LOMBOKINI.com – Aliansi masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lombok Timur untuk segera menjalankan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. AMAN meminta Perda itu tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
Desakan itu disampaikan dalam seminar bertajuk “Sosialisasi dan Strategi Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 di Wisma Karina, Selong Kamis (8/10/2026).
Selain peserta dari AMAN, acara itu didatangi oleh instansi pemerintah seperti Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Lombok Timur, perwakilan dari Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lombok Timur, perwakilan dari Kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Timur. Mereka juga memaparkan beberapa materi terkait bagaimana nanti konsep implementasi Perda tersebut.
Ketua Pengurus Daerah (PD) AMAN Lombok Timur, Sayadi, menyatakan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan Perda tersebut.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong, baik DPRD maupun pemerintah daerah untuk segera memperhatikan apa yang sudah dilakukan,” ujarnya dalam sambutan.
Menurut Sayadi, sedikitnya ada 13 komunitas masyarakat adat di Lombok Timur. Sebagian diantaranya telah menjalankan pemetaan wilayah adat, dan warga menyebutnya dengan antusias.
Perda Lombok Timur Sudah Diperkuat dari Dasarnya: Pembentukan Panitia
Deputi II Sekjen AMAN Bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi, menjelaskan langkah pertama pengakuan masyarakat adat adalah membentuk panitia masyarakat adat melalui keputusan Bupati.
Menurut Erasmus, Perda Lombok Timur memuat unsur panitia yang beragam. Selain pemerintah daerah panitia mengakomodasi perwakilan masyarakat adat, organisasi masyarakat adat, dan akademisi. Panitia bertugas memverifikasi dan memvalidasi data lalu mengusulkan penetapan kepada Bupati.
Ia menyebut belum ada komunitas adat di Lombok Timur yang resmi diakui. “Prosesnya belum berjalan,” katanya. Meski begitu, panitia nantinya tidak memulai dari nol. Hasil pemetaan partisipatif wilayah adat, yang mencakup aspek spasial, sosial, dan kelembagaan, sudah memenuhi data yang disyaratkan untuk pengakuan.
Erasmus juga menegaskan Perda ini tidak tergantung pada peraturan desa (perdes). “Konstruksi hukum kita berhenti pada penetapan masyarakat adat melalui keputusan kepala daerah,” ujarnya.
Jalur desa adat lewat undang-undang Desa, menurutnya, sulit ditempuh sehingga aman mendorong jalur Perda.
Contoh Lombok Utara
Ketua Pelaksana Harian Pengurus Wilayah AMAN NTB, Junaedi, meminta implementasi tidak ditunda. Ia mencontohkan Lombok Utara, yang langsung menjalankan perdanya hingga memperoleh penetapan hutan adat dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai perda ini ditaruh di lemari. Harus diimplementasikan supaya masyarakat adat diberdayakan,” kata Junaedi. Ia menilai pemerintah daerah juga akan diuntungkan karena masyarakat adat yang mandiri meringankan beban pemerintah.
Junaedi menyebut peta wilayah adat sudah tersedia dan ditandatangani kepala desa. Peta itu memuat struktur dan kelembagaan adat, batas wilayah, hutan, sumber mata air, permukiman, hingga lahan pertanian. Menurutnya, PD Lombok Timur memetakan 15 komunitas dan PD Sembalun enam komunitas, sehingga totalnya sekitar 20-an komunitas.
“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda,” ujarnya. Penundaan, tambahnya, dapat mengikis ritual adat yang menjadi identitas komunitas.
Junaedi mengungkapkan belum ada perdes tentang masyarakat adat di Lombok Timur. Yang ada baru awik-awik, aturan lokal tidak tertulis. Ia mempersilakan kepala desa menyusun perdes yang selaras dengan perda tersebut.
Ia juga menyebut perda serupa tingkat provinsi telah disahkan pada 2021 atas inisiatif AMAN NTB. Kabupaten Sumbawa, Bima, Dompu, dan Lombok Tengah sedang mengusulkan perda sejenis. Di tingkat nasional, AMAN masih menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Penulis : Paozan Azima









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar