Pj Bupati Lombok Timur Selesaikan Utang Jatuh Tempo Sebelum Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Senin, 10 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Lombok Timur Selesaikan Utang Jatuh Tempo Sebelum Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Lombokini.com)

Pj Bupati Lombok Timur Selesaikan Utang Jatuh Tempo Sebelum Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur akan menyelesaikan pembayaran utang jatuh tempo (ujat) sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Pj Bupati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kewajiban pembayaran hutang daerah sebelum serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru.

“Seluruhnya harus dapat segera dituntaskan sebelum pelantikan kepala daerah terpilih,” tegasnya saat memimpin rapat koordinasi di Rupatama 1 Kantor Bupati pada Senin, 10 Februari 2025.

Dia menyebutkan bahwa utang jatuh tempo Pemda Lombok Timur yang tersisa saat ini berjumlah belasan miliar rupiah. Juani Taofik, memastikan bahwa seluruh utang tersebut akan dibayarkan dan dilunasi pada akhir pekan ini.

Baca Juga :  Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

“Hujat sisa 17 M, kami akan bayar dan tuntas akhir pekan ini,” ujarnya.

Selain fokus pada pembayaran hutang, Pj Bupati juga mengingatkan seluruh jajaran Pemda Lombok Timur untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi sebelum pelantikan kepala daerah terpilih.

Beberapa hal yang menjadi perhatiannya adalah penuntasan analisa jabatan dan analisis beban kerja, serta tahapan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, menambahkan bahwa kas daerah saat ini dalam kondisi yang cukup untuk mempercepat pembayaran hutang jatuh tempo tahun 2024.

Hasni juga menyebutkan bahwa sebagian besar hutang telah berhasil dibayarkan.
“Sebagian besar hujat telah dibayarkan,” jelasnya.

Hasni mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran hutang dapat berjalan lancar dan tepat waktu.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA