PPPK Disetarakan dengan PNS: Dapat Pensiun dan Bisa Jadi Camat

Senin, 30 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Baru Hapus Diskriminasi, PPPK Setara PNS dengan Jaminan Masa Depan Lebih Cerah. (Foto: Lombokini.com).

Kebijakan Baru Hapus Diskriminasi, PPPK Setara PNS dengan Jaminan Masa Depan Lebih Cerah. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah mengukuhkan sejarah baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025. Kebijakan terbaru ini menyetarakan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk hak pensiun dan kesempatan menduduki jabatan strategis seperti Camat.

Selama ini, banyak PPPK merasa statusnya “setengah ASN” karena perbedaan hak pensiun. Namun, pemerintah kini merampungkan regulasi yang menjamin kesetaraan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK akan membayar iuran pensiun bersama pemerintah dan menerima uang pensiun bulanan serta tunjangan hari tua.

Baca Juga :  AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Tak hanya itu, PPPK juga berpeluang menjabat posisi struktural, termasuk Camat, asal memenuhi syarat evaluasi berkala.

Namun demikian, Pemerintah akan mengevaluasi kinerja PPPK setiap tiga tahun atau satu tahun. Jika melanggar atau kinerjanya buruk, kontrak mereka bisa terhenti.

Beberapa payung hukum mendasari kebijakan ini, seperti UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018, dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. PPPK bisa pensiun pada usia 58-60 tahun, tergantung jabatan.

Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kebijakan ini memberi keuntungan ganda. Bagi PPPK, ada jaminan hari tua dan karier lebih terbuka. Bagi negara, efisiensi birokrasi dan motivasi tenaga honorer meningkat.

Dengan ini, PPPK tak lagi menjadi “ASN pinggiran”. Tahun 2025 menjadi tonggak kesetaraan, keadilan, dan profesionalisme dalam tubuh ASN Indonesia.

Targetnya, aturan ini mulai berlaku paling lambat tahun 2026. Namun pemerintah ingin mulai menjalankannya lebih cepat. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:19 WITA

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA