Oni Aljufry Sebut Polda NTB Tidak Layak Dipercaya

Kamis, 22 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum pelapor, Oni Husein Aljufry. (Foto: Lombokini.com).

Kuasa Hukum pelapor, Oni Husein Aljufry. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), terkesan tak serius merespons apa yang menjadi instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait pelaku mafia tanah.

Pasalnya baru-baru ini, Polda NTB mengeluarkan SP3 kepada tiga tersangka mafia tanah di wilayah Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Ketiganya inisial MH, EW, dan MR.

Kuasa Hukum pelapor, Oni Husein Aljufry mengaku heran terhadap penanganan kasus tersebut. Padahal saat itu kasusnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi NTB.

“Penyidik tiba-tiba mengeluarkan SP3 ke tersangka MH dan EW. Dia mengacu pada putusan PP yang diajukan oleh tersangka MR. Ini kan aneh,” kata Oni Aljufry, saat konfrensi pers di Mataram, Kamis 22 Agustus 2024.

Sejak awal memang kasus ini tampak aneh. Bagaimana tidak, sambungnya, tersangka EW yang awalnya ditetapkan sebagai DPO, tiba-tiba dicabut.

Baca Juga :  Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

“Saat DPO juga polisi seolah-olah sangat kesulitan mencari tersangka EW,” tuturnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Oni menilai bahwa Polda NTB memang sudah tak layak dipercaya. Pasalnya, kepolisiam sebagai pelayan masyarakat justru malah melindungi penjahat.

“Tidak heran kalau beberapa waktu lalu Polda didemo Mahasiswa dan dianggap masuk angin. Buktinya dari kasus ini, mafia tanah malah dipelihara,” ungkapnya.

Dengan kejadian itu, dia menegaskan akan tetap melanjutkan kasus tersebut dan melapor ulang ke Mabes Polri.

“Kalau saya lapor di Propam sini percuma. Kan sama saja jeruk makan jeruk namanya. Lebih baik nanti saya melapor dan buka semuanya di Mabes Polri,” ancamnya.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Oni juga mengatakan, tidak hanya sekedar melapor ke Mabes Polri, pihaknya juga akan membuka adanya permintaan uang ke pelapor oleh oknum APH, utamanya pihak kepolisian dari Polda NTB.

“Saya nanti mau buka siapa saja yang minta uang. Dan banyak oknum APH yang minta uang di saya,” tegasnya.

Sementara itu, Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Syarif Hidayat, saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut belum merespon.

Awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait hal ini, pada Kamis 22 Agustus 2024. Hingga berita ini dimuat, pihak Polda NTB belum memberikan klarifikasi.

Informasi dihimpun dari putusan Praperadilan yang dijadikan acuan SP3. Tiga tersangka tersebut diajukan oleh tersangka MR. Putusan tersebut keluar pada Selasa 14 Mei 2024.***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

333 Siswa Alami Dugaan Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang ke Rumah, BGN Hentikan SPPG
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Alami Dugaan Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang ke Rumah, BGN Hentikan SPPG

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:15 WITA

Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA