Mantan Siswa LPK Isekaken In Tuntut Pengembalian Uang, Direktur Tak Hadir Mediasi

Senin, 8 Juli 2024 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan siswa LPK Isekaken In tuntut pengembalian uang, Direktur tak hadir mediasi. (sumber: www.lombokini.com)

Mantan siswa LPK Isekaken In tuntut pengembalian uang, Direktur tak hadir mediasi. (sumber: www.lombokini.com)

LOMBOKINI.com — Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Isekaken, Ida Royani, tidak menghadiri mediasi yang diadakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur. Mediasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti tuntutan dari mantan siswa LPK Isekaken In yang merasa telah ditipu.

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Kabid Lattas) Disnakertrans, Zuhdi, menyatakan sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak LPK Isekaken In.

“Surat pemanggilan telah dilayangkan jauh-jauh hari, tetapi tidak ada respons. Kita coba telpon berkali-kali namun nomor ibu Ida tidak bisa dihubungi,” ujar Zuhdi.

Zuhdi menjelaskan bahwa mediasi antara kedua belah pihak sebelumnya sudah pernah dilakukan. Pada pertemuan itu, ia meminta agar permasalahan ini diselesaikan, termasuk pengembalian dokumen dan uang korban.

“Akan tetapi ibu Ida bersikeras menahannya dengan alasan akan diberangkatkan,” kata Zuhdi, usai mediasi, Senin, 9 Juli 2024.

Ia juga menegaskan bahwa Ida Royani telah diperingatkan untuk tidak menjanjikan pemberangkatan kepada siswa, karena kewenangan LPK hanya sebatas memberikan pelatihan.

Baca Juga :  Jumlah Penduduk Lombok Timur Tembus 1,47 Juta Jiwa, Pringgabaya dan Masbagik Terpadat

“LPK itu fungsinya melatih, bukan memberangkatkan. Jangan sampai mereka terjerumus ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas Zuhdi.

Selain itu, Disnakertrans Lombok Timur juga dikejutkan dengan surat pernyataan pembayaran pendidikan pelatihan bahasa dan budaya Jepang yang menggunakan kop dinas Disnakertrans.

“Setelah ditunjukkan oleh kuasa hukum Ida Royani, kami baru tahu ada surat yang ditandatangani korban mengatasnamakan Dinas. Ini jelas melanggar karena mereka hanya lembaga swasta di bawah naungan kami,” jelas Zuhdi.

Pemanggilan ini bermula dari pengaduan mantan siswa LPK Isekaken In yang merasa dirugikan karena telah mengeluarkan Rp. 45 juta dengan janji pemberangkatan ke Jepang.

Lalu Junaidi, yang mendampingi para korban, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kejanggalan di LPK Isekaken, termasuk penarikan biaya pelatihan yang menggunakan kop surat Disnakertrans.

Baca Juga :  Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

“Biaya pelatihan sebenarnya sudah dibayar di awal sebesar Rp. 10 juta pada tahun 2022, namun mereka masih diminta tambahan Rp. 35 juta dengan janji pasti berangkat dengan gaji minimal Rp. 25 juta per bulan. Akibatnya, para siswa terpaksa berutang untuk membayar biaya tersebut,” kata Junaidi.

Junaidi menuntut agar LPK Isekaken mengembalikan dokumen pribadi dan uang Rp. 35 juta yang telah dikeluarkan oleh ketiga orang yang didampinginya.

Kejanggalan lain adalah LPK Isekaken menyodorkan kontrak kerja dengan janji pemberangkatan pada Desember 2023, namun hingga saat ini tidak ada realisasi.

“Kami berharap Disnakertrans bertindak tegas karena ini adalah lembaga di bawah binaan mereka. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang,” tambah Junaidi. (lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:48 WITA

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:39 WITA

Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:27 WITA

BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Berita Terbaru

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Lombok Timur

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:48 WITA

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA