Pemkab dan DPRD Lotim Sepakati Perubahan Anggaran 2025 untuk Program Prioritas

Jumat, 19 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab dan DPRD Lotim Sepakati Perubahan Anggaran 2025 untuk Program Prioritas. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab dan DPRD Lotim Sepakati Perubahan Anggaran 2025 untuk Program Prioritas. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menandatangani Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat 19 September 2025.

Kedua pihak melaksanakan penandatanganan dalam Rapat Paripurna di Gedung Rupatama DPRD. Dalam rapat yang sama, kedua lembaga juga menandatangani Nota Kesepakatan Perda mengenai Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan infrastruktur jalan dan Gedung Serbaguna.

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting menindaklanjuti pembahasan rancangan pada 11 September lalu.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Perubahan anggaran ini mengikuti arahan Pemerintah Pusat, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang menekankan efisiensi belanja daerah.

Pemkab Lotim akan mengalokasikan kembali efisiensi anggaran tersebut untuk meningkatkan kualitas program prioritas di berbagai sektor.

“Sektor-sektor itu mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan air bersih,” ujar Bupati Haerul Warisin.

Selain itu, pemerintah daerah melakukan realokasi belanja untuk mendanai Program Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak. Realokasi ini bertujuan mencapai target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur 2025-2029.

Baca Juga :  AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah.

Dia berharap kerja sama ini dapat mewujudkan visi Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).

Nota kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut juga menghadirkan Sekda, forkopimda, asisten, staf ahli, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lotim. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:19 WITA

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:50 WITA

Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA