Persekongkolan Ketua Kelompok Tani dan Pengecer Pupuk Subsidi di Lombok Timur Terungkap

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persekongkolan Ketua Kelompok Tani dan Pengecer Pupuk Subsidi Terungkap. (Foto: Lombokini.com)

Persekongkolan Ketua Kelompok Tani dan Pengecer Pupuk Subsidi Terungkap. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Sejumlah petani di Desa Sakra, Kecamatan Sakra, kabupaten Lombok Timur, mengeluhkan penjualan pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Keluhan ini langsung direspon oleh Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Sakra dengan mengadakan pertemuan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para petani mengungkapkan adanya persekongkolan antara ketua kelompok tani dan pengecer yang menetapkan harga pupuk di atas HET.

Hal ini dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua ketua kelompok tani pada 3 Januari 2022, yang menyatakan harga pupuk subsidi Urea dan Phonska sama-sama dihargai Rp 3.000 per kilogram.

Meskipun demikian, petani tidak merasa keberatan asalkan pupuk tetap diterima di lokasi dan sesuai dengan jumlah subsidi yang diberikan pemerintah.

Namun, kenyataannya, para petani mengaku awalnya tidak mengetahui adanya surat pernyataan tersebut. Mereka juga membongkar sistem penebusan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan surat pernyataan, di mana petani harus menebus pupuk langsung ke pengecer dan dipaksa menggunakan skema gandeng dengan pupuk non-subsidi.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

“Kita langsung tebus pupuk ke kios pengecer dan kita ambil sendiri. Bahkan, kita dipaksa tebus dengan sistem gandeng dengan pupuk non-subsidi. Kalau tidak gandeng, kita tidak dikasih. Lebih parah lagi, pengecer memberikan tenggat waktu. Kalau kita lewat dari waktu yang sudah ditentukan, kita tidak dapat pupuk,” cerita salah seorang petani usai pertemuan.

PPL Sakra, Safiudin, mengatakan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan keputusan penting terkait restrukturisasi kepengurusan kelompok tani.

Pergantian ini kata dia, dilakukan karena kepengurusan lama dinilai sudah tidak produktif, mengingat beberapa pengurus telah berusia lebih dari 90 tahun.

“Keputusan ini disepakati bersama mengingat peran strategis kelompok tani sebagai simpul informasi dan koordinasi antara petani, PPL, dan pihak terkait lainnya,” katanya.

Selain membahas restrukturisasi kepengurusan, salah satu persoalan yang mencuat dalam diskusi adalah harga pupuk yang dijual oleh pengecer dengan harga yang lebih tinggi dari HET.

Baca Juga :  Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

“Beberapa petani melaporkan bahwa harga pupuk yang seharusnya Rp 225.000 per sak bisa mencapai Rp 300.000 di tingkat pengecer. Meskipun petani bisa menebus pupuk langsung tanpa biaya transportasi tambahan, namun harga tinggi ini tetap menjadi keluhan utama,” ujarnya.

Dikatakannya, PPL sebagai pendamping kelompok tani tidak bisa mengawasi langsung transaksi pupuk antara petani dan pengecer. Namun, pihaknya tetap berupaya memastikan ketersediaan pupuk agar petani tidak mengalami kesulitan dalam budidaya pertanian.

Dalam pertemuan itu juga disinggung bahwa kenaikan harga pupuk di atas HET dapat terjadi jika ada kesepakatan antara kelompok tani dan pengecer, terutama jika dana tambahan tersebut dialokasikan untuk kas kelompok atau biaya transportasi. Namun, mekanisme ini harus dibicarakan lebih lanjut agar tidak merugikan petani.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan kelompok tani bisa semakin solid dalam mengelola pertanian dan menghadapi tantangan terkait distribusi pupuk dan kebutuhan pertanian lainnya.***

Berita Terkait

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa
Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB
Jumlah Penduduk Lombok Timur Tembus 1,47 Juta Jiwa, Pringgabaya dan Masbagik Terpadat
Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati
BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru

Warga memaksa penutupan dan merusak sejumlah fasilitas kafe Pantai Lungkak, Keruak, Jumat 7 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Peristiwa

Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Jumat, 7 Agu 2026 - 19:43 WITA