LOMBOKINI.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), terkesan tak serius merespons apa yang menjadi instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait pelaku mafia tanah.
Pasalnya baru-baru ini, Polda NTB mengeluarkan SP3 kepada tiga tersangka mafia tanah di wilayah Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Ketiganya inisial MH, EW, dan MR.
Kuasa Hukum pelapor, Oni Husein Aljufry mengaku heran terhadap penanganan kasus tersebut. Padahal saat itu kasusnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi NTB.
“Penyidik tiba-tiba mengeluarkan SP3 ke tersangka MH dan EW. Dia mengacu pada putusan PP yang diajukan oleh tersangka MR. Ini kan aneh,” kata Oni Aljufry, saat konfrensi pers di Mataram, Kamis 22 Agustus 2024.
Sejak awal memang kasus ini tampak aneh. Bagaimana tidak, sambungnya, tersangka EW yang awalnya ditetapkan sebagai DPO, tiba-tiba dicabut.
“Saat DPO juga polisi seolah-olah sangat kesulitan mencari tersangka EW,” tuturnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Oni menilai bahwa Polda NTB memang sudah tak layak dipercaya. Pasalnya, kepolisiam sebagai pelayan masyarakat justru malah melindungi penjahat.
“Tidak heran kalau beberapa waktu lalu Polda didemo Mahasiswa dan dianggap masuk angin. Buktinya dari kasus ini, mafia tanah malah dipelihara,” ungkapnya.
Dengan kejadian itu, dia menegaskan akan tetap melanjutkan kasus tersebut dan melapor ulang ke Mabes Polri.
“Kalau saya lapor di Propam sini percuma. Kan sama saja jeruk makan jeruk namanya. Lebih baik nanti saya melapor dan buka semuanya di Mabes Polri,” ancamnya.
Oni juga mengatakan, tidak hanya sekedar melapor ke Mabes Polri, pihaknya juga akan membuka adanya permintaan uang ke pelapor oleh oknum APH, utamanya pihak kepolisian dari Polda NTB.
“Saya nanti mau buka siapa saja yang minta uang. Dan banyak oknum APH yang minta uang di saya,” tegasnya.
Sementara itu, Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Syarif Hidayat, saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut belum merespon.
Awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait hal ini, pada Kamis 22 Agustus 2024. Hingga berita ini dimuat, pihak Polda NTB belum memberikan klarifikasi.
Informasi dihimpun dari putusan Praperadilan yang dijadikan acuan SP3. Tiga tersangka tersebut diajukan oleh tersangka MR. Putusan tersebut keluar pada Selasa 14 Mei 2024.***
Editor : Najamudin Anaji