PPPK Disetarakan dengan PNS: Dapat Pensiun dan Bisa Jadi Camat

Senin, 30 Juni 2025 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Baru Hapus Diskriminasi, PPPK Setara PNS dengan Jaminan Masa Depan Lebih Cerah. (Foto: Lombokini.com).

Kebijakan Baru Hapus Diskriminasi, PPPK Setara PNS dengan Jaminan Masa Depan Lebih Cerah. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Pemerintah mengukuhkan sejarah baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025. Kebijakan terbaru ini menyetarakan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk hak pensiun dan kesempatan menduduki jabatan strategis seperti Camat.

Selama ini, banyak PPPK merasa statusnya “setengah ASN” karena perbedaan hak pensiun. Namun, pemerintah kini merampungkan regulasi yang menjamin kesetaraan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK akan membayar iuran pensiun bersama pemerintah dan menerima uang pensiun bulanan serta tunjangan hari tua.

Baca Juga :  KPK Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan Pemkab Lombok Timur

Tak hanya itu, PPPK juga berpeluang menjabat posisi struktural, termasuk Camat, asal memenuhi syarat evaluasi berkala.

Namun demikian, Pemerintah akan mengevaluasi kinerja PPPK setiap tiga tahun atau satu tahun. Jika melanggar atau kinerjanya buruk, kontrak mereka bisa terhenti.

Beberapa payung hukum mendasari kebijakan ini, seperti UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018, dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. PPPK bisa pensiun pada usia 58-60 tahun, tergantung jabatan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Cicipi Langsung Masakan Pengungsi di Aceh, Pastikan Gizi dan Kelayakan Makanan

Kebijakan ini memberi keuntungan ganda. Bagi PPPK, ada jaminan hari tua dan karier lebih terbuka. Bagi negara, efisiensi birokrasi dan motivasi tenaga honorer meningkat.

Dengan ini, PPPK tak lagi menjadi “ASN pinggiran”. Tahun 2025 menjadi tonggak kesetaraan, keadilan, dan profesionalisme dalam tubuh ASN Indonesia.

Targetnya, aturan ini mulai berlaku paling lambat tahun 2026. Namun pemerintah ingin mulai menjalankannya lebih cepat. ***

Berita Terkait

KPK Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan Pemkab Lombok Timur
Prabowo Pimpin Rapat Malam di Aceh: Saya Akan Terus Monitor ke Lokasi Bencana
KPK Ingatkan Korupsi Bermula dari Perencanaan, Bupati Lombok Timur Akui Kelemahan
Presiden Prabowo Cicipi Langsung Masakan Pengungsi di Aceh, Pastikan Gizi dan Kelayakan Makanan
Prabowo Kerahkan 50 Helikopter dan Pesawat Angkut Tangani Bencana di Sumatera
PU Setujui Tiga Usulan Strategis Lombok Timur untuk Irigasi dan Penanganan Bencana
Bupati Lombok Timur Akan Panggil Perusahaan Penelantar Lahan HGB
STN Desak Negara Hentikan Perampasan Tanah dan Kuasai Kembali SDA

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 22:37 WITA

Prabowo Pimpin Rapat Malam di Aceh: Saya Akan Terus Monitor ke Lokasi Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:00 WITA

Prabowo Kerahkan 50 Helikopter dan Pesawat Angkut Tangani Bencana di Sumatera

Jumat, 21 November 2025 - 13:08 WITA

PU Setujui Tiga Usulan Strategis Lombok Timur untuk Irigasi dan Penanganan Bencana

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WITA

STN Desak Negara Hentikan Perampasan Tanah dan Kuasai Kembali SDA

Jumat, 14 November 2025 - 19:51 WITA

Prabowo Sambut Langsung Kedatangan Raja Yordania Abdullah II di Halim

Kamis, 13 November 2025 - 16:47 WITA

Kemenkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS untuk Percepat Penanganan Pasien

Rabu, 5 November 2025 - 23:53 WITA

Prabowo Soroti Pendidikan dan Pemberdayaan sebagai Kunci Atasi Kemiskinan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:31 WITA

Diaspora Indonesia Serukan ‘Big Fans’ Sambut Kedatangan Prabowo di Malaysia

Berita Terbaru

Ketua Satgas Korsupgah Wilayah V KPK, Dian Patria, saat menghadiri rapat koordinasi di kantor Bupati, Senin 8 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

Pemerintahan

KPK Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan Pemkab Lombok Timur

Selasa, 9 Des 2025 - 00:22 WITA