Persekongkolan Ketua Kelompok Tani dan Pengecer Pupuk Subsidi di Lombok Timur Terungkap

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persekongkolan Ketua Kelompok Tani dan Pengecer Pupuk Subsidi Terungkap. (Foto: Lombokini.com)

Persekongkolan Ketua Kelompok Tani dan Pengecer Pupuk Subsidi Terungkap. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Sejumlah petani di Desa Sakra, Kecamatan Sakra, kabupaten Lombok Timur, mengeluhkan penjualan pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Keluhan ini langsung direspon oleh Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Sakra dengan mengadakan pertemuan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para petani mengungkapkan adanya persekongkolan antara ketua kelompok tani dan pengecer yang menetapkan harga pupuk di atas HET.

Hal ini dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua ketua kelompok tani pada 3 Januari 2022, yang menyatakan harga pupuk subsidi Urea dan Phonska sama-sama dihargai Rp 3.000 per kilogram.

Meskipun demikian, petani tidak merasa keberatan asalkan pupuk tetap diterima di lokasi dan sesuai dengan jumlah subsidi yang diberikan pemerintah.

Namun, kenyataannya, para petani mengaku awalnya tidak mengetahui adanya surat pernyataan tersebut. Mereka juga membongkar sistem penebusan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan surat pernyataan, di mana petani harus menebus pupuk langsung ke pengecer dan dipaksa menggunakan skema gandeng dengan pupuk non-subsidi.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Minta Dinas Peternakan dan Pertanian Jaga Stok Pangan

“Kita langsung tebus pupuk ke kios pengecer dan kita ambil sendiri. Bahkan, kita dipaksa tebus dengan sistem gandeng dengan pupuk non-subsidi. Kalau tidak gandeng, kita tidak dikasih. Lebih parah lagi, pengecer memberikan tenggat waktu. Kalau kita lewat dari waktu yang sudah ditentukan, kita tidak dapat pupuk,” cerita salah seorang petani usai pertemuan.

PPL Sakra, Safiudin, mengatakan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan keputusan penting terkait restrukturisasi kepengurusan kelompok tani.

Pergantian ini kata dia, dilakukan karena kepengurusan lama dinilai sudah tidak produktif, mengingat beberapa pengurus telah berusia lebih dari 90 tahun.

“Keputusan ini disepakati bersama mengingat peran strategis kelompok tani sebagai simpul informasi dan koordinasi antara petani, PPL, dan pihak terkait lainnya,” katanya.

Selain membahas restrukturisasi kepengurusan, salah satu persoalan yang mencuat dalam diskusi adalah harga pupuk yang dijual oleh pengecer dengan harga yang lebih tinggi dari HET.

Baca Juga :  Protes Pedagang Taman Rinjani Selong: Pemkab Lombok Timur Dinilai Arogan dalam Penertiban PKL

“Beberapa petani melaporkan bahwa harga pupuk yang seharusnya Rp 225.000 per sak bisa mencapai Rp 300.000 di tingkat pengecer. Meskipun petani bisa menebus pupuk langsung tanpa biaya transportasi tambahan, namun harga tinggi ini tetap menjadi keluhan utama,” ujarnya.

Dikatakannya, PPL sebagai pendamping kelompok tani tidak bisa mengawasi langsung transaksi pupuk antara petani dan pengecer. Namun, pihaknya tetap berupaya memastikan ketersediaan pupuk agar petani tidak mengalami kesulitan dalam budidaya pertanian.

Dalam pertemuan itu juga disinggung bahwa kenaikan harga pupuk di atas HET dapat terjadi jika ada kesepakatan antara kelompok tani dan pengecer, terutama jika dana tambahan tersebut dialokasikan untuk kas kelompok atau biaya transportasi. Namun, mekanisme ini harus dibicarakan lebih lanjut agar tidak merugikan petani.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan kelompok tani bisa semakin solid dalam mengelola pertanian dan menghadapi tantangan terkait distribusi pupuk dan kebutuhan pertanian lainnya.***

Berita Terkait

Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025
Pengamat: Kebijakan Bupati Lotim dalam Optimalisasi Peningkatan PAD Sudah ‘On the Track’   
Safari Ramadan di Suralaga: Wabup Lotim Sampaikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar dan Percepat SK CPNS-PPPK
Tiga Nama Mengemuka dalam Perebutan Kursi Dirut LPPL Selaparang TV
Kabid Pemberdayaan UKM Responsif Tindak Lanjuti Hasil Sidak Bupati di PLUT
Pembagian Sembako di Lombok Timur Dikawal Aparat Penegak Hukum
Ma’rif: Gedung PLUT Aman, Perbaikan Drainase Segera Dilakukan
Kabid Pemberdayaan UKM Diskop Lombok Timur Bantah Dugaan Kebocoran di Gedung PLUT

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:39 WITA

Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 23:27 WITA

Pemprov NTB Perkuat Sinergi dengan Pejabat Pusat melalui Buka Puasa Bersama

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:14 WITA

Safari Ramadan di Suralaga: Wabup Lotim Sampaikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar dan Percepat SK CPNS-PPPK

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:33 WITA

Tiga Nama Mengemuka dalam Perebutan Kursi Dirut LPPL Selaparang TV

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:20 WITA

Kabid Pemberdayaan UKM Responsif Tindak Lanjuti Hasil Sidak Bupati di PLUT

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:46 WITA

Gubernur dan Wagub NTB Gelar Buka Puasa Bersama, Bahas Visi Misi Makmur Mendunia

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:28 WITA

Pembagian Sembako di Lombok Timur Dikawal Aparat Penegak Hukum

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:40 WITA

Ma’rif: Gedung PLUT Aman, Perbaikan Drainase Segera Dilakukan

Berita Terbaru

Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025

Selasa, 25 Mar 2025 - 23:39 WITA