyarakat berharap berhadapan dengan massa aksi.
“Kami menunggu mereka (massa aksi) di Kantor Dinas Dikbud memberikan informasi sebenarnya, tapi mereka langsung pergi,”tuturnya.***
Penulis : Ong