Pemda Lombok Timur Wajibkan Pendaki Rinjani Menginap di Sembalun

Kamis, 17 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Lotim Wajibkan Pendaki Rinjani Menginap di Sembalun untuk Tingkatkan Keselamatan. (Foto: Lombokini.com).

Pemda Lotim Wajibkan Pendaki Rinjani Menginap di Sembalun untuk Tingkatkan Keselamatan. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) memperketat aturan pendakian Gunung Rinjani guna menjamin keselamatan pendaki.

Mereka mewajibkan seluruh pendaki menginap semalam dan mengikuti pembekalan di Sembalun sebelum memulai pendakian.

Kebijakan ini merupakan langkah preventif menyusul banyaknya insiden akibat kelelahan atau kurang persiapan. Pemkab Lotim juga meningkatkan kapasitas pemandu dan porter melalui pelatihan khusus.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan kewajiban baru ini saat membuka Pelatihan Rinjani Rescue Vertical Evacuation di Sembalun, Kamis 17 Juli 2025.

“Sekarang, setiap pendaki melalui jalur Sembalun wajib menginap dan mengikuti pembekalan di sini,” tegasnya.

Ia menekankan kebijakan ini melindungi keselamatan pendaki sekaligus mengatur tanggung jawab atas dampak wisata masif.

Baca Juga :  Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

“Kita tidak ingin lagi mendapati pendaki tersesat atau cedera karena minim informasi. Jangan langsung naik dari Bali atau Mataram tanpa paham risiko. Saat insiden terjadi, tim Lotim-lah yang pertama bergerak,” paparnya.

Bupati mengingatkan bahwa pendakian Rinjani menyangkut nyawa manusia, di mana Tim SAR dan relawan Lotim selalu menjadi garda terdepan evakuasi.

Pemda memberlakukan kewajiban menginap dan briefing (pembekalan medan, cuaca, logistik, dan SOP evakuasi) sebagai langkah antisipasi.

Kebijakan ini menunjukkan kepedulian Pemda terhadap kesiapan fisik dan kesadaran risiko pendaki. Bupati juga menuntut tanggung jawab pelaku wisata.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

“Mulai travel agent, pemandu, hingga pengelola penginapan harus memperbaiki diri. Jangan mengejar keuntungan tetapi mengabaikan keamanan. Pendaki wajib siap mental, fisik, dan administrasi. Jika ada masalah, kita semua yang repot,” tegasnya.

Ia memerintahkan Dinas Pariwisata Lombok Timur menyusun regulasi teknis bersama seluruh stakeholder.

“Briefing pra-pendakian, pengecekan kelengkapan, dan koordinasi dengan petugas taman nasional serta SAR wajib menjadi standar tetap,” tambahnya.

Langkah ini bertujuan memberi rasa aman tanpa mempersulit pendaki. Kebijakan ini juga memastikan kehadiran pendaki mendongkrak ekonomi masyarakat Sembalun.

“Rinjani adalah tanggung jawab kolektif. Keselamatan jadi prioritas utama,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:09 WITA

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Berita Terbaru