PPPK Disetarakan dengan PNS: Dapat Pensiun dan Bisa Jadi Camat

Senin, 30 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Baru Hapus Diskriminasi, PPPK Setara PNS dengan Jaminan Masa Depan Lebih Cerah. (Foto: Lombokini.com).

Kebijakan Baru Hapus Diskriminasi, PPPK Setara PNS dengan Jaminan Masa Depan Lebih Cerah. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah mengukuhkan sejarah baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025. Kebijakan terbaru ini menyetarakan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk hak pensiun dan kesempatan menduduki jabatan strategis seperti Camat.

Selama ini, banyak PPPK merasa statusnya “setengah ASN” karena perbedaan hak pensiun. Namun, pemerintah kini merampungkan regulasi yang menjamin kesetaraan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK akan membayar iuran pensiun bersama pemerintah dan menerima uang pensiun bulanan serta tunjangan hari tua.

Baca Juga :  Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Tak hanya itu, PPPK juga berpeluang menjabat posisi struktural, termasuk Camat, asal memenuhi syarat evaluasi berkala.

Namun demikian, Pemerintah akan mengevaluasi kinerja PPPK setiap tiga tahun atau satu tahun. Jika melanggar atau kinerjanya buruk, kontrak mereka bisa terhenti.

Beberapa payung hukum mendasari kebijakan ini, seperti UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018, dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. PPPK bisa pensiun pada usia 58-60 tahun, tergantung jabatan.

Baca Juga :  Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Kebijakan ini memberi keuntungan ganda. Bagi PPPK, ada jaminan hari tua dan karier lebih terbuka. Bagi negara, efisiensi birokrasi dan motivasi tenaga honorer meningkat.

Dengan ini, PPPK tak lagi menjadi “ASN pinggiran”. Tahun 2025 menjadi tonggak kesetaraan, keadilan, dan profesionalisme dalam tubuh ASN Indonesia.

Targetnya, aturan ini mulai berlaku paling lambat tahun 2026. Namun pemerintah ingin mulai menjalankannya lebih cepat. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rabu, 23 September 2026 - 21:46 WITA

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA