Mantan Siswa LPK Isekaken In Tuntut Pengembalian Uang, Direktur Tak Hadir Mediasi

Senin, 8 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan siswa LPK Isekaken In tuntut pengembalian uang, Direktur tak hadir mediasi. (sumber: www.lombokini.com)

Mantan siswa LPK Isekaken In tuntut pengembalian uang, Direktur tak hadir mediasi. (sumber: www.lombokini.com)

LOMBOKINI.com — Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Isekaken, Ida Royani, tidak menghadiri mediasi yang diadakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur. Mediasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti tuntutan dari mantan siswa LPK Isekaken In yang merasa telah ditipu.

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Kabid Lattas) Disnakertrans, Zuhdi, menyatakan sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak LPK Isekaken In.

“Surat pemanggilan telah dilayangkan jauh-jauh hari, tetapi tidak ada respons. Kita coba telpon berkali-kali namun nomor ibu Ida tidak bisa dihubungi,” ujar Zuhdi.

Zuhdi menjelaskan bahwa mediasi antara kedua belah pihak sebelumnya sudah pernah dilakukan. Pada pertemuan itu, ia meminta agar permasalahan ini diselesaikan, termasuk pengembalian dokumen dan uang korban.

“Akan tetapi ibu Ida bersikeras menahannya dengan alasan akan diberangkatkan,” kata Zuhdi, usai mediasi, Senin, 9 Juli 2024.

Ia juga menegaskan bahwa Ida Royani telah diperingatkan untuk tidak menjanjikan pemberangkatan kepada siswa, karena kewenangan LPK hanya sebatas memberikan pelatihan.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

“LPK itu fungsinya melatih, bukan memberangkatkan. Jangan sampai mereka terjerumus ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas Zuhdi.

Selain itu, Disnakertrans Lombok Timur juga dikejutkan dengan surat pernyataan pembayaran pendidikan pelatihan bahasa dan budaya Jepang yang menggunakan kop dinas Disnakertrans.

“Setelah ditunjukkan oleh kuasa hukum Ida Royani, kami baru tahu ada surat yang ditandatangani korban mengatasnamakan Dinas. Ini jelas melanggar karena mereka hanya lembaga swasta di bawah naungan kami,” jelas Zuhdi.

Pemanggilan ini bermula dari pengaduan mantan siswa LPK Isekaken In yang merasa dirugikan karena telah mengeluarkan Rp. 45 juta dengan janji pemberangkatan ke Jepang.

Lalu Junaidi, yang mendampingi para korban, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kejanggalan di LPK Isekaken, termasuk penarikan biaya pelatihan yang menggunakan kop surat Disnakertrans.

Baca Juga :  Masjid Al Amanah Luncurkan ATM Beras Digital untuk Warga Duafa

“Biaya pelatihan sebenarnya sudah dibayar di awal sebesar Rp. 10 juta pada tahun 2022, namun mereka masih diminta tambahan Rp. 35 juta dengan janji pasti berangkat dengan gaji minimal Rp. 25 juta per bulan. Akibatnya, para siswa terpaksa berutang untuk membayar biaya tersebut,” kata Junaidi.

Junaidi menuntut agar LPK Isekaken mengembalikan dokumen pribadi dan uang Rp. 35 juta yang telah dikeluarkan oleh ketiga orang yang didampinginya.

Kejanggalan lain adalah LPK Isekaken menyodorkan kontrak kerja dengan janji pemberangkatan pada Desember 2023, namun hingga saat ini tidak ada realisasi.

“Kami berharap Disnakertrans bertindak tegas karena ini adalah lembaga di bawah binaan mereka. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang,” tambah Junaidi. (lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Rabu, 2 September 2026 - 10:29 WITA

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA