Persekongkolan Ketua Kelompok Tani dan Pengecer Pupuk Subsidi di Lombok Timur Terungkap

Kamis, 13 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Persekongkolan Ketua Kelompok Tani dan Pengecer Pupuk Subsidi Terungkap. (Foto: Lombokini.com)

Persekongkolan Ketua Kelompok Tani dan Pengecer Pupuk Subsidi Terungkap. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Sejumlah petani di Desa Sakra, Kecamatan Sakra, kabupaten Lombok Timur, mengeluhkan penjualan pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Keluhan ini langsung direspon oleh Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Sakra dengan mengadakan pertemuan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para petani mengungkapkan adanya persekongkolan antara ketua kelompok tani dan pengecer yang menetapkan harga pupuk di atas HET.

Hal ini dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua ketua kelompok tani pada 3 Januari 2022, yang menyatakan harga pupuk subsidi Urea dan Phonska sama-sama dihargai Rp 3.000 per kilogram.

Meskipun demikian, petani tidak merasa keberatan asalkan pupuk tetap diterima di lokasi dan sesuai dengan jumlah subsidi yang diberikan pemerintah.

Namun, kenyataannya, para petani mengaku awalnya tidak mengetahui adanya surat pernyataan tersebut. Mereka juga membongkar sistem penebusan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan surat pernyataan, di mana petani harus menebus pupuk langsung ke pengecer dan dipaksa menggunakan skema gandeng dengan pupuk non-subsidi.

Baca Juga :  DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

“Kita langsung tebus pupuk ke kios pengecer dan kita ambil sendiri. Bahkan, kita dipaksa tebus dengan sistem gandeng dengan pupuk non-subsidi. Kalau tidak gandeng, kita tidak dikasih. Lebih parah lagi, pengecer memberikan tenggat waktu. Kalau kita lewat dari waktu yang sudah ditentukan, kita tidak dapat pupuk,” cerita salah seorang petani usai pertemuan.

PPL Sakra, Safiudin, mengatakan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan keputusan penting terkait restrukturisasi kepengurusan kelompok tani.

Pergantian ini kata dia, dilakukan karena kepengurusan lama dinilai sudah tidak produktif, mengingat beberapa pengurus telah berusia lebih dari 90 tahun.

“Keputusan ini disepakati bersama mengingat peran strategis kelompok tani sebagai simpul informasi dan koordinasi antara petani, PPL, dan pihak terkait lainnya,” katanya.

Selain membahas restrukturisasi kepengurusan, salah satu persoalan yang mencuat dalam diskusi adalah harga pupuk yang dijual oleh pengecer dengan harga yang lebih tinggi dari HET.

Baca Juga :  Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

“Beberapa petani melaporkan bahwa harga pupuk yang seharusnya Rp 225.000 per sak bisa mencapai Rp 300.000 di tingkat pengecer. Meskipun petani bisa menebus pupuk langsung tanpa biaya transportasi tambahan, namun harga tinggi ini tetap menjadi keluhan utama,” ujarnya.

Dikatakannya, PPL sebagai pendamping kelompok tani tidak bisa mengawasi langsung transaksi pupuk antara petani dan pengecer. Namun, pihaknya tetap berupaya memastikan ketersediaan pupuk agar petani tidak mengalami kesulitan dalam budidaya pertanian.

Dalam pertemuan itu juga disinggung bahwa kenaikan harga pupuk di atas HET dapat terjadi jika ada kesepakatan antara kelompok tani dan pengecer, terutama jika dana tambahan tersebut dialokasikan untuk kas kelompok atau biaya transportasi. Namun, mekanisme ini harus dibicarakan lebih lanjut agar tidak merugikan petani.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan kelompok tani bisa semakin solid dalam mengelola pertanian dan menghadapi tantangan terkait distribusi pupuk dan kebutuhan pertanian lainnya.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA