AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Minggu, 11 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selain peserta dari AMAN, acara itu didatangi oleh instansi pemerintah seperti Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Lombok Timur, perwakilan dari Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lombok Timur, perwakilan dari Kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Timur

Selain peserta dari AMAN, acara itu didatangi oleh instansi pemerintah seperti Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Lombok Timur, perwakilan dari Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lombok Timur, perwakilan dari Kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Timur

 

LOMBOKINI.com – Aliansi masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lombok Timur untuk segera menjalankan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. AMAN meminta Perda itu tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

Desakan itu disampaikan dalam seminar bertajuk “Sosialisasi dan Strategi Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 di Wisma Karina, Selong Kamis (8/10/2026).

Selain peserta dari AMAN, acara itu didatangi oleh instansi pemerintah seperti Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Lombok Timur, perwakilan dari Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lombok Timur, perwakilan dari Kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Timur. Mereka juga memaparkan beberapa materi terkait bagaimana nanti konsep implementasi Perda tersebut.

Ketua Pengurus Daerah (PD) AMAN Lombok Timur, Sayadi, menyatakan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan Perda tersebut.

“Kami akan terus mengawal dan mendorong, baik DPRD maupun pemerintah daerah untuk segera memperhatikan apa yang sudah dilakukan,” ujarnya dalam sambutan.

Menurut Sayadi, sedikitnya ada 13 komunitas masyarakat adat di Lombok Timur. Sebagian diantaranya telah menjalankan pemetaan wilayah adat, dan warga menyebutnya dengan antusias.

 

Perda Lombok Timur Sudah Diperkuat dari Dasarnya: Pembentukan Panitia

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Deputi II Sekjen AMAN Bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi, menjelaskan langkah pertama pengakuan masyarakat adat adalah membentuk panitia masyarakat adat melalui keputusan Bupati.

Menurut Erasmus, Perda Lombok Timur memuat unsur panitia yang beragam. Selain pemerintah daerah panitia mengakomodasi perwakilan masyarakat adat, organisasi masyarakat adat, dan akademisi. Panitia bertugas memverifikasi dan memvalidasi data lalu mengusulkan penetapan kepada Bupati.

Ia menyebut belum ada komunitas adat di Lombok Timur yang resmi diakui. “Prosesnya belum berjalan,” katanya. Meski begitu, panitia nantinya tidak memulai dari nol. Hasil pemetaan partisipatif wilayah adat, yang mencakup aspek spasial, sosial, dan kelembagaan, sudah memenuhi data yang disyaratkan untuk pengakuan.

Erasmus juga menegaskan Perda ini tidak tergantung pada peraturan desa (perdes). “Konstruksi hukum kita berhenti pada penetapan masyarakat adat melalui keputusan kepala daerah,” ujarnya.

Jalur desa adat lewat undang-undang Desa, menurutnya, sulit ditempuh sehingga aman mendorong jalur Perda.

 

Contoh Lombok Utara

Ketua Pelaksana Harian Pengurus Wilayah AMAN NTB, Junaedi, meminta implementasi tidak ditunda. Ia mencontohkan Lombok Utara, yang langsung menjalankan perdanya hingga memperoleh penetapan hutan adat dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

“Jangan sampai perda ini ditaruh di lemari. Harus diimplementasikan supaya masyarakat adat diberdayakan,” kata Junaedi. Ia menilai pemerintah daerah juga akan diuntungkan karena masyarakat adat yang mandiri meringankan beban pemerintah.

Junaedi menyebut peta wilayah adat sudah tersedia dan ditandatangani kepala desa. Peta itu memuat struktur dan kelembagaan adat, batas wilayah, hutan, sumber mata air, permukiman, hingga lahan pertanian. Menurutnya, PD Lombok Timur memetakan 15 komunitas dan PD Sembalun enam komunitas, sehingga totalnya sekitar 20-an komunitas.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda,” ujarnya. Penundaan, tambahnya, dapat mengikis ritual adat yang menjadi identitas komunitas.

Junaedi mengungkapkan belum ada perdes tentang masyarakat adat di Lombok Timur. Yang ada baru awik-awik, aturan lokal tidak tertulis. Ia mempersilakan kepala desa menyusun perdes yang selaras dengan perda tersebut.

Ia juga menyebut perda serupa tingkat provinsi telah disahkan pada 2021 atas inisiatif AMAN NTB. Kabupaten Sumbawa, Bima, Dompu, dan Lombok Tengah sedang mengusulkan perda sejenis. Di tingkat nasional, AMAN masih menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:19 WITA

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA